Fikih
Perbedaan Makna “Syahid” dan “Qatil” dalam Salat Jenazah Imam Ali Khamenei

Ahlulbait Indonesia, 21 Juli 2026 – Marja’ taklid Syiah, Ayatullah Abdullah Jawadi Amuli, menjelaskan makna istilah-istilah yang digunakan dalam salat jenazah Pemimpin Syahid Imam Ali Khamenei. Dalam penjelasannya, beliau menguraikan perbedaan fikih dan konseptual antara dua istilah, yaitu “syahid” dan “qatil” (orang yang terbunuh), sebagaimana digunakan dalam teks salat tersebut.
Menurut laporan Kantor Berita Mehr pada Senin (20/7/26), Ayatullah Jawadi Amuli melalui sebuah pesan video menjelaskan bagian-bagian salat jenazah Pemimpin Syahid dan memaparkan landasan-landasan fikih dan akidah yang melandasi redaksi doa tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa dalam teks salat itu terdapat pembedaan yang sangat cermat antara konsep syahadah (kesyahidan) dan qatl (terbunuh). Masing-masing istilah dipilih dan digunakan sesuai dengan kedudukan serta konteks maknanya.
Baca juga: IRGC Jawab Seruan Pemimpin Revolusi: Amerika Akan Menerima “Pelajaran yang Tak Terlupakan”
Merujuk kepada landasan riwayat, Ayatullah Jawadi Amuli menambahkan bahwa dalam ajaran Islam, syahadah memiliki makna yang bersifat umum. Berbagai riwayat menegaskan bahwa siapa pun yang gugur dalam membela kebenaran, harta, kehormatan, maupun wilayahnya, termasuk dalam kategori syahid. Dengan demikian, pengertian umum syahadah mencakup spektrum yang sangat luas.
Namun demikian, syahadah dalam pengertian khusus memiliki kedudukan yang berbeda dan tidak dapat disamakan dengan setiap bentuk kematian karena terbunuh. Oleh sebab itu, dalam penyusunan setiap bagian salat jenazah Pemimpin Syahid Imam Ali Khamenei, perbedaan konseptual tersebut diperhatikan secara saksama.
Istilah “Syahid” Digunakan untuk Pembelaan terhadap Islam
Ayatullah Jawadi Amuli menjelaskan bahwa pada bagian salat yang menyebut perjuangan menjaga Islam, Al-Qur’an al-Karim, serta Ahlul Bait Rasulullah SAW., digunakan istilah “syahid”. Hal itu karena perjuangan dan jihad Pemimpin Syahid beserta para pendamping beliau di bidang tersebut berada dalam cakupan makna khusus syahadah.
Sebaliknya, pada bagian yang berbicara tentang menjaga kemerdekaan negara, mempertahankan eksistensi Iran, melindungi umat Islam, menjaga politik, keagungan, kedaulatan, persatuan, dan kekuatan masyarakat Islam, digunakan istilah “qatil”. Beliau menegaskan bahwa pemilihan istilah tersebut didasarkan pada ketelitian ilmiah dan pertimbangan fikih yang mendalam.
Meskipun demikian, Ayatullah Jawadi Amuli menegaskan bahwa berdasarkan kaidah umum yang bersumber dari riwayat-riwayat Islam, siapa pun yang terbunuh dalam membela kebenaran tetap dihitung sebagai syahid. Dengan demikian, dalam pengertian umum, syahadah mencakup seluruh bentuk pengorbanan tersebut.
Baca juga: Serangan Iran Lumpuhkan ‘Mata dan Tangan’ Operasi Amerika Serikat
Tugas Umat Islam Hari Ini adalah Mendukung Wali al-Faqih
Dalam bagian lain penjelasannya, Ayatullah Jawadi Amuli menyinggung tanggung jawab masyarakat Islam terhadap Wali al-Faqih.
Beliau menyatakan bahwa sosok yang kini memikul amanah kepemimpinan setelah Pemimpin Syahid Imam Ali Khamenei merupakan seorang pribadi yang saleh, sekaligus penerus jalan, pemikiran, dan cita-cita yang sama.
Karena itu, sebagaimana umat Islam sebelumnya berkewajiban mendukung, membela, dan menjaga Pemimpin Syahid, kewajiban yang sama tetap berlanjut terhadap Wali al-Faqih pada masa kini. Menurut beliau, dukungan tersebut harus diwujudkan dengan keyakinan dan tanggung jawab yang sama.
Ayatullah Jawadi Amuli menegaskan bahwa mendukung, menyertai, dan menjaga kedudukan Wali al-Faqih merupakan kewajiban seluruh umat Islam. Tanggung jawab tersebut merupakan kelanjutan dari komitmen yang sebelumnya dipikul terhadap Pemimpin Syahid. []
Baca juga: Pentagon Khawatir, Iran Kian Mahir Tembus Pertahanan Udara AS



