Lifestyle
Reaksi Ulama terhadap Pelarangan Hijab

Oleh: Muhammad Elyas
Ketua DPD ABI Bekasi dan Pengajar Hauzah Ilmiah Shiddiqah Zahra, Condet, Jakarta Timur
Media ABI, 19 Oktober 2026 — Ulama, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi SAW., adalah pewaris para nabi a.s., Mereka mewarisi ilmu dan tanggung jawab dakwah Nabi Muhammad SAW., yang diutus Allah dengan salah satu misi utamanya, li utammima makarimal akhlaq, yakni menyempurnakan akhlak yang mulia. Karena itu, perhatian ulama terhadap urusan umat Islam tidak terbatas pada persoalan ibadah, tetapi juga mencakup kehormatan, keadilan, dan keberlangsungan kehidupan umat.
Di Palestina, Lebanon, Yaman, dan berbagai belahan dunia lainnya, terutama di negara-negara mayoritas Muslim, ulama tampil sebagai pengawal Islam dan umatnya. Ketika prinsip-prinsip keagamaan dan kemanusiaan dilanggar oleh pihak-pihak yang dalam perspektif Al-Qur’an digambarkan sebagai orang-orang kafir (QS. Al-Baqarah: 6–7) dan mereka yang melampaui batas (QS. Al-Baqarah: 190), ulama berada di garda terdepan untuk menyuarakan keadilan dan melawan kezaliman.
Baca juga: NEOM: Surga Futuristik yang Ditebus dengan Harga Kemanusiaan
Pelarangan hijab di Azerbaijan menjadi salah satu persoalan yang mengundang perhatian mereka. Kebijakan yang diberitakan menyangkut guru dan murid di lembaga pendidikan itu menuai kritik dari sejumlah ulama. Mereka menilai pembatasan tersebut bukan hanya menyangkut pakaian, melainkan juga menyentuh pelaksanaan ajaran agama dan hak umat Islam menjalankan keyakinannya.
Di sini ironi kebijakan itu terlihat. Pendidikan semestinya membuka jalan bagi ilmu pengetahuan, bukan menjadikan keyakinan sebagai penghalang untuk belajar. Ketika hijab dipersoalkan hingga berpotensi menghambat kegiatan pendidikan, muncul pertanyaan mendasar: apakah yang perlu diperbaiki adalah akses pendidikan bagi siswi, atau justru cara pemerintah memahami kebebasan beragama?
Sejumlah ulama tidak tinggal diam. Mereka angkat bicara dan menyerukan kepada umat Islam untuk memprotes instansi serta lembaga yang terlibat dalam kebijakan yang dinilai anti-Islam tersebut.
Kehormatan Muslimah
Dalam ajaran Islam, hijab merupakan kewajiban syar’i bagi muslimah yang menjadi bagian dari keyakinan dan tata kehidupan mereka sepanjang sejarah. Kewajiban ini tidak dapat digugurkan oleh aturan manusia ataupun kebijakan pemerintah mana pun. Bagi muslimah yang meyakini hijab sebagai perintah Allah, menjalankannya merupakan bentuk ketaatan yang tidak bergantung pada kehendak penguasa.
Hijab juga merupakan manifestasi iman, kehormatan, dan identitas keagamaan seorang muslimah, sekaligus wujud pilihannya untuk menjalankan keyakinan secara sadar. Karena itu, pelarangan hijab tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ketika larangan tersebut menghalangi siswi mengikuti kegiatan belajar-mengajar atau membatasi aktivitas sosial mereka, kebijakan itu menyentuh hak menjalankan agama sekaligus hak memperoleh pendidikan.
Ironisnya, sesuatu yang oleh pemeluknya dipahami sebagai kewajiban agama justru dapat diperlakukan sebagai penghalang untuk mengakses pendidikan. Seolah-olah jalan menuju pengetahuan harus dibuka dengan syarat seseorang terlebih dahulu menanggalkan bagian dari keyakinannya. Jika demikian cara sebuah kebijakan dirumuskan, persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai seragam sekolah, melainkan tentang batas toleransi negara terhadap keyakinan warganya.
