Ikuti Kami Di Medsos

Bincang-Bincang

Wawancara Khusus Media ABI: Ustadz Abdullah Beik Jelaskan Hukum Penundaan Pemakaman Syahid al-Imam Sayyid Ali Khamenei

Published

on

Dipimpin Ayatullah Ja'far Sobhani, salat jenazah menjadi puncak penghormatan jutaan pelayat sebelum perjalanan terakhir Ayatullah Syahid Sayyid Ali Khamenei berlanjut ke Qom, Najaf, Karbala, dan berakhir di Mashhad.
Salat jenazah Ayatullah Syahid Sayyid Ali Khamenei di Musholla Teheran dipimpin Ayatullah Ja'far Sobhani sebagai puncak penghormatan jutaan pelayat, sebelum jenazah diantar ke Qom, Najaf, Karbala, dan Mashhad. (Foto; Farsnews Agency)

Qom, 7 Juli 2026 — Menjelang prosesi pemakaman Syahid al-Imam Sayyid Ali Khamenei yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026, Redaksi Media ABI menerima banyak pertanyaan dari pembaca mengenai hukum Islam yang membolehkan penundaan pemakaman hingga lebih dari tiga bulan. Pertanyaan tersebut muncul karena sebagian masyarakat beranggapan bahwa jenazah seorang muslim harus segera dimakamkan.

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Media ABI mewawancarai Sekretaris Dewan Syura Ahlulbait Indonesia, Ustadz Abdullah Beik, MA. Wawancara dilakukan melalui pesan audio pada Senin, 6 Juli 2026, saat beliau sedang berada di Kota Suci Qom, Republik Islam Iran.

Dalam penjelasannya, Ustadz Abdullah Beik menguraikan landasan-landasan fikih yang menjadi dasar penundaan pemakaman, mulai dari hukum menyegerakan penguburan jenazah, konsep hukum asal dan hukum tsanawi dalam fikih, pertimbangan keamanan di tengah situasi perang, hingga konsep ‘illat al-hukm sebagai salah satu prinsip penting dalam penetapan hukum Islam.

Berikut petikan wawancara selengkapnya.

Media ABI: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz. Publik mempertanyakan mengapa pemakaman Syahid al-Imam Sayyid Ali Khamenei baru dilaksanakan pada 9 Juli, setelah lebih dari tiga bulan sejak kesyahidannya. Sebelumnya salat jenazah telah dilaksanakan di Teheran, kemudian rangkaian penghormatan dilanjutkan di Kota Suci Qom. Bagaimana penjelasannya menurut hukum Islam?

Ustadz Abdullah Beik: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Pertama, saya perlu menegaskan bahwa selama ini beredar informasi yang menyebutkan jenazah beliau sudah dikuburkan, kemudian akan digali kembali untuk dipindahkan. Informasi tersebut tidak benar dan kemungkinan hanya merupakan asumsi sebagian orang.

Berita yang telah terkonfirmasi secara resmi adalah bahwa jenazah beliau memang belum dikuburkan hingga hari ini dan baru akan dimakamkan pada 9 Juli. Karena itu, untuk memahami alasan penundaan tersebut, kita perlu melihatnya dari perspektif fikih Islam.

Baca juga: Penundaan Pemakaman Ayatullah Khamenei Menurut Fikih

Media ABI: Apakah Islam mewajibkan jenazah segera dimakamkan?

Ustadz Abdullah Beik: Baik dalam fikih Ahlu Sunah maupun fikih Syiah Ahlul Bait, tidak ada kewajiban untuk mempercepat proses pemakaman jenazah.

Yang ada adalah kemustahaban atau kesunnahan. Artinya, yang lebih afdal dan lebih baik adalah apabila pemakaman jenazah disegerakan. Jadi, perlu digarisbawahi bahwa hukum menyegerakan pemakaman, baik dalam fikih Syiah maupun fikih Ahlu Sunah, adalah sunnah, bukan wajib.

Karena itu, pemakaman boleh saja ditunda sehari, dua hari, tiga hari, atau sesuai dengan kebutuhan. Misalnya karena menunggu anggota keluarga yang datang dari luar kota. Hal seperti ini lazim terjadi di tengah masyarakat dan dibenarkan menurut syariat.

Bahkan apabila kita membaca sejarah Rasulullah SAW, pemakaman beliau juga tidak dilaksanakan pada hari wafatnya. Sebagian riwayat menyebutkan beliau dimakamkan tiga hari setelah wafat, sementara riwayat lain menyebutkan hingga lima hari. Ada yang meriwayatkan Rasulullah SAW wafat pada hari Sabtu dan dimakamkan pada hari Rabu, sementara riwayat lain menyebutkan beliau wafat pada hari Senin dan dimakamkan pada hari Rabu. Perbedaan riwayat tersebut menunjukkan bahwa jeda pemakaman berlangsung antara tiga hingga lima hari. Hal ini menjadi bukti bahwa menyegerakan pemakaman merupakan sunnah, bukan kewajiban.

Media ABI: Jika demikian, mengapa pemakaman Syahid al-Imam Sayyid Ali Khamenei ditunda hingga lebih dari tiga bulan?

