Daerah
DPD ABI Jakarta Timur Gelar Webinar Perpajakan, Bekali Anggota Hadapi Ekonomi Digital

JAKARTA, 2 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ahlulbait Indonesia (ABI) Jakarta Timur menggelar webinar bertajuk “Perpajakan Ekonomi Digital dan Platform Digital di Indonesia” pada Minggu (2/8/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting itu diikuti sekitar 30 peserta dari berbagai kalangan.
Webinar diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan literasi perpajakan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. DPD ABI Jakarta Timur menilai pemahaman mengenai kewajiban perpajakan menjadi semakin penting seiring bertambahnya masyarakat yang menjalankan usaha melalui platform digital dan marketplace.
Ketua DPD ABI Jakarta Timur, H. Chalimi, mengatakan pelaku usaha daring tidak cukup hanya memahami strategi pemasaran dan peningkatan penjualan, tetapi juga harus mengetahui hak serta kewajiban perpajakannya.

“Pelaku usaha daring tidak cukup hanya memahami cara memasarkan produk dan meningkatkan penjualan, tetapi juga perlu mengetahui hak serta kewajiban perpajakannya,” ujar Chalimi dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan webinar tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menghadirkan program-program yang relevan dengan kebutuhan anggota.
Menurut Chalimi, pemahaman yang baik mengenai perpajakan diharapkan dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap administrasi pajak.
“Kami berharap peserta tidak lagi memandang urusan perpajakan sebagai sesuatu yang rumit dan menakutkan, melainkan sebagai bagian dari pengelolaan usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” katanya.
Apresiasi terhadap penyelenggaraan webinar juga disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ABI DKI Jakarta, R. Anis Muhamad. Ia menilai tema yang diangkat sangat relevan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.
Menurut Anis, organisasi kemasyarakatan tidak hanya berperan dalam kegiatan sosial dan keagamaan, tetapi juga perlu berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas ekonomi serta pengetahuan praktis anggotanya.
“Pertumbuhan perdagangan melalui marketplace membawa peluang yang besar, tetapi juga diikuti berbagai ketentuan administratif yang perlu dipahami. Karena itu, manfaatkan forum ini untuk bertanya langsung kepada narasumber agar memperoleh pemahaman yang benar,” ujarnya sebelum membuka webinar secara resmi.
Materi utama disampaikan oleh Faisol Farid, S.Ak, Fungsional Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak sekaligus Bendahara DPD ABI Jakarta Pusat. Dalam pemaparannya, Faisol menjelaskan berbagai aspek perpajakan dalam ekosistem ekonomi digital, mulai dari posisi pedagang, peran marketplace, hingga mekanisme administrasi perpajakan yang perlu dipahami pelaku usaha daring.
Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi memang mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi tidak mengurangi pentingnya pengelolaan administrasi usaha yang tertib.
“Pelaku e-commerce perlu mengetahui jumlah omzet, menyimpan bukti transaksi, memahami status kewajiban perpajakannya, serta tidak menunda pengurusan administrasi yang diperlukan,” kata Faisol.
Dalam kesempatan itu, Faisol juga menjelaskan ketentuan terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di marketplace. Menurut dia, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Sementara itu, bagi pedagang yang omzetnya telah melampaui Rp500 juta per tahun, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi.
“Mekanisme ini bukan pajak baru, melainkan perubahan cara pemungutan agar kewajiban perpajakan pedagang daring dapat dijalankan secara lebih sederhana,” jelasnya.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Para peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai perhitungan omzet, transaksi melalui marketplace, pencatatan penghasilan, hingga prosedur administrasi perpajakan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha daring.
Webinar dipandu oleh Daeng Haerul, Humas DPD ABI Jakarta Timur yang juga aktif sebagai pelaku usaha di platform e-commerce. Kegiatan berlangsung lancar sejak pembukaan, penyampaian materi, diskusi, hingga penutupan.
Melalui webinar ini, DPD ABI Jakarta Timur berharap para anggota semakin memahami ketentuan perpajakan dalam ekonomi digital sehingga mampu menjalankan aktivitas usaha secara tertib, patuh terhadap regulasi, dan berkelanjutan. Organisasi juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber, panitia, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

