Ikuti Kami Di Medsos

Internasional

Empat Warga Israel Dinyatakan Bersalah terkait Kasus Operasi Intelijen Iran

Published

on

Pengadilan Distrik Yerusalem menyatakan empat warga Beit Safafa bersalah dalam perkara keamanan yang dikaitkan dengan operasi intelijen Iran.
Pengadilan Distrik Yerusalem menyatakan empat warga Beit Safafa bersalah dalam perkara keamanan yang dikaitkan dengan operasi intelijen Iran.

Media ABI, 17 September 2026 – Pengadilan Distrik Yerusalem menyatakan empat warga Israel dari kawasan Beit Safafa bersalah dalam perkara keamanan yang oleh Channel 14 Israel dikaitkan dengan operasi intelijen Iran di Institut Riset Weizmann. Putusan tersebut diberikan melalui kesepakatan pengakuan bersalah, sementara hukuman terhadap keempatnya belum ditentukan.

Laporan Channel 14 Israel yang dilansir Tasnim News Agency pada Rabu, 16 September, menyebut keempat terdakwa adalah Mamdouh Hader, Omri Abu Hamida, Mahmoud Hader, dan Mohammed Taha. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan upaya mencelakai seorang ilmuwan nuklir Israel.

Baca juga: Saudi Gagal Total Ulangi Skenario Suriah di Yaman

Keempat terdakwa mengakui sejumlah tindakan melalui kesepakatan pengakuan bersalah. Menurut laporan tersebut, rangkaian kegiatan yang terungkap dalam perkara itu bermula dari pengumpulan informasi mengenai seorang ilmuwan nuklir Israel, kemudian berlanjut pada upaya memperoleh senjata dan granat serta merancang serangan yang disebut untuk kepentingan propaganda.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa seorang pejabat Iran menghubungi salah seorang terdakwa utama dan, dengan imbalan uang, menugaskannya membentuk sel operasional intelijen serta menjalankan sejumlah misi keamanan.

Para terdakwa juga disebut mendapat tugas memperoleh senjata dan granat serta memanipulasi dokumen untuk menciptakan bukti mengenai kerusakan pada fasilitas keamanan dan properti Israel.

Channel 14 Israel menempatkan perkara tersebut dalam rangkaian kasus yang menurut laporan mereka menunjukkan upaya intelijen Iran merekrut warga Israel melalui media sosial dengan tawaran imbalan finansial.

Laporan yang dikutip Tasnim tersebut tidak merinci hukuman yang akan dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa. []

Baca juga: AS Minta Warganya Tidak Bepergian ke Arab Saudi