Ustadz Abdullah Beik: Kalaupun muncul pertanyaan mengapa sesuatu yang sunnah itu tidak dilakukan, kita perlu memahami bahwa dalam fikih terdapat kondisi umum atau kondisi normal, dan ada pula kondisi yang tidak normal. Dalam kajian fikih, hal ini dikenal sebagai hukum darurat atau oleh sebagian ulama disebut sebagai hukum tsanawi.

Artinya, hukum asal, hukum pertama, atau hukum prinsip dalam kondisi normal memang menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan. Akan tetapi, karena adanya kondisi tertentu, hukum tersebut dapat berubah sehingga justru penundaan menjadi pilihan yang dibenarkan.

Dalam kasus Syahid al-Imam Sayyid Ali Khamenei, kondisi yang paling menonjol adalah faktor keamanan.

Sejak beliau gugur sebagai syahid, situasi yang berlangsung adalah peperangan. Hampir setiap hari terjadi serangan dari agresor Zionis Israel dan Amerika Serikat. Bahkan ketika telah diumumkan adanya berbagai kesepakatan dan gencatan senjata, pelanggaran tetap terjadi.

Karena itu, beberapa kali rencana pemakaman telah diumumkan, tetapi kembali ditunda karena kondisi keamanan belum memungkinkan.

Berdasarkan diskusi kami dengan beberapa ulama di Kota Suci Qom, alasan keamanan merupakan pertimbangan utama penundaan pemakaman tersebut.

Apabila prosesi tasyi’ jenazah, salat jenazah, dan pemakaman yang dihadiri jutaan orang tiba-tiba menjadi sasaran serangan rudal dari Amerika Serikat atau Zionis Israel, tentu hal itu merupakan sesuatu yang tidak diharapkan oleh siapa pun.

Baca juga: Pejabat Keamanan Iran: Jutaan Pelayat Tuntut Pembalasan atas Darah Ayatullah Khamenei

Karena itulah, demi menjaga keselamatan masyarakat, penundaan tersebut justru menjadi sebuah keharusan hingga kondisi dipandang lebih aman. Memang tidak mungkin dikatakan bahwa ancaman itu akan hilang seratus persen, tetapi berbagai ikhtiar dilakukan oleh para pemimpin, baik dari kalangan militer maupun sipil, melalui berbagai dialog dan kesepakatan untuk mendapatkan kondisi yang lebih aman.

Dengan demikian, alasan keamanan bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan syariat. Sebaliknya, syariat mendukung proses pemakaman yang berlangsung dalam keadaan aman. Sebab, apabila serangan terjadi ketika jutaan orang berkumpul, korban yang jatuh justru akan jauh lebih besar.

Media ABI: Selain faktor keamanan, adakah dasar fikih lain yang menjelaskan dibolehkannya penundaan tersebut?

Ustadz Abdullah Beik: Ada satu poin penting yang juga perlu dipahami, yaitu bahwa dalam Islam suatu hukum selalu berkaitan dengan sebab atau ‘illat al-hukm. Ketika ‘illat tersebut berubah, penerapan hukumnya pun dapat berubah.

Mengapa pada dasarnya jenazah dianjurkan segera dimakamkan? Karena secara umum, penundaan pemakaman dapat menyebabkan kehormatan jenazah berkurang. Islam mengajarkan agar kehormatan seorang muslim tetap dijaga, baik ketika masih hidup maupun setelah wafat.

Oleh karena itu, Islam tidak membolehkan kuburan digali kembali tanpa alasan yang dibenarkan. Islam juga tidak membenarkan jenazah dikuburkan di tempat yang hina, seperti tempat pembuangan sampah atau lokasi yang dapat merusak kehormatan jenazah.

Namun, dalam kasus Syahid al-Imam Sayyid Ali Khamenei, penundaan pemakaman justru tidak menyebabkan kehinaan terhadap jenazah beliau. Sebaliknya, jenazah beliau tetap dimuliakan sebagai seorang ulama besar, pemimpin, dan simbol perlawanan.

Kita menyaksikan bagaimana puluhan juta rakyat Iran hadir untuk memberikan penghormatan terakhir kepada beliau. Bahkan berbagai tokoh dan delegasi dari banyak negara turut hadir sebagai bentuk penghormatan kepada sosok beliau.

Karena itu, sesuatu yang pada kondisi normal tidak dianjurkan untuk ditunda, dalam kondisi seperti ini justru menjadi sesuatu yang baik dan sesuai dengan norma-norma serta hukum Islam.

Media ABI: Apa kesimpulan yang dapat dipahami masyarakat mengenai persoalan ini?

Ustadz Abdullah Beik: Baik menurut fikih Syiah Ahlul Bait maupun fikih Ahlu Sunah, menyegerakan pemakaman memang merupakan sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban.

Karena itu, apabila terdapat alasan syar’i yang kuat, seperti menjaga keamanan masyarakat dan menjaga kehormatan jenazah, penundaan pemakaman tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebaliknya, penundaan tersebut sesuai dengan norma-norma dan prinsip-prinsip syariat Islam. []

Baca juga: Masjid Jamkaran: Fajar Tatanan Dunia Baru