Landasan keagamaan mengenai kewajiban menjaga aurat antara lain terdapat dalam firman Allah:
وَ قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ یغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ یحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَ لا یبْدِینَ زِینَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْیضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلی جُیوبِهِنَّ؛
“Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS. An-Nur: 31)
Berangkat dari landasan tersebut, Ayatullah A’rafi, Direktur Hauzah Ilmiah di Iran, menyampaikan pandangannya mengenai persoalan hijab bagi guru dan murid di lembaga pendidikan Azerbaijan. Ayatullah Arafi menyoroti kebijakan pemerintah dan sejumlah instansi yang mempersoalkan penggunaan hijab di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Baca juga: ABI Bandung, IPI Jawa Barat, dan FOSMUSI Satukan Langkah untuk Persatuan NKRI
Bagi umat Islam, persoalan ini menyangkut prinsip mendasar: kewajiban agama tidak semestinya dijadikan penghalang bagi seseorang untuk memperoleh pendidikan dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Hijab sebagai Identitas Komunal
Kritik terhadap kebijakan pemerintah Azerbaijan juga disampaikan Ayatullah Musawi, imam salat Jumat di Bagdad sekaligus salah seorang guru besar Hauzah Ilmiah Najaf. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan kebebasan beragama, terlebih karena diterapkan di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Menurut Ayatullah Musawi, hijab bukan hanya persoalan personal, tetapi juga berkaitan dengan budaya dan identitas masyarakat. Hijab menjadi bagian dari identitas keagamaan yang hidup dalam suatu komunitas. Karena itu, pembatasannya tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menyentuh hubungan antara negara, masyarakat, dan kebebasan menjalankan keyakinan.
Di negara yang mayoritas penduduknya Muslim, kebijakan semacam ini menghadirkan pertanyaan yang tidak ringan. Bagaimana mungkin identitas keagamaan yang hidup di tengah masyarakat justru diperlakukan sebagai persoalan yang harus disingkirkan dari ruang pendidikan? Mayoritas penduduk memang tidak otomatis menentukan seluruh kebijakan negara, tetapi juga tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan hak kelompok masyarakat menjalankan keyakinannya.
Kekhawatiran terhadap kebijakan Azerbaijan juga berkaitan dengan kemungkinan munculnya pembatasan serupa di negara-negara lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pengalaman Iran pada masa kekuasaan Pahlevi menjadi salah satu pelajaran yang diangkat dalam persoalan ini. Rezim yang ditopang oleh Amerika Serikat tersebut pernah menerapkan kebijakan terkait hijab sebelum akhirnya digulingkan oleh rakyatnya.
Di Azerbaijan sendiri, masyarakat telah menyampaikan protes terhadap kebijakan tersebut. Respons itu mendapat apresiasi dari Ayatullah Muhammad Jawad Fadhil Lankarani ketika membahas persoalan ini dalam kelas fikih Bahtsul Kharij.
“Semoga Allah menolong mereka,” ucapnya.
Ia berpesan, “Jika benar pemerintah Azerbaijan ingin menentang Islam, rakyat akan mengetahui taklif, yakni apa yang harus mereka perbuat, yang juga akan diidentifikasi oleh ulama dan para tokoh mereka.”
Pesan tersebut menegaskan peran ulama dalam membimbing umat memahami tanggung jawab keagamaannya ketika berhadapan dengan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan Islam. Bagi Fadhil Lankarani, masyarakat perlu memahami persoalan yang dihadapi, sementara ulama dan para tokoh memiliki tanggung jawab membantu mereka menentukan sikap berdasarkan ajaran agama.
Seruan Mengambil Pelajaran
Ayatullah Muhammad Jawad Fadhil Lankarani menilai pelarangan hijab berkaitan dengan pengaruh Zionisme dan gerakan anti-Islam yang, menurutnya, juga diikuti di sejumlah negara Eropa dan negara-negara sekitar Azerbaijan. Ia memandang penentangan terhadap hijab tidak dapat dilepaskan dari upaya membatasi ekspresi keagamaan Islam.
