Ikuti Kami Di Medsos

Opini

Penyadapan Presiden: Operasi Personal atau Jejak Strategi di Lingkar Kekuasaan?

Published

on

Dugaan penyadapan sepanjang 2025–2026 menyoroti celah pengamanan komunikasi Presiden dan potensi bocornya informasi strategis negara.
Penyadapan sepanjang 2025–2026 menimbulkan persoalan serius tentang keamanan komunikasi Presiden dan penguasaan informasi strategis.

Oleh: Muhlisin Turkan

Jakarta, 7 November 2026 — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyimpan persoalan yang jauh lebih besar daripada pelanggaran prosedur. Polri telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Bareskrim menyebut penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 dan menyasar nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Penyidik juga menduga ada upaya menghapus file hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Baca juga: Negara yang Rapi Mengurus Segalanya, Kecuali Kunci Rumahnya

Keterlibatan mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi membuat perkara ini sulit dibaca sebagai penyalahgunaan teknis di tingkat pelaksana. Jika konstruksi penyidikan itu terbukti, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menjalankan penyadapan. Ada akses yang harus dibuka, kemampuan yang harus tersedia, dan hasil yang kemungkinan berpindah ke pihak lain. Pertanyaan mendasarnya adalah untuk apa informasi itu dikumpulkan?

Luasnya sasaran memberi petunjuk penting. Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha berada di ruang yang berbeda, tetapi komunikasi mereka dapat memperlihatkan hubungan, posisi, kepentingan, konflik, dan arah pergerakan. Jika yang dicari hanya informasi tentang satu orang, cakupan sasaran sebesar ini membutuhkan penjelasan.

Siapa yang Membutuhkan Informasi Itu?

Informasi yang diperoleh terus-menerus memberi keuntungan yang tidak dimiliki pihak lain. Pemiliknya dapat mengetahui lebih cepat siapa berhubungan dengan siapa, konflik mana yang mulai mengeras, apa yang sedang dibicarakan, atau ke mana arah suatu manuver politik. Dalam situasi tertentu, selisih beberapa jam saja dapat menentukan langkah.

Nilai penyadapan juga terletak pada gambaran yang dapat dibangun dari potongan-potongan komunikasi. Jika dikumpulkan terus-menerus, informasi itu dapat dipakai untuk membaca perkembangan Indonesia dari dekat dan dari waktu ke waktu. Mungkin ada pihak yang membutuhkannya sebagai bahan penyusunan strategi. Ini masih hipotesis, bukan fakta yang telah terbukti. Penyidikan perlu menelusuri siapa yang membutuhkan hasil penyadapan, apa yang ingin diketahui, dan untuk kepentingan apa informasi itu digunakan.

Kebutuhan semacam itu tidak otomatis berasal dari dalam negeri. Dalam geopolitik, arah kebijakan sebuah negara dapat menjadi informasi strategis bagi kekuatan eksternal yang ingin mengantisipasi langkahnya. Apakah kepentingan semacam itu ada dalam perkara ini membutuhkan bukti tersendiri. Sejauh ini, belum ada dasar yang cukup untuk mengaitkan penyadapan tersebut dengan negara atau aktor eksternal tertentu.

Pertanyaan itu makin relevan ketika posisi Indonesia dilihat di tengah perubahan geopolitik. Kemelut di kawasan Teluk dan perubahan konfigurasi kekuatan di Timur Tengah ikut meningkatkan arti strategis posisi Jakarta. Indonesia harus menentukan sikap di tengah kepentingan berbagai kekuatan, sementara setiap perubahan posisi dapat memengaruhi hubungan politik dan diplomatiknya dengan sejumlah negara. Dalam keadaan seperti itu, arah kebijakan pemerintah, komunikasi para pengambil keputusan, hubungan antarpemain politik, dan dinamika di sekitar pusat kekuasaan menjadi informasi bernilai. Pihak yang mengetahuinya lebih dahulu berkesempatan membaca kemungkinan langkah Jakarta sebelum pihak lain menyesuaikan diri.

Seberapa Banyak Informasi yang Telah Berpindah Tangan?

Ada pertanyaan yang lebih konkret. Dalam kurun sekitar satu tahun itu, seberapa banyak dan seberapa besar informasi yang telah berpindah tangan?

