Ikuti Kami Di Medsos

Kegiatan ABI

PSDM ABI Jawa Barat Bahas Perlindungan Hak Konstitusional dari Ancaman Persekusi

Published

on

Departemen PSDM DPW ABI Jawa Barat menggelar FGD tentang perlindungan hukum atas hak konstitusional dan ancaman persekusi, Senin (26/10/2026), dengan menghadirkan Dr. Heri Gunawan, S.H., M.H., sebagai narasumber dan Syahrul Shahrial sebagai moderator.
Departemen PSDM DPW ABI Jawa Barat menggelar FGD tentang perlindungan hukum atas hak konstitusional dan ancaman persekusi, Senin (26/10/2026), dengan menghadirkan Dr. Heri Gunawan, S.H., M.H., sebagai narasumber dan Syahrul Shahrial sebagai moderator.

Bandung, 27 Oktober 2026 – Perlindungan hukum atas kebebasan beragama, berserikat, dan berkumpul menjadi sorotan dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Pimpinan Wilayah Ahlulbait Indonesia (DPW ABI) Jawa Barat pada Senin, 26 Oktober 2026. Mengangkat tema “Perlindungan Hukum bagi Kebebasan Beragama, Berserikat, dan Berkumpul dari Ancaman Persekusi dalam Perspektif Negara Hukum”, forum ini menghadirkan Dr. Heri Gunawan, S.H., M.H., sebagai narasumber dan Syahrul Shahrial sebagai moderator.

Dr. Heri Gunawan, S.H., M.H., sebagai narasumber

Dr. Heri Gunawan, S.H., M.H., sebagai narasumber

Diskusi tersebut membahas jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, sekaligus mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh ketika hak-hak warga negara terancam oleh intimidasi, diskriminasi, maupun persekusi. Dalam pemaparannya, Heri menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Konsekuensinya, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berlandaskan hukum, bukan tekanan kelompok atau kekuasaan semata.

Ia menjelaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, sedangkan kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Jaminan konstitusional tersebut menempatkan negara pada posisi yang tidak hanya berkewajiban menghormati kebebasan warga negara, tetapi juga melindungi mereka dari ancaman pihak lain yang berupaya membatasi pelaksanaan hak-hak tersebut secara sewenang-wenang.

Menurut Heri, perbedaan keyakinan, mazhab, maupun pandangan keagamaan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi, kekerasan, pengusiran, atau pembubaran paksa kegiatan keagamaan. Ia juga menyoroti klaim kebenaran tunggal dan sentimen mayoritas terhadap kelompok minoritas yang berpotensi memicu persekusi. Dalam perspektif negara hukum, keberatan atau ketidaksetujuan terhadap keyakinan pihak lain tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada suatu kelompok untuk melarang kegiatan keagamaan kelompok tersebut.

Baca juga:

Penegakan Hukum Dinilai Penting untuk Mencegah Persekusi Berulang

Berulangnya kasus persekusi dan intimidasi terhadap kelompok keagamaan menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi, meskipun negara telah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Deden, salah seorang peserta, mempertanyakan cara mencegah persekusi berulang ketika jaminan konstitusional belum sepenuhnya dirasakan dalam kehidupan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Heri menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan melalui proses hukum. Menurutnya, tidak ada pihak yang berwenang secara sepihak membatasi ruang gerak individu atau kelompok dalam menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya. Ia menilai lambannya penanganan oleh aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor yang memungkinkan persekusi dan intimidasi terus berulang.

Dalam diskusi tersebut, Heri menyampaikan bahwa sejauh pengetahuannya, ia belum pernah melihat atau mendengar kasus persekusi maupun intimidasi atas nama agama yang benar-benar berlanjut hingga persidangan di pengadilan. Ia juga mengkritik kecenderungan penggunaan alasan ketertiban umum dan stabilitas keamanan untuk merespons konflik keagamaan tanpa disertai penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Menurutnya, pendekatan yang hanya berfokus meredam ketegangan tanpa menyelesaikan persoalan hukum berisiko membuat pelaku tidak menghadapi konsekuensi hukum yang semestinya. Kondisi ini dapat melemahkan efek jera dan membuka peluang terulangnya tindakan serupa. Karena itu, negara perlu memastikan bahwa penanganan konflik tidak justru membatasi hak pihak yang menjadi sasaran intimidasi. Perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana harus berjalan beriringan.

