Perspektif ABI
Penundaan Pemakaman Ayatullah Khamenei Menurut Fikih

Oleh: Ustadz Muhsin Labib (Anggota Dewan Syura Ahlulbait Indonesia)
Ahlulbait Indonesia, 6 Juli 2026 – Dalam fikih Islam, khususnya menurut mazhab Ahlulbait, hukum asal pemakaman adalah menyegerakannya. Memandikan, mengafani, menyalatkan, dan memakamkan jenazah adalah kewajiban kifayah yang harus segera ditunaikan sebagai penghormatan terakhir kepada orang yang telah wafat. Menunda pemakaman tanpa alasan yang dibenarkan syariat tidak diperkenankan.
Yang menjadi tujuan syariat bukanlah penyegeraan itu sendiri. Penyegeraan adalah sarana untuk mewujudkan tujuan yang lebih mendasar: menjaga kehormatan jenazah. Dalam keadaan normal, cara terbaik menjaga kehormatan orang yang telah wafat adalah dengan segera memakamkannya. Dengan begitu jenazah terlindungi dari kerusakan, penelantaran, pelecehan, dan segala hal yang mengurangi kemuliaannya.
Hukum asal ini bukan ketentuan yang kaku. Seperti banyak hukum fikih lainnya, ia memiliki pengecualian ketika muncul keadaan darurat atau kemaslahatan yang lebih besar. Dalam kondisi seperti itu, penundaan bukan penyimpangan dari syariat, melainkan cara mewujudkan tujuan syariat itu sendiri: menjaga kehormatan jenazah dan mencegah kemudaratan yang lebih besar.
Para fuqaha membolehkan penundaan pemakaman karena alasan-alasan sah: menjaga kehormatan jenazah dari penodaan atau perlakuan yang tidak semestinya, menghindarkan jasad dari kerusakan, memberi kesempatan kepada keluarga dekat untuk memberi penghormatan terakhir, memastikan kematian telah benar-benar terjadi, atau menghadapi keadaan keamanan dan politik yang tidak memungkinkan pemakaman segera.
Penjelasan yang lebih rinci ditemukan dalam Tahrīr al-Wasīlah karya Imam Khomeini. Beliau menjelaskan bahwa memindahkan jenazah dari tempat wafatnya ke daerah lain pada dasarnya makruh. Apabila pemindahan itu menuju tempat-tempat suci atau makam para imam, kemakruhan tersebut gugur, bahkan dipandang memiliki keutamaan. Kebolehan itu disyaratkan tidak menyebabkan kerusakan pada jenazah, tidak menghilangkan kehormatannya, dan tidak menimbulkan mudarat akibat penundaan yang terlalu lama. Imam Khomeini menegaskan bahwa tidak dibenarkan membiarkan jenazah tanpa dimakamkan hanya dengan alasan akan dipindahkan ke tempat lain di kemudian hari. Hukum asal tetap mewajibkan pemakaman sesuai ketentuan syariat.
Perhatian utama fikih bukan pada cepat atau lambatnya pemakaman, melainkan pada terjaganya kehormatan jenazah. Penyegeraan dianjurkan karena dalam keadaan normal itulah cara terbaik menjaga kehormatan tersebut. Apabila keadaan berubah sehingga penyegeraan justru membuka peluang penodaan, perusakan, ancaman terhadap jenazah, atau membahayakan keselamatan manusia, cara mencapai tujuan syariat pun berubah.
Baca juga: Dari Mushala Imam Khomeini Teheran: Mengiringi Perjalanan Terakhir Ayatullah Ali Khamenei
Dalam keadaan seperti itu, penundaan bukan sekadar diperbolehkan — penundaan menjadi wajib apabila hanya dengan cara itu kehormatan jenazah dapat dipelihara dan keselamatan masyarakat dapat dijaga. Memaksakan pemakaman secepat mungkin di tengah ancaman pemboman, penyerangan, kerusuhan, atau desak-desakan massa yang membahayakan justru bertentangan dengan tujuan syariat. Syariat tidak pernah menjadikan kecepatan sebagai tujuan yang harus dipertahankan dengan mengorbankan kehormatan jenazah dan keselamatan manusia.
Fikih Ahlulbait memberi jalan keluar ketika keadaan memaksa sehingga pemakaman akhir tidak dapat segera dilaksanakan. Jenazah dapat ditempatkan dalam peti yang tertutup rapat, disalatkan sebagaimana mestinya, lalu dimakamkan sebagai titipan atau pemakaman sementara hingga keadaan memungkinkan untuk dipindahkan ke tempat pemakaman yang telah ditetapkan. Dengan cara ini kewajiban menghormati jenazah tetap terlaksana, sementara tujuan pemakaman di tempat yang diinginkan terwujud setelah keadaan memungkinkan.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa jeda antara wafat dan pemakaman bukan sesuatu yang asing. Nabi Muhammad saw. sendiri tidak dimakamkan pada hari wafatnya, melainkan beberapa waktu kemudian. Syariat tidak hanya memperhatikan kecepatan pemakaman, tetapi juga mempertimbangkan keadaan yang mengiringinya.
Demikian pula dalam sejarah berbagai bangsa: ketika yang wafat adalah pemimpin besar, kepala negara, atau tokoh agama yang dihormati jutaan orang, penyelenggaraan pemakamannya kerap memerlukan waktu lebih panjang. Yang dipersiapkan bukan sekadar proses pemakaman, melainkan peristiwa sejarah dan kenegaraan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah sangat besar.
Dalam konteks pemakaman Imam Ali Khamenei, penundaan tersebut berlangsung dalam situasi yang benar-benar luar biasa. Pertimbangan keamanan, besarnya jumlah pelayat dari berbagai wilayah Iran dan berbagai negara, perlindungan jenazah dari berbagai ancaman, pengaturan prosesi penghormatan terakhir, serta kebutuhan menjaga stabilitas pada masa transisi kenegaraan adalah keadaan darurat dan kemaslahatan yang dibenarkan dalam fikih.
Baca juga: Imam Khomeini kepada Sayyid Ali Khamenei, “Engkau Akan Menjadi Yusuf”
Penundaan pemakaman dalam keadaan seperti ini bukanlah penyimpangan dari hukum Islam. Prinsip-prinsip fikih memberi ruang bagi pengecualian ketika pelaksanaan hukum asal berpotensi menghilangkan tujuan hukum itu sendiri. Selama penundaan dilakukan untuk menjaga kehormatan jenazah, melindungi keselamatan manusia, dan mencegah kemudaratan yang lebih besar, penundaan tersebut tetap berada dalam koridor syariat.
Ukuran yang digunakan fikih bukanlah cepat atau lambatnya pemakaman. Ukurannya adalah apakah kehormatan jenazah tetap terpelihara dan tujuan-tujuan syariat tetap terwujud. Penyegeraan adalah hukum asal karena biasanya itulah cara terbaik menjaga kehormatan jenazah. Namun apabila dalam keadaan tertentu tujuan itu hanya dapat dicapai melalui penundaan, penundaan itulah yang menjadi tuntutan syariat. []







