Ikuti Kami Di Medsos

Opini

Solidaritas Palestina Kalah oleh Kalkulator Kementerian Pariwisata

Published

on

Konferensi pers Kementerian Pariwisata dalam konser Maestro tenor dunia asal Italia, Andrea Bocelli bertajuk “Romanza 30th Anniversary World Tour”, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, (19/8/2026). (FOTO: KEMENPAR)
Konferensi pers Kementerian Pariwisata dalam konser Maestro tenor dunia asal Italia, Andrea Bocelli bertajuk “Romanza 30th Anniversary World Tour”, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, (19/8/2026). (FOTO: KEMENPAR)

Promosi konser Andrea Bocelli dengan proyeksi dampak ekonomi Rp792 miliar menyisakan pertanyaan tentang konsistensi sikap politik, tanggung jawab moral, dan akuntabilitas pemerintah.

Oleh: Muhlisin Turkan

Jakarta, 1 November 2026 – Indonesia lantang membela Palestina di panggung diplomatik. Namun, ketika sebuah konser menjanjikan keuntungan ekonomi, solidaritas itu seolah harus menyingkir, memberi jalan bagi kalkulator pariwisata. Prinsip yang begitu menggelegar dalam pidato, tetapi mendadak lirih di meja promosi.

Konser Andrea Bocelli bertajuk Romanza 30th Anniversary World Tour di Taman Lumbini, kawasan Candi Borobudur, Magelang, pada 31 Oktober 2026, tetap berlangsung di tengah penolakan sejumlah elemen masyarakat sipil. Sebelumnya, Kementerian Pariwisata mempromosikan rangkaian konser di Borobudur dan Jakarta dengan proyeksi dampak ekonomi mencapai US$44 juta atau sekitar Rp792 miliar. Proyeksi tersebut menjadi salah satu daya tarik utama dalam promosi acara itu.

Kontroversi ini bukan semata menyangkut musik, pariwisata, atau besarnya perputaran uang. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana pemerintah menempatkan solidaritas terhadap Palestina dan dukungan atas hak bangsa Palestina untuk merdeka ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi. Pertanyaan itu semakin relevan ketika kementerian yang mengusung agenda promosi pariwisata turut berhadapan dengan keberatan publik yang memiliki dimensi kemanusiaan dan politik.

Rekam jejak Andrea Bocelli dalam sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan Israel bukan perkara yang muncul tiba-tiba. Pada 2008, ia tampil di Tel Aviv dalam peringatan satu dekade Peres Center for Peace. Pada 2010, ia berpartisipasi dalam penggalangan dana Friends of the Israel Defense Forces (FIDF), organisasi yang mendukung militer Israel, dalam acara yang menghimpun dana sekitar US$8,75 juta. Pada 2011, ia tampil dalam penutupan Israel Opera Festival di Masada. Ia juga menggelar konser di Tel Aviv pada 2022 yang dihadiri Perdana Menteri Israel saat itu, Benjamin Netanyahu. Pada 2023, Bocelli mengirim surat kepada Yaffa Adar, mantan sandera Israel, untuk menyampaikan dukungan dan menyerukan pembebasan para sandera.

Rekam jejak tersebut turut mendasari penolakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah elemen masyarakat sipil. Dengan catatan seperti itu, apakah Kementerian Pariwisata benar-benar tidak melihat persoalan, atau justru memilih memejamkan mata demi mengejar proyeksi dampak ekonomi?

Keterlibatan Bocelli dalam berbagai kegiatan tersebut memang tidak otomatis membuktikan dukungannya terhadap seluruh kebijakan pemerintah Israel. Akan tetapi, partisipasinya dalam penggalangan dana FIDF merupakan fakta relevan yang patut dipertimbangkan secara moral dan kebijakan, terutama ketika pemerintah Indonesia secara konsisten menyatakan dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Kritik terhadap Kementerian Pariwisata bukan berarti setiap seniman yang pernah tampil di Israel harus ditolak. Persoalannya terletak pada standar pertimbangan yang digunakan pemerintah ketika mempromosikan sebuah acara internasional di tengah sensitivitas politik dan kemanusiaan yang nyata. Apakah potensi dampak ekonomi cukup untuk menjadi alasan utama promosi? Sejauh mana keberatan publik dan rekam jejak artis diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan?