Jika penyadapan berlangsung terus-menerus sepanjang 2025–2026, yang perlu dihitung bukan hanya jumlah nomor atau perangkat yang disadap, tetapi volume, jenis, rentang waktu, dan nilai informasi yang berhasil dikumpulkan. Percakapan yang tersadap dapat memuat keputusan, rencana, hubungan personal, komunikasi politik, informasi kebijakan, hingga peta hubungan di sekitar pusat kekuasaan. Makin lama operasi berlangsung, makin besar kemungkinan potongan percakapan berubah menjadi gambaran tentang orang, hubungan, dan pergerakan politik.

Baca juga: Solidaritas Palestina Kalah oleh Kalkulator Kementerian Pariwisata

Yang mungkin berpindah selama sekitar satu tahun itu bukan hanya file, tetapi juga pengetahuan tentang cara pusat kekuasaan bekerja. Berapa banyak percakapan yang terekam, nama yang muncul, dan hubungan yang terbaca belum diketahui secara terbuka. Justru ketidakjelasan itulah yang membuat perkara ini serius.

Yang dipertanyakan bukan lagi hanya siapa yang menyadap, tetapi bagaimana komunikasi setingkat Presiden dapat disadap begitu lama tanpa terdeteksi atau dihentikan lebih awal.

Presiden mungkin adalah orang yang paling banyak dijaga negara. Pergerakannya, ruang kerjanya, perjalanan dan pertemuannya dijaga. Ada personel, protokol, perangkat komunikasi, prosedur, dan berbagai lapis perlindungan yang dirancang untuk mengamankan kepala negara. Tetapi jika dugaan penyadapan ini benar, ada satu hal yang tampaknya belum cukup dijaga, yaitu siapa yang sedang mendengarkan.

Ironinya terletak pada perbedaan antara mengamankan seseorang dan mengamankan informasi yang keluar darinya. Presiden dapat dikelilingi berbagai lapis perlindungan, sementara komunikasi di sekitarnya tetap memiliki celah. Jika dugaan itu benar, ancamannya bukan datang dari orang yang berhasil mendekati Presiden, melainkan dari pihak yang mampu mendengar tanpa harus berada di dekatnya.

Jika operasi itu benar berlangsung berbulan-bulan, titik lemahnya tidak hanya pada perangkat atau teknologi penyadapan. Ada persoalan pada mekanisme deteksi, pengawasan, dan koordinasi yang seharusnya melindungi komunikasi Presiden dari akses tidak sah.

Negara memiliki perangkat dan institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan informasi strategis. Ukuran keberhasilan pengamanan tidak cukup dilihat dari kemampuan mencegah orang mendekati Presiden, tetapi juga dari kemampuan mendeteksi ketika komunikasinya berusaha ditembus dari luar.

Kegagalan mendeteksi penyadapan terhadap Presiden, jika terbukti berlangsung selama kurun tersebut, bukan persoalan kecil. Informasi yang mungkin telah keluar bukan hanya percakapan seorang kepala negara, tetapi juga potensi informasi strategis tentang kebijakan, hubungan, keputusan, dan dinamika di sekitar pusat kekuasaan.

Dari Akses Teknis ke Penguasaan Informasi

Penyadapan membutuhkan perangkat, akses, kemampuan teknis, dan orang yang dapat mengoperasikannya. Penyidikan tidak cukup berhenti pada siapa yang menjalankan tindakan di lapangan. Yang lebih menentukan adalah siapa yang membuka akses, siapa yang mengendalikan kemampuan teknis, ke mana hasilnya mengalir, dan untuk kepentingan apa kemampuan tersebut digunakan. Dalam pembahasan teknis penyadapan, istilah TF dapat merujuk pada kapabilitas atau fasilitas teknis yang memungkinkan pengumpulan, pengelolaan, atau penggunaan informasi. Penguasaan kapabilitas teknis tidak dengan sendirinya membuktikan adanya jaringan politik. Yang penting adalah siapa yang memiliki akses, bagaimana akses itu diberikan dan diawasi, dan apakah kemampuan tersebut digunakan sesuai mandat yang sah.

Baca juga: Membaca Gagasan Ketua Umum ABI Tentang Pekan Persatuan Umat dalam Semangat Maulid Nabi

Jika memang ada pihak yang membutuhkan informasi secara terus-menerus untuk membaca perkembangan politik Indonesia, jalur teknis itu menjadi bagian penting dari penyidikan.

Pelaku teknis belum tentu pemilik kepentingan.

