Ikuti Kami Di Medsos

Nasional

Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, WALHI Telusuri Jaringan Kepemilikan

Published

on

Karhutla Indonesia mencapai 1,92 juta hektare hingga akhir September 2026. Api mengancam permukiman warga di Kalimantan Tengah. (Foto: Ulet Ifansasti]
Karhutla Indonesia mencapai 1,92 juta hektare hingga akhir September 2026. Api mengancam permukiman warga di Kalimantan Tengah. (Foto: Ulet Ifansasti]

Jakarta, 30 Oktober 2026 — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penanganan perkara tersebut mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Empat dari 20 korporasi itu merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). “Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia pada Jumat (30/10/2026).

Baca juga: Tautan Berita Protes Konser Andrea Bocelli di Situs MUI Tak Lagi Mengarah ke Halaman Artikel

Menurut Asep, korporasi-korporasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, serta mengakibatkan kebakaran lahan.

Asep menyebut ancaman pidana yang disampaikan penyidik berkisar antara tiga hingga lima tahun penjara, dengan denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar. Namun, penerapan sanksi harus merujuk pada ketentuan pasal dan unsur tindak pidana yang relevan dalam setiap perkara.

Empat korporasi bermodal asing

Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan PMA dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Keempat perusahaan tersebut adalah PT HKI asal Singapura, dengan luas lahan terbakar 987 hektare; PT RKA asal Malaysia, seluas 2.157 hektare; PT API asal Korea Selatan, seluas 351 hektare; serta PT AI asal Singapura, dengan luas lahan terbakar 421 hektare.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri, yakni PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS. Asep menyatakan jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.

WALHI telusuri jaringan modal dan kelompok usaha

Di luar penanganan perkara pidana, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melalui kajian Peta Aktor: Siapa di Balik Api? yang diterbitkan pada 14 Oktober 2026 menyoroti pentingnya menelusuri struktur kepemilikan, afiliasi modal, relasi kekuasaan, serta jaringan kelompok usaha dalam persoalan karhutla.

Baca juga: Didesak Keluar dari BoP, Indonesia Tegaskan Alasan Pertahankan Keterlibatan

Kajian tersebut menelusuri perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi sepanjang 2026 untuk mengidentifikasi pihak-pihak di balik penguasaan konsesi dan hubungan antarkorporasi. WALHI mengidentifikasi sembilan korporasi dengan konsentrasi titik panas tinggi yang memiliki induk usaha atau pemegang saham di luar negeri. Dalam salah satu kasus, penelusuran struktur kepemilikan berujung pada yurisdiksi yang membuat pemilik manfaat akhir (beneficial owner) tidak dapat diidentifikasi.

Kajian itu juga menemukan keterkaitan lima sosok yang disebut dekat dengan lingkaran kekuasaan dalam struktur PT Golden Blossom Sumatera, PT Kiani Lestari, dan PT Monrad Intan Barakat. Temuan tersebut merupakan bagian dari penelusuran WALHI mengenai hubungan bisnis, kepemilikan, dan penguasaan sumber daya alam. Afiliasi usaha maupun kedekatan dengan lingkaran kekuasaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana karhutla.

WALHI menilai penelusuran pertanggungjawaban perlu menjangkau lebih jauh dari perusahaan pemegang izin, termasuk struktur kelompok usaha dan pihak yang memiliki kendali atas pengelolaan konsesi.

Ratusan titik panas di kawasan proyek pangan dan energi

Persoalan karhutla juga menjadi perhatian di Merauke, Papua Selatan. Dalam kajiannya, WALHI mencatat 807 titik panas di kawasan Proyek Strategis Nasional Pangan dan Energi sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sebanyak 674 titik panas berada di area yang diampu pemerintah, sementara penelusuran WALHI mengidentifikasi afiliasi dua kelompok usaha besar pada enam entitas Energy Estate.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pengelolaan lahan, hubungan antara proyek pembangunan dan risiko kebakaran, serta cakupan pertanggungjawaban masing-masing pihak. Meski demikian, titik panas merupakan indikator yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak secara otomatis membuktikan terjadinya pembakaran oleh perusahaan atau entitas tertentu.

WALHI mendorong transparansi kepemilikan perusahaan, penelusuran pemilik manfaat akhir, pemeriksaan terhadap konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran, serta penguatan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

Penegakan hukum dan akuntabilitas korporasi

Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menempatkan proses penyidikan sebagai salah satu instrumen penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Sementara itu, kajian WALHI memperluas perhatian pada struktur penguasaan lahan, jaringan usaha, dan transparansi kepemilikan. Kedua pendekatan tersebut memiliki ruang lingkup dan dasar pembuktian yang berbeda. Daftar perusahaan yang ditelusuri WALHI berdasarkan konsentrasi titik panas tidak dapat disamakan dengan daftar korporasi tersangka Bareskrim tanpa pencocokan data yang terverifikasi.

Asep menyatakan penyidikan masih berlangsung dan jumlah tersangka korporasi berpotensi bertambah. Penanganan perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga pembuktian tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah. Di sisi lain, transparansi kepemilikan, pengawasan konsesi, serta pemulihan lingkungan tetap menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang. []

Baca juga: Karhutla Tembus 1,92 Juta Hektare, Api Ancam Permukiman di Kalteng

Continue Reading
Click to comment

Tinggalkan Balasan