Internasional
Saudi Perketat Aturan bagi Pekerja Asing, Denda 50 Ribu Riyal Hingga Penjara

Media ABI, 25 Agustus 2026 — Arab Saudi memberlakukan aturan baru yang lebih ketat terhadap pekerja asing yang bekerja secara mandiri tanpa izin. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada denda hingga 50 ribu riyal Saudi, hukuman penjara enam bulan, serta deportasi.
Menurut Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi, bekerja secara mandiri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan kependudukan, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan, sebagaimana dilaporkan Tasnim News Agency pada Selasa (25/8).
Baca juga: AS Akui Sanksi Iran Bisa Guncang Sistem Keuangan Global
Sanksi diberlakukan secara bertahap berdasarkan pengulangan pelanggaran. Pada pelanggaran pertama, pekerja dikenai denda 10 ribu riyal dan dideportasi.
Pelanggaran kedua dikenai denda 25 ribu riyal, hukuman penjara satu bulan, serta deportasi. Untuk pelanggaran ketiga dan seterusnya, denda meningkat menjadi 50 ribu riyal dengan hukuman penjara enam bulan dan deportasi.
Pemerintah Saudi juga memperluas ketentuan tersebut kepada pihak yang membantu pekerja melakukan pelanggaran. Mereka yang mempekerjakan, memfasilitasi pekerjaan ilegal, mengangkut, menyediakan tempat tinggal, atau menutupi aktivitas pekerja yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi.
Baca juga: Panglima Iran: Perang Modern Ditentukan oleh Ketahanan Bangsa
Dalam kasus tertentu, pihak yang membantu pelanggaran dapat dikenai denda hingga 100 ribu riyal dan hukuman penjara enam bulan.
Aturan baru tersebut menempatkan tanggung jawab bukan hanya pada pekerja asing yang melanggar ketentuan, tetapi juga pada pihak yang membantu berlangsungnya pekerjaan ilegal di Arab Saudi. []
Baca juga: Sarir dan Soroush, Ambisi Iran Menembus Orbit Strategis







