Ikuti Kami Di Medsos

Internasional

Setelah Laporan soal Trump Terbit, Wartawan The New York Times Dipanggil Departemen Kehakiman

Published

on

Laporan tentang penggunaan Air Force One oleh Donald Trump diikuti langkah hukum terhadap wartawan The New York Times.
Laporan tentang penggunaan Air Force One oleh Donald Trump diikuti langkah hukum terhadap wartawan The New York Times. (Farsnews Agency)

Ahlulbait Indonesia, 11 Juli 2026 — Sebuah laporan mengenai keputusan Presiden Donald Trump menggunakan Air Force One lama saat meninggalkan Turki berujung pada pemanggilan para wartawan yang menulisnya. Yang menjadi sasaran pertama setelah laporan dipublikasikan bukan isi pemberitaan di ruang publik, melainkan para jurnalis yang diminta memberikan kesaksian di hadapan dewan juri federal.

The New York Times pada Sabtu, 11 Juli 2026, melalui laporan berjudul “Times Journalists Subpoenaed as Trump Escalates Pressure on Media“, mengungkapkan bahwa Departemen Kehakiman Amerika Serikat menerbitkan surat panggilan kepada sejumlah wartawannya setelah media tersebut memberitakan alasan keamanan di balik keputusan Trump tidak menggunakan pesawat kepresidenan baru yang dihadiahkan Qatar.

Pemanggilan wartawan The New York Times memicu sorotan baru terhadap kebebasan pers di Amerika Serikat.

Pemanggilan wartawan The New York Times memicu sorotan baru terhadap kebebasan pers di Amerika Serikat.

Dalam laporan sebelumnya, The New York Times menyebut Dinas Rahasia Amerika Serikat merekomendasikan Trump tetap menggunakan Air Force One lama karena pesawat baru dinilai belum sepenuhnya dilengkapi sistem pertahanan dan komunikasi aman untuk penerbangan presiden.

Baca juga: Ketua MPR RI Tegaskan Dukungan bagi Perdamaian Iran–Amerika dan Solusi Dua Negara Palestina

Sejak saat itu, perhatian publik bergeser. Perdebatan tidak lagi berpusat pada alasan keamanan yang diungkap dalam laporan tersebut, melainkan pada langkah hukum yang diambil pemerintah terhadap para jurnalis yang mempublikasikannya.

Menurut The New York Times, Departemen Kehakiman meminta para wartawan memberikan kesaksian di hadapan dewan juri federal di Manhattan. Surat panggilan yang diterima hanya menyebut dugaan pelanggaran hukum pidana federal tanpa menguraikan secara spesifik perkara yang sedang diselidiki.

Media tersebut mengecam langkah pemerintah dan menilainya sebagai tindakan yang mengancam kebebasan pers.

Respons serupa datang dari kalangan jurnalis internasional. Editor Financial Times, Christopher Miller, melalui akun X miliknya, menilai langkah tersebut sebagai perkembangan yang mengkhawatirkan. “Chilling. The Trump administration issued subpoenas on Friday to several journalists for The New York Times, after the news outlet reported this week on security concerns involving President Trump’s new Qatari-donated Air Force One,” tulis Miller. Unggahan itu menyoroti kekhawatiran bahwa pemberitaan mengenai isu keamanan presiden justru diikuti langkah hukum terhadap para wartawan yang melaporkannya.

Penasihat hukum ruang redaksi The New York Times, David McCraw, mengatakan kehadiran aparat federal di kediaman wartawan semestinya menjadi perhatian setiap warga Amerika yang menjunjung Konstitusi dan kebebasan pers. Menurutnya, wartawan menjalankan fungsi publik dengan melaporkan bagaimana pemerintah bekerja serta bagaimana dana para pembayar pajak digunakan. Ia menilai pemanggilan terhadap jurnalis berpotensi menciptakan efek gentar yang dapat menghambat kerja pers.

Wartawan yang menerima surat panggilan ialah Julian E. Barnes, Eric Lipton, Tyler Pager, dan Eric Schmitt. Keempatnya merupakan bagian dari tim yang menyusun laporan mengenai penggunaan Air Force One lama dalam kepulangan Trump dari Turki.

Baca juga: Karbala for Kids Tanamkan Nilai Keberanian dan Cinta Ahlul Bait pada Anak

Peristiwa tersebut kembali menempatkan hubungan pemerintahan Trump dan media dalam sorotan. Amerika Serikat selama ini kerap menempatkan kebebasan pers sebagai salah satu fondasi demokrasi yang dipromosikan di berbagai forum internasional. Namun, pemanggilan wartawan terkait pemberitaan yang telah dipublikasikan memunculkan kembali perdebatan mengenai batas kewenangan negara, perlindungan informasi pemerintah, dan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, Departemen Kehakiman Amerika Serikat belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penerbitan surat panggilan tersebut.

Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana sebuah laporan jurnalistik dapat berujung pada proses hukum terhadap mereka yang menulisnya. Amerika Serikat selama puluhan tahun mempromosikan kebebasan pers sebagai salah satu fondasi demokrasi dan menjadikannya ukuran dalam menilai negara lain. Kini, ketika pemberitaan mengarah kepada pemerintahnya sendiri, dunia menyaksikan bagaimana ukuran itu diterapkan di rumahnya sendiri. []

Baca juga: Iran Peringatkan Trump, Serangan terhadap Infrastruktur Negara Akan Dibalas Setimpal