ABI Garut Pertanyakan Langkah Hukum terhadap Organisasi Intoleran

Ustaz Uloh, Ketua DPD ABI Kabupaten Garut, mengangkat persoalan langkah hukum terhadap organisasi kemasyarakatan yang dinilai menyebarkan intoleransi, termasuk terkait keberadaan Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS). Ia menyoroti penggunaan nama organisasi tersebut yang secara eksplisit merujuk pada penolakan terhadap Syiah, serta mempertanyakan apakah hal itu dapat menjadi dasar untuk mengajukan gugatan hukum.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Heri menjelaskan bahwa langkah hukum terhadap organisasi kemasyarakatan yang diduga melakukan tindakan intoleran dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa kelompok minoritas tidak seharusnya hanya membicarakan persekusi di lingkungan internal organisasi. Jika terdapat tindakan yang diduga melanggar hukum, organisasi dan pihak yang dirugikan perlu mempertimbangkan langkah hukum secara terukur dan konstitusional.

Menurutnya, intimidasi, baik verbal maupun nonverbal, perlu ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan. Jika terdapat dasar hukum yang memadai, langkah hukum terhadap individu maupun organisasi yang diduga terlibat dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia.

Heri juga menegaskan bahwa kelompok masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan secara sepihak. Setiap upaya pembatasan atau pembubaran organisasi harus mengikuti ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa diskusi internal mengenai intoleransi dan persekusi perlu ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Tanpa keberanian memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia, persoalan serupa berisiko terus berulang tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Departemen PSDM DPW ABI Jawa Barat menggelar FGD tentang perlindungan hukum atas hak konstitusional dan ancaman persekusi, Senin (26/10/2026), dengan menghadirkan Dr. Heri Gunawan, S.H., M.H., sebagai narasumber dan Syahrul Shahrial sebagai moderator.

Departemen PSDM DPW ABI Jawa Barat menggelar FGD tentang perlindungan hukum atas hak konstitusional dan ancaman persekusi, Senin (26/10/2026), dengan menghadirkan Dr. Heri Gunawan, S.H., M.H., sebagai narasumber dan Syahrul Shahrial sebagai moderator.

Negara Hukum Harus Menjamin Perlindungan yang Setara

Heri menguraikan berbagai bentuk persekusi, mulai dari ujaran kebencian dan intimidasi verbal hingga penghentian paksa kegiatan keagamaan, perusakan tempat ibadah, serta pengusiran kelompok minoritas dari lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak cukup mengandalkan pendekatan keamanan sesaat. Negara perlu menjalankan kewajiban perlindungan secara aktif melalui pencegahan, penegakan hukum, dan pemberian akses terhadap mekanisme pengaduan.

Sejumlah lembaga yang dapat menjadi saluran pengaduan sesuai dengan jenis persoalan antara lain kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, dialog yang difasilitasi lembaga terkait, seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tetap penting untuk mencegah perbedaan keyakinan berkembang menjadi konflik sosial. Namun, dialog tidak boleh menggantikan penegakan hukum ketika terdapat dugaan pelanggaran yang perlu ditangani.

Perlindungan terhadap kelompok minoritas bukanlah bentuk pemberian keistimewaan, melainkan bagian dari pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara secara setara.

Baca juga: 

Moderator: Perjuangan Hak Harus Konstitusional, Damai, dan Berlandaskan Hukum

Menutup diskusi, moderator Syahrul Shahrial menyampaikan sejumlah kesimpulan yang menegaskan pokok-pokok pembahasan. Pertama, kebebasan beragama, berserikat, dan berkumpul merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi. Dalam negara hukum, pemenuhan hak-hak tersebut harus berlandaskan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kedua, negara hukum menuntut kepastian hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, dan perlindungan bagi warga negara. Ketika muncul ancaman, intimidasi, atau dugaan persekusi, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.

Ketiga, perjuangan hak harus senantiasa ditempuh secara konstitusional, damai, dan berlandaskan hukum. Pemahaman hukum tidak hanya dibutuhkan ketika menghadapi persoalan, tetapi juga menjadi landasan untuk mencegah konflik, membangun komunikasi, serta menjaga kehidupan bermasyarakat yang adil dan harmonis.

Melalui forum ini, ABI menegaskan pentingnya memperkuat kesadaran hukum dan mendorong penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Perbedaan agama, mazhab, dan keyakinan semestinya disikapi dengan menghormati hak konstitusional dan mengedepankan dialog yang bermartabat, bukan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.

Pada akhirnya, ukuran negara hukum tidak berhenti pada jaminan konstitusional, tetapi terletak pada kemampuannya menghadirkan perlindungan dan keadilan secara setara bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang berada dalam posisi minoritas. []