Info ABI
ABI Soroti Keragaman Pengalaman Komunitas Minoritas dalam Diskusi Buku SETARA Institute

Jakarta, 19 Juni 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia (DPP ABI) menghadiri diskusi dan bedah buku Politik Kebebasan Beragama: Kelompok Minoritas dan Mimpi Rekognisi dalam Keberagaman Indonesia karya Dr. Hurriyah, S.Sos., M.Si., yang diselenggarakan oleh SETARA Institute di Tamarin Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Dalam kegiatan yang dihadiri akademisi, aktivis hak asasi manusia, organisasi keagamaan, mahasiswa, dan pegiat masyarakat sipil tersebut, DPP ABI diwakili oleh Ketua Departemen Litbang Sabara Nuruddin dan Wakil Ketua Departemen Humas, Media, dan Penerangan (HMP) Lutfi A. Basori.

Ketua Departemen Litbang DPP ABI Sabara Nuruddin dan Wakil Ketua Departemen Humas, Media, dan Penerangan (HMP) Lutfi A. Basori.
Diskusi menghadirkan penulis buku Dr. Hurriyah dari Indonesian Scholars Network on Freedom of Religion or Belief (ISFoRB), Dewi Kanti dari AKUR Sunda Wiwitan, Ihsan Ali-Fauzi dari PUSAD Paramadina, serta Dahlia Madanih dari Komnas Perempuan.
Dalam pemaparannya, Hurriyah menjelaskan bahwa buku tersebut lahir dari kegelisahan atas masih berlangsungnya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas agama dan kepercayaan di Indonesia. Menurutnya, kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak cukup dipahami dari aspek hukum dan konstitusi semata, melainkan juga perlu dilihat melalui relasi kuasa yang bekerja dalam ruang sosial dan politik.
Melalui studi terhadap komunitas Sunda Wiwitan di Kuningan dan komunitas Syiah di Sampang, Madura, Hurriyah menunjukkan bahwa kebebasan beragama kerap menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara negara, kelompok mayoritas, dan kelompok minoritas. Ia menilai diskriminasi tidak selalu terjadi karena kegagalan negara, tetapi juga dapat berlangsung akibat kalkulasi politik yang membuat negara membiarkan bahkan merestui pembatasan terhadap kelompok tertentu.

Dr. Hurriyah dari Indonesian Scholars Network on Freedom of Religion or Belief (ISFoRB)
Salah satu temuan penting dalam buku tersebut adalah besarnya pengaruh aktor-aktor lokal dalam menentukan terbuka atau tertutupnya ruang kebebasan beragama. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah, tokoh agama setempat, dan konfigurasi politik lokal memiliki peran yang lebih menentukan dibandingkan kebijakan nasional.
Dewi Kanti menegaskan bahwa perjuangan komunitas Sunda Wiwitan tidak hanya berkaitan dengan pengakuan identitas, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak kewargaan yang setara. Menurutnya, politik kebudayaan dapat menjadi jalan untuk memperkuat nasionalisme sekaligus memperluas ruang dialog dalam masyarakat yang majemuk.

Dewi Kanti dari AKUR Sunda Wiwitan
Sementara itu, Ihsan Ali-Fauzi mengapresiasi kontribusi akademik buku tersebut dalam memperkaya kajian kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Ia menilai pendekatan politik yang digunakan Hurriyah membantu menjelaskan mengapa diskriminasi terhadap kelompok minoritas masih dapat berlangsung meskipun jaminan konstitusional telah tersedia.

Ihsan Ali-Fauzi dari PUSAD Paramadina
Dari perspektif hak asasi manusia dan gender, Dahlia Madanih menyoroti pentingnya menghadirkan pengalaman perempuan dalam pembahasan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menurutnya, perempuan dari kelompok minoritas sering menghadapi kerentanan berlapis akibat diskriminasi berbasis identitas agama dan gender.

Dahlia Madanih dari Komnas Perempuan
Pada sesi diskusi, Lutfi Basori menyampaikan apresiasi terhadap temuan-temuan dalam buku tersebut, khususnya mengenai pentingnya peran aktor lokal dalam membentuk kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengalaman komunitas Syiah di Indonesia tidak dapat direduksi hanya pada kasus Sampang.
“Peristiwa Sampang memiliki konteks sosial dan politik yang sangat spesifik sehingga tidak sepenuhnya merepresentasikan relasi Sunni-Syiah di Indonesia. Di berbagai daerah lain, hubungan antara komunitas Syiah dan masyarakat sekitar berlangsung baik, harmonis, dan minim konflik, seperti yang dapat ditemukan di Jepara. Karena itu, Sampang sebaiknya dipahami sebagai kasus dengan konteks lokal tersendiri, bukan gambaran umum hubungan Sunni-Syiah di Indonesia. Selain peran tokoh-tokoh lokal, organisasi kemasyarakatan seperti ABI juga terus berkontribusi membangun dialog, memperkuat saling pengertian, dan mendorong harmoni antarkelompok,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sabara Nuruddin menilai kajian mengenai kebebasan beragama perlu memperhatikan keragaman pengalaman kelompok minoritas di berbagai daerah agar menghasilkan gambaran yang lebih utuh.
“Kasus Sampang merupakan peristiwa penting yang harus menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang. Namun, pengalaman-pengalaman positif yang menunjukkan harmonisasi antara kelompok mayoritas dan minoritas juga perlu didokumentasikan dan diperkuat. Pengalaman tersebut merupakan modal sosial yang penting bagi pembangunan demokrasi yang inklusif,” ungkapnya.

Diskusi yang berlangsung hampir tiga jam tersebut menjadi ruang refleksi bersama mengenai tantangan dan peluang dalam memperkuat kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Melalui dialog antara akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas minoritas, dan organisasi keagamaan, kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola keberagaman yang lebih adil, inklusif, dan menghormati hak setiap warga negara. []

