Daerah
DPW ABI Jateng dan Tokoh Lintas Agama Kecam Dua Insiden Intoleransi di Karanganyar dan Surakarta

Semarang, 16 Juni 2026 — Jaringan tokoh dan pegiat lintas agama/kepercayaan Jawa Tengah yang tergabung dalam Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) mengecam keras dua insiden intoleransi yang terjadi beruntun di Karanganyar dan Surakarta pada awal Juni 2026. Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat DPW Jemaat Ahmadiyah Indonesia Jawa Tengah, Semarang, Senin (15/6).
Dewan Pimpinan Wilayah Ahlulbait Indonesia (DPW ABI) Jawa Tengah turut hadir dalam forum tersebut, diwakili Ketua Humas, Media, dan Penerangan (HMP), Ahmad Mujahid.
Baca juga: DPW ABI Jateng Hadir di Forum Lemhannas: Ormas Diingatkan Jangan “Bulus”, Waspadai Intoleransi
Perkemahan Remaja Ahmadiyah Dibubarkan
Insiden pertama terjadi pada Jumat (5/6) di kawasan Watu Gambir, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Kegiatan Ijtima Khuddam, perkemahan tahunan remaja Ahmadiyah, dibubarkan setelah sekelompok massa yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya mendatangi lokasi.
Panitia menyebut ratusan peserta dari berbagai daerah terpaksa dipulangkan karena tidak adanya jaminan keamanan. Aparat kepolisian dinilai mengikuti tekanan massa dan memerintahkan pembubaran, meskipun kegiatan telah melalui koordinasi dengan pengelola lokasi, pemerintah desa, dan aparat setempat. Insiden berlangsung hingga malam hari.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia menilai peristiwa ini sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi warga, terutama anak-anak yang menjadi peserta kegiatan.
Pendirian Gereja di Surakarta Dihadang
Insiden kedua terjadi di Kota Surakarta, Kamis (11/6). Sekelompok massa mendatangi lokasi rencana pembangunan Gereja Kristen Jawa di Kelurahan Banyuanyar, membentangkan spanduk penolakan dan menyampaikan orasi.
Ketua panitia pembangunan, Suprapto, menjelaskan proses pendirian telah berjalan sejak 2023 dan hampir seluruh persyaratan terpenuhi. Dua syarat yang tertunda berkaitan dengan administrasi pertanahan dan sosialisasi warga, yang sempat terhambat agenda politik nasional 2024. Ia juga menegaskan dukungan warga telah melampaui ambang minimal, dengan 106 pendukung tercatat.
Lurah Banyuanyar menyebut penolakan muncul karena sebagian warga mempertanyakan proporsi umat Kristen di sekitar lokasi.
Baca juga: DPW ABI Jateng Tutup Pelatihan Dua Hari: Jurnalistik dan Kehumasan Jadi Fondasi Citra Organisasi
Pemerintah Kota Surakarta telah memfasilitasi mediasi. Kesbangpol meminta panitia melengkapi persyaratan sesuai regulasi, sementara perwakilan Kementerian Agama mendesak percepatan proses perizinan serta penindakan terhadap pihak yang menghambat kebebasan beragama.
Pola Berulang dan Lima Tuntutan
Tokoh lintas agama menilai kedua peristiwa menunjukkan pola yang sama: adanya kelompok yang merasa berhak membatasi praktik keagamaan pihak lain, sementara aparat belum sepenuhnya berdiri pada prinsip perlindungan hak warga negara.
Dalam pernyataan sikap bersama, mereka mengajukan lima tuntutan utama:
- Mengutuk segala bentuk intimidasi, ancaman, dan diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan.
- Mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait menjalankan mandat perlindungan kebebasan beragama.
- Menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku intimidasi dan kekerasan.
- Mendorong Komnas HAM melakukan pemantauan dan perlindungan terhadap korban.
- Mengajak masyarakat menjaga ruang demokrasi dan merawat keberagaman.
Forum menegaskan kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dua insiden ini dipandang sebagai peringatan serius bahwa perlindungan hak tersebut belum berjalan konsisten di tingkat lapangan. []
Baca juga: Kesbangpol Silaturahmi ke DPD ABI Semarang, Lakukan Monev Ormas Keagamaan