Orang yang menjalankan operasi belum tentu orang yang membutuhkan hasilnya, apalagi pihak yang menggunakannya untuk menentukan langkah. Pernyataan bahwa “TF sudah di tangan sejak lama”, jika dapat diverifikasi, membuka pertanyaan tentang sejarah penguasaan kemampuan tersebut. Sejak kapan tersedia, siapa yang menguasainya, bagaimana akses diberikan, dan apakah penggunaannya selalu berada dalam mandat yang sah? Jawabannya dapat membedakan penyalahgunaan teknis yang terbatas dari penggunaan kemampuan teknis yang terstruktur.

Ada pula persoalan waktu yang perlu diperiksa. Bareskrim menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026. Namun waktu operasi dan waktu perkara diketahui publik tentu tidak sama, dan jarak di antara keduanya perlu diperiksa. Siapa yang pertama menemukan adanya penyadapan, kapan informasi itu diketahui, kapan penyelidikan dimulai, dan siapa yang sudah mengetahuinya sebelum perkara menjadi konsumsi publik?

Urutan waktu itu dapat memperlihatkan perjalanan informasi sebelum kasus terbuka, dari siapa informasi pertama kali diketahui, kepada siapa diteruskan, siapa yang mengambil tindakan, dan apa yang terjadi selama jeda tersebut. Dalam perkara yang menyangkut penguasaan informasi, kronologi menunjukkan bagaimana sebuah informasi bergerak sebelum akhirnya menjadi perkara hukum.

Presiden menjadi salah satu sasaran, dan fakta itu memberi perkara ini bobot politik tersendiri. Yang perlu dilihat bukan hanya apakah penyadapan diarahkan kepada Prabowo secara personal, tetapi apa yang ingin diketahui dari seorang Presiden dan lingkungan di sekitar pusat kekuasaan. Komunikasi, hubungan, dan pergerakan orang-orang di sekeliling Presiden dapat memberi gambaran tentang arah kebijakan dan dinamika internal kekuasaan.

Pencarian pelaku karena itu tidak cukup berhenti pada orang yang melakukan penyadapan. Orang yang mengambil informasi bisa saja hanya menjalankan fungsi tertentu, sementara pihak yang menerima dan mengolah hasilnya berada jauh dari operasi teknis. Di antara dua titik itulah persoalan yang lebih besar mungkin berada. Siapa yang mengubah hasil penyadapan menjadi pengetahuan strategis, lalu memakainya untuk membaca keadaan dan menentukan langkah?

Baca juga: Maulid Nabi SAW dan Ujian Istiqamah Umat

Informasi yang diketahui lebih dahulu memberi ruang untuk bergerak lebih cepat, mengantisipasi keputusan, membaca hubungan antarpemain, mengenali konflik sebelum terbuka, atau menyiapkan langkah sebelum pihak lain menyadarinya. Pada titik tertentu, informasi tidak lagi berhenti sebagai pengetahuan, tetapi mulai bekerja sebagai kekuatan. Dalam politik, kemampuan mengetahui lebih dahulu sering kali sama pentingnya dengan kemampuan memberi perintah.

Jika penyadapan ini terbukti ilegal, persoalannya bukan hanya penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah aparat. Negara harus memastikan akses terhadap informasi strategis tidak berubah menjadi keuntungan politik yang bekerja di luar hukum dan pengawasan demokratis. Yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan komunikasi seorang Presiden, tetapi kemampuan siapa pun yang memiliki akses untuk mengetahui lebih dahulu, memahami lebih banyak, dan bergerak sebelum pihak lain tahu apa yang sedang terjadi.

Perkara ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menyadap Presiden. Penyidikan perlu menjawab rangkaian pertanyaan yang lebih penting, informasi apa yang dikumpulkan, seberapa lama operasi berlangsung, siapa yang menguasai hasilnya, dan untuk kepentingan apa informasi itu digunakan. Jika ditemukan penggunaan informasi strategis di luar kewenangan, kasus ini akan melampaui perkara penyadapan dan menjadi persoalan tentang penguasaan informasi sebagai instrumen kekuasaan.

Presiden boleh saja dijaga dari orang yang hendak mendekat. Tetapi jika komunikasinya dapat didengar tanpa diketahui, persoalannya bukan lagi siapa yang berada di dekat kekuasaan, melainkan siapa yang selama ini bisa mendengar dari balik dindingnya.[]

Baca juga: NEOM: Surga Futuristik yang Ditebus dengan Harga Kemanusiaan