Internasional
Iran Minta Negara Teluk Tak Fasilitasi Serangan AS dan Tegaskan Hak Membela Diri

Ahlulbait Indonesia, 17 Juli 2026 – Kementerian Luar Negeri Iran menegaskan bahwa serangan defensif terhadap pangkalan militer Amerika Serikat merupakan hak yang melekat dan sah berdasarkan hukum internasional. Dalam pernyataan yang diterbitkan Kamis (16/7), Teheran juga mengingatkan negara-negara, khususnya tetangga di pesisir selatan Teluk Persia, agar tidak membiarkan wilayah maupun fasilitas mereka digunakan sebagai basis peluncuran serangan Amerika Serikat terhadap Iran.
Dalam laporan yang dipublikasikan Fars News pada Jumat (17/7/2026), Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan eskalasi serangan Amerika Serikat terjadi bersamaan dengan pengumuman blokade laut terhadap Iran. Teheran menilai kebijakan tersebut tidak hanya memperluas konfrontasi militer, tetapi juga mencerminkan pelanggaran terhadap sebagian komitmen Washington dalam Kesepahaman Islamabad.
Menurut pernyataan itu, dalam beberapa hari terakhir Amerika Serikat meningkatkan serangan terhadap berbagai sasaran di Iran, termasuk fasilitas sipil. Teheran menyebut tindakan tersebut sebagai rangkaian kejahatan perang yang dilakukan secara sistematis.
Iran juga merinci sejumlah insiden yang terjadi dalam sepekan terakhir. Salah satunya adalah serangan terhadap barak Brigade ke-388 Angkatan Darat di Bampur, Iranshahr, pada Rabu dini hari (15/7). Pemerintah Iran menyatakan serangan itu menewaskan tujuh personel militer dan melukai sejumlah lainnya. Selain itu, Washington juga menyerang silo penyimpanan gandum di Hoveyzeh, pabrik air minum kemasan di Musian, Dehloran, serta menara pengawas maritim di Chabahar yang menurut Teheran berperan dalam layanan penyelamatan nelayan dan pengamanan jalur pelayaran.
Baca juga: Bukti Baru Ungkap Peran UEA dan Kuwait dalam Serangan terhadap Iran
Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan seluruh serangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip-prinsip dasar hukum internasional. Pemerintah Iran sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta penghormatan kepada personel yang gugur dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.
Pernyataan itu juga menegaskan pemerintah Amerika Serikat terus mengintensifkan ancaman terhadap infrastruktur sipil, termasuk jembatan dan pembangkit listrik, sembari melancarkan serangan terhadap sejumlah fasilitas vital. Menurut Teheran, pola tersebut menunjukkan adanya niat untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan prinsip-prinsip hukum pidana internasional.
Iran menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada para pengambil keputusan. Personel yang melaksanakan operasi militer, menurut Kementerian Luar Negeri Iran, juga tidak dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban dengan alasan sekadar menjalankan perintah atasan.
Mengacu pada Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Teheran menegaskan akan memanfaatkan seluruh kemampuan nasional untuk mempertahankan kedaulatan dan integritas teritorialnya dari apa yang disebut sebagai agresi militer dan perang hibrida Amerika Serikat serta Israel. Dalam pandangan Iran, keteguhan rakyat menghadapi serangan tidak menghapus tanggung jawab Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun masyarakat internasional untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang dianggap melakukan agresi.
Baca juga: Menteri Pertahanan Israel: Kami Tidak Akan Tinggalkan Lebanon, Suriah, dan Gaza
Pada bagian lain pernyataan tersebut, Teheran kembali menegaksn bahwa Washington mengkhianati jalur diplomasi. Pemerintah Iran menyebut Amerika Serikat untuk ketiga kalinya dalam satu tahun melanggar komitmen yang dibuat di tengah proses perundingan. Kali ini, Washington dituduh mengingkari berbagai ketentuan dalam kesepahaman 14 poin yang dicapai melalui mediasi hanya 20 hari setelah penandatanganannya.
Iran juga menyatakan seluruh konsekuensi dari pelanggaran kesepakatan penghentian perang yang dicapai pada 18 Juni 2026 menjadi tanggung jawab penuh pemerintah Amerika Serikat. Menurut Teheran, tindakan tersebut tidak hanya meruntuhkan kesepakatan yang telah dicapai, tetapi juga merusak kredibilitas mekanisme mediasi dan diplomasi internasional.
Dalam bagian penutup, Kementerian Luar Negeri Iran kembali mengingatkan negara-negara di pesisir selatan Teluk Persia agar tidak mengizinkan wilayah darat, laut, maupun udara mereka digunakan sebagai titik awal operasi militer Amerika Serikat terhadap Iran. Pemerintah Iran menegaskan bahwa setiap serangan terhadap pangkalan militer maupun aset yang digunakan untuk melancarkan agresi terhadap Iran merupakan bentuk pelaksanaan hak membela diri yang dijamin Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Teheran juga menekankan bahwa Iran tidak memiliki permusuhan dengan negara-negara tetangga. Sebaliknya, keamanan kawasan dinilai hanya dapat diwujudkan melalui kerja sama antarnegara di Timur Tengah tanpa kehadiran militer maupun campur tangan kekuatan di luar kawasan, khususnya Amerika Serikat. []
Baca juga: AS Serang Bandara Semnan, Pertahanan Udara Iran Aktif di Sejumlah Wilayah