“Masalah (pelarangan hijab) ini adalah arahan Zionisme dan anti-Islam yang di negara-negara Eropa dan di tetangga Azerbaijan diikuti. Karena mereka menyadari bahwa hijab merupakan fenomena menyampaikan Islam,” ujarnya.
Ia kemudian mengutip pesan Syahid Imam Ali Khamenei:
“Hijab adalah perjanjian antara wanita dan Tuhannya. Berjanji dengan Allah dan menyampaikan sesuatu karena Allah merupakan perintah ilahiah dalam Islam.”
Dalam pandangan tersebut, hijab memiliki dimensi spiritual sekaligus dakwah. Hijab bukan hanya simbol identitas, tetapi juga bentuk ketaatan seorang muslimah kepada Allah dan bagian dari ekspresi Islam dalam kehidupan publik. Karena itu, penentangan terhadap hijab dipandang sebagai persoalan serius yang menyentuh hubungan antara keyakinan dan kekuasaan.
Ayatullah Fadhil menegaskan, “Hari ini, siapa pun, di mana pun, yang menentang hijab, sejatinya menentang Allah dan seruan-Nya yang tegas di dalam Al-Qur’an.”
Pesannya ditujukan langsung kepada para pejabat Azerbaijan. Ia mempertanyakan anggapan bahwa hijab menjadi penghalang bagi pendidikan dan mengkritik sikap pemerintah yang, menurutnya, tidak mengkaji persoalan tersebut secara benar sebelum mengambil kebijakan.
Baca juga: Ulama Sunni Desak Presiden Azerbaijan Hentikan Pembatasan Siswi Berjilbab
“Siapa yang bilang hijab itu penghalang belajar? Mengapa masalah ini tidak dikaji dengan benar sehingga kalian bisa dikendalikan oleh tangan kufur? Haruskah kalian mengangguk, apa pun yang mereka (musuh Islam) katakan? Hendaklah kalian mengambil pelajaran dari sejarah orang-orang yang binasa karena zalim dan menentang agama demi kekuasaan!”
Pertanyaan itu layak menjadi bahan renungan bagi para pengambil kebijakan. Pendidikan seharusnya membebaskan manusia dari ketidaktahuan, bukan memaksanya memilih antara memperoleh ilmu dan mempertahankan keyakinan. Jika hijab dianggap menghalangi pendidikan, pemerintah semestinya menjelaskan dasar dan urgensi pembatasan tersebut, bukan membiarkan larangan itu berdiri seolah-olah dengan sendirinya merupakan jawaban atas persoalan.
Tentu saja, pemerintah dapat membuat peraturan, tetapi peraturan tidak serta-merta menjadi adil hanya karena ditetapkan oleh penguasa. Kekuasaan juga tidak otomatis membuat sebuah kebijakan benar, sebagaimana sebuah larangan tidak otomatis menyelesaikan persoalan yang hendak diaturnya. Ada perbedaan mendasar antara menata kehidupan publik dan memaksakan kehendak terhadap keyakinan warga.
Polemik pelarangan hijab di Azerbaijan karena itu bukan hanya menyangkut aturan berpakaian. Bagi para ulama yang menyuarakan penolakan, persoalan ini menyentuh kewajiban agama, kehormatan muslimah, identitas masyarakat, dan kebebasan beragama.
Sejarah telah berkali-kali memperlihatkan bahwa kekuasaan bukanlah jaminan bagi kebenaran, apalagi kekekalan. Penguasa yang mengabaikan keadilan dan menentang keyakinan masyarakat demi mempertahankan kekuasaan semestinya belajar dari nasib rezim-rezim yang tumbang akibat kezaliman mereka sendiri. Sebab, ketika kekuasaan merasa berhak menentukan apa yang boleh diyakini dan dijalankan manusia dalam urusan agamanya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sebuah kebijakan, melainkan juga martabat manusia dan legitimasi moral penguasa itu sendiri. []







