Internasional
Isu Antisemitisme Jadi Senjata Trump Tekan Kampus AS

Media ABI, 20 Agustus 2026 — Penyelidikan Pemerintahan Donald Trump terhadap dugaan antisemitisme di sejumlah universitas terkemuka Amerika Serikat kini dipersoalkan dari dalam pemerintahan sendiri. Seorang mantan pengacara Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa dalam beberapa kasus, arah dan hasil penyelidikan telah ditentukan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Menurut Fars News Agency, Rabu (19/8/2026), Hayey Van Erem, mantan pengacara bagian hak sipil Departemen Kehakiman AS, menyampaikan keterangan tersebut kepada Kongres. Ia mengatakan penyelidikan terhadap Harvard, Brown, dan Columbia tidak sepenuhnya berjalan berdasarkan temuan hukum, tetapi juga dipengaruhi pertimbangan politik.
Baca juga: Pangkalan Rusak Diserang Iran, Pentagon Kaji Ulang Kehadiran Militer di Teluk
Pemerintahan Trump sebelumnya menuduh sejumlah universitas gagal melindungi mahasiswa Yahudi dari pelecehan dan diskriminasi. Tuduhan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan hak sipil serta ancaman untuk memotong atau menangguhkan pendanaan federal bagi kampus yang dianggap tidak memenuhi tuntutan pemerintah.
Menurut Van Erem, tekanan untuk mencapai kesepakatan tetap berjalan meski penyelidik tidak menemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum.
Kasus Brown menjadi salah satu contoh yang ia soroti. Tim penyelidik, menurut keterangannya, tidak menemukan bukti pelanggaran Undang-Undang Hak Sipil. Namun, alih-alih menutup perkara dengan kesimpulan tidak terjadi pelanggaran, pejabat pemerintah tetap mendorong tercapainya kesepakatan. Brown kemudian menyetujui penyelesaian senilai 50 juta dolar AS.
Columbia juga mencapai kesepakatan dengan Pemerintahan Trump senilai sekitar 200 juta dolar AS, sementara Harvard memilih melawan tuduhan pemerintah melalui jalur hukum.
Baca juga: Iran Putus Jalur Pasokan USS Abraham Lincoln dari Bahrain
Dalam perkara Harvard, seorang hakim federal baru-baru ini menolak gugatan Pemerintah AS. Hakim tersebut menilai sejumlah insiden yang dijadikan pemerintah sebagai bukti adanya pelanggaran hukum berkelanjutan justru merupakan peristiwa yang terpisah dan acak.
Van Erem juga menyebut bahwa penyelidikan diarahkan kepada sejumlah dosen bidang studi Timur Tengah, terutama akademisi Muslim. Beberapa wawancara, menurut dia, lebih menyerupai upaya mencari kesalahan daripada proses untuk mengumpulkan informasi secara netral.
Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari gelombang demonstrasi mahasiswa yang mendukung Palestina. Sejak perang Gaza pecah, mahasiswa di berbagai kampus AS, termasuk Harvard, Columbia, dan Brown, menggelar aksi protes dan pendudukan kampus untuk menentang perang serta dukungan Washington terhadap Israel. Mereka juga menyerukan penghentian hubungan akademik dan finansial dengan Israel.
Di Columbia, kampus yang menjadi salah satu pusat gerakan mahasiswa pada 2024, aksi “Kamp Solidaritas Gaza” bahkan menjadi simbol yang lebih luas dari konflik antara gerakan pro-Palestina, pihak universitas, dan Pemerintahan Trump. Pemerintah AS mengaitkan sejumlah slogan dan perilaku dalam aksi tersebut dengan persoalan antisemitisme serta menuduh pihak kampus tidak cukup melindungi mahasiswa Yahudi.
Baca juga: UEA Klaim Mengintersepsi Dua Rudal dari Iran yang Mengarah ke Wilayahnya
Di sisi lain, para pengkritik pemerintah, termasuk sebagian mahasiswa dan kelompok Yahudi yang mendukung Palestina, menolak penyamaan antara kritik terhadap kebijakan Pemerintah Israel dan antisemitisme. Bagi mereka, perlindungan terhadap mahasiswa Yahudi dari diskriminasi tidak semestinya digunakan untuk membungkam kritik terhadap perang Gaza atau perjuangan hak-hak rakyat Palestina.
Perselisihan itu pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih luas di kampus-kampus Amerika: ketika isu antisemitisme, kebebasan akademik, dukungan terhadap Palestina, dan kebijakan pemerintah bertemu dalam satu arena, batas antara penegakan hukum dan tekanan politik menjadi semakin diperdebatkan. []
Baca juga: Kayhan Soroti Jaringan Infiltrasi Intelijen Prancis di Teheran