Jika pertimbangan ekonomi menjadi satu-satunya ukuran, Kementerian Pariwisata tampaknya cukup mengurus angka, sementara urusan prinsip diserahkan kepada bagian pidato. Satu tangan menjual panggung, tangan lain merawat citra moral bangsa. Pembagian kerja yang praktis, tetapi berbahaya.

Karena itu, Kementerian Pariwisata perlu membuka dasar pertimbangannya dalam mempromosikan konser tersebut, termasuk bentuk keterlibatan pemerintah, ada atau tidaknya penggunaan anggaran negara, serta bagaimana keberatan publik diperhitungkan sebelum promosi dilakukan. Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai metodologi penghitungan proyeksi dampak ekonomi US$44 juta, cakupan komponen yang dihitung, distribusi manfaat, dan sejauh mana masyarakat lokal benar-benar memperoleh keuntungan.

Proyeksi dampak ekonomi tidak identik dengan pendapatan negara, keuntungan penyelenggara, ataupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketiganya merupakan kategori berbeda yang tidak semestinya dilebur dalam satu angka promosi. Tanpa penjelasan mengenai metode dan indikator yang digunakan, angka besar berisiko menjadi perangkat pemasaran yang mengesankan, tetapi lemah sebagai dasar evaluasi kebijakan.

Proyeksi bukan realisasi. Siaran pers bukan laporan pertanggungjawaban.

Akuntabilitas juga menuntut penjelasan mengenai apakah rekam jejak artis dan keberatan masyarakat sipil telah menjadi bagian dari penilaian sejak awal. Penolakan MUI telah disampaikan sebelum konser berlangsung. Karena itu, keberatan tersebut semestinya dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan, bukan diperlakukan sebagai gangguan terhadap agenda promosi. Pemerintah tidak harus mengikuti setiap tuntutan publik, tetapi berkewajiban menjelaskan bagaimana tuntutan itu dinilai dan mengapa suatu keputusan tetap diambil.

Indonesia tentu tidak harus menolak setiap seniman yang pernah tampil di Israel. Seni memiliki ruang universal, dan hubungan profesional tidak otomatis mencerminkan sikap politik seorang seniman. Namun, universalitas seni bukan cek kosong untuk menghindari pertanyaan etis, terlebih ketika pemerintah turut mempromosikan acara tersebut. Pertimbangan etis itu kian penting ketika pertunjukan digelar di Borobudur, situs yang nilai dan maknanya melampaui kepentingan hiburan maupun komersial.

Borobudur bukan hanya destinasi wisata atau panggung hiburan, melainkan warisan sejarah dan peradaban bangsa sekaligus situs suci bagi umat Buddha. Nilainya melampaui jumlah penonton dan perputaran uang. Karena itu, pemanfaatannya harus menghormati kesakralan, kelestarian, dan nilai budayanya. Pariwisata boleh mendatangkan keuntungan, tetapi Borobudur tidak boleh direduksi menjadi komoditas. Nilai peradaban yang dipertaruhkan tak dapat ditebus oleh pendapatan sebuah konser.

Kementerian Pariwisata berutang penjelasan kepada publik, bukan hanya tentang potensi ekonomi konser, dan tempatnya melainkan juga pertanggungjawaban atas pilihan kebijakannya: apa dasar keputusan itu, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana keberatan publik diperhitungkan, dan sejauh mana pertimbangan moral menjadi bagian dari keputusan tersebut?

Dukungan terhadap Palestina tidak seharusnya berhenti sebagai komoditas diplomatik, lalu kehilangan daya ketika berhadapan dengan peluang ekonomi dan bisnis. Jika prinsip hanya lantang dalam pidato, tetapi lunak dalam keputusan strategis, yang dipertaruhkan bukan semata citra pariwisata, melainkan kredibilitas Indonesia sendiri. []