Nasional
Kapolri Baru Dihadapkan pada Tuntutan Reformasi Polri yang Belum Tuntas

Jakarta, 1 Oktober 2026 — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia berlangsung ketika agenda reformasi Polri masih menghadapi sorotan masyarakat sipil. Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang diusulkan menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, telah mendapat persetujuan Komisi III DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (1/10). Keputusan akhir masih menunggu Rapat Paripurna DPR.
Momentum tersebut mendapat perhatian Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (MUDA). Dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Media ABI pada Kamis, 1 Oktober 2026, MUDA menyebut sejumlah persoalan yang harus dihadapi kepemimpinan baru, mulai dari penanganan demonstrasi dan integritas penegakan hukum hingga pengawasan aparat serta netralitas kepolisian.
Baca juga: DPP ABI Tegaskan Pancasila sebagai Bagian dari Kesadaran Keindonesiaan
Menurut MUDA, persoalan tersebut tidak cukup ditangani sebagai kasus per kasus. Mereka mendorong pembenahan penggunaan kewenangan, mekanisme komando, dan pertanggungjawaban aparat ketika terjadi dugaan pelanggaran terhadap warga.
Demonstrasi dan catatan kekerasan
Penanganan demonstrasi menjadi salah satu sorotan utama. MUDA merujuk pada rangkaian aksi massa Agustus 2025 dan 2026 yang mereka nilai memperlihatkan masih kuatnya pendekatan represif terhadap demonstran.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 2 September 2025 mencatat sedikitnya 3.337 orang ditangkap dalam rangkaian aksi 25–31 Agustus 2025 di 20 kota. Lembaga tersebut juga mencatat 1.042 orang mengalami luka-luka dan 10 orang meninggal dunia. Data dihimpun bersama jaringan bantuan hukum di berbagai daerah.
Dalam laporan investigasi yang diterbitkan 30 September 2026, YLBHI menyebut jumlah korban meninggal dalam gelombang demonstrasi Agustus 2025 mencapai 13 orang. Laporan itu juga memuat dugaan keterlibatan aparat kepolisian non-berseragam dalam kekerasan pada demonstrasi 27 Agustus 2026 berdasarkan temuan Komisi Pencari Fakta masyarakat sipil. Temuan tersebut merupakan hasil investigasi YLBHI dan masih memerlukan pengujian melalui proses hukum.
Bagi MUDA, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan perlunya pembenahan penggunaan kekuatan dan mekanisme pertanggungjawaban dalam pengamanan aksi massa.
Reformasi dan persoalan kelembagaan
Sorotan terhadap Polri melampaui penanganan demonstrasi. SETARA Institute dalam kajian transformasi Polri mengidentifikasi 130 masalah aktual di berbagai satuan kerja dan bidang tugas kepolisian. Persoalan itu mencakup pengawasan, akuntabilitas penegakan hukum, penggunaan senjata api, perlindungan masyarakat, pelayanan publik, tata kelola pendidikan, hingga hubungan antarlembaga.
SETARA menempatkan persoalan tersebut dalam tiga ranah pembenahan, yakni struktural, instrumental, dan kultural, dengan penguatan pengawasan sebagai salah satu unsur penting transformasi kepolisian.
MUDA menggunakan persoalan tersebut sebagai dasar untuk mendorong kepemimpinan baru memperkuat integritas penegakan hukum serta memastikan penggunaan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap hak warga.
Baca juga: Bessent Ramal Iran Akan Ambruk, Qalibaf Balik Hitung Nasib Amerika
Persoalan netralitas
MUDA juga menyoroti netralitas Polri dalam kehidupan politik. Dalam siaran persnya, organisasi tersebut menggunakan istilah “Partai Cokelat” atau “Parcok” untuk merujuk pada dugaan keterlibatan aparat dalam dinamika politik.
Menurut MUDA, keterlibatan semacam itu berisiko menggeser fungsi kepolisian dari institusi penegak hukum menjadi instrumen kepentingan politik. Namun, tudingan tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum. Penilaiannya bergantung pada kasus konkret, keputusan yang diambil, rantai komando, dan dasar hukum tindakan aparat.
Bagi MUDA, netralitas menjadi bagian penting dari reformasi karena kewenangan koersif kepolisian harus disertai pengawasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pekerjaan rumah Kapolri baru
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Suyudi menyatakan kritik masyarakat perlu menjadi bahan evaluasi bagi pembenahan Polri. Ia juga menempatkan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan pencegahan gangguan keamanan sebagai bagian dari tugas utama kepolisian.
MUDA meminta kepemimpinan baru memperhatikan kesejahteraan anggota sekaligus membangun sistem berbasis kinerja untuk memperkuat profesionalitas dan integritas. Mereka juga mendesak pembenahan kultur kekerasan, praktik mafia hukum, serta dugaan keterlibatan aparat dalam politik praktis.
Pada akhirnya, pergantian pimpinan tidak otomatis mengubah institusi. Perubahan akan terlihat dari kebijakan yang diambil, pengawasan yang berjalan, penggunaan kewenangan, dan pertanggungjawaban atas pelanggaran.
Bagi MUDA, momentum ini harus menjadi titik uji bagi kesungguhan agenda reformasi kepolisian. Bagi publik, ukurannya lebih sederhana: apakah kepolisian mampu menjalankan kewenangan secara profesional, tunduk pada hukum, dan memberikan perlindungan yang adil kepada warga. []
Baca juga: Rusia Peringatkan NATO soal Kaliningrad, Sebut Senjata Nuklir sebagai Opsi







