Ikuti Kami Di Medsos

Internasional

Kapal Iran Disita AS, Media Iran Sebut Perompakan dan Desak Retaliasi

Published

on

Redaktur Kayhan Hossein Shariatmadari. (Foto: Tasnimnews)

Ahlulbait Indonesia | 22 April 2026 — Fars News Agency melaporkan, Redaktur Kayhan Hossein Shariatmadari menilai penyitaan kapal Iran oleh Amerika Serikat di Laut Oman sebagai perompakan menurut hukum maritim internasional dan mendorong retaliasi.

Tulisan yang dimuat Rabu (22/4/2026) itu merujuk penahanan kapal kargo Iran Toska yang berlayar dari Malaysia menuju Iran dan dihentikan Angkatan Laut Amerika Serikat dalam konteks blokade pelabuhan Iran.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump melalui Truth Social menyatakan kapal itu mencoba menembus blokade. Kapal perusak berpeluru kendali USS Spruance kemudian melakukan pencegatan dan memberi peringatan berhenti. Setelah peringatan tidak diindahkan, kapal dilumpuhkan dengan merusak bagian mesin sebelum akhirnya diambil alih.

Shariatmadari menilai tindakan tersebut memenuhi unsur perompakan dalam kerangka hukum maritim. Ia merujuk prinsip retaliasi dalam hukum internasional yang memberi hak bagi negara yang dirugikan untuk mengambil langkah sepadan terhadap pihak yang dianggap melanggar.

Ia juga menolak anggapan bahwa langkah Amerika merupakan respons atas potensi penutupan Selat Hormuz oleh Iran. Menurutnya, kedaulatan Iran atas selat tersebut telah diakui dalam Konvensi Jenewa 1958 dan Konvensi Hukum Laut 1982, serta tidak bergantung pada penggunaan aktual di lapangan.

Shariatmadari dengan tegas mendorong pemerintah Iran menuntut pengembalian kapal beserta kompensasi atas kerugian yang timbul. Dalam konteks yang dinilai tidak efektif di Dewan Keamanan PBB, dan mengajukan opsi penyitaan aset sebagai bentuk ganti rugi.

Langkah yang diusulkan mencakup penyitaan kapal yang terkait dengan kepentingan Amerika Serikat di kawasan Selat Hormuz, termasuk muatan minyak dan barang dagangan yang terafiliasi dengan aktivitas ekonomi negara tersebut, baik melalui kapal berbendera Amerika maupun pihak ketiga.

Analisis tersebut muncul di tengah meningkatnya ketegangan Iran dan Amerika Serikat di jalur maritim strategis, seiring kebijakan blokade dan insiden penahanan kapal yang memperbesar risiko eskalasi di kawasan.

Insiden di Laut Oman menempatkan kembali jalur pelayaran Asia Barat sebagai titik tekan konflik yang belum mereda. Dengan narasi hukum dan opsi retaliasi yang kian menguat di ruang publik Iran, setiap langkah lanjutan berpotensi membawa implikasi langsung terhadap stabilitas kawasan dan keamanan energi global. []