Fikih
Apa Kewajiban Para Muqallid Imam Syahid di Masa Depan?

Ahlulbait Indonesia, 24 Mei 2026 — Ayatullah Ka‘bi, Wakil Ketua Jami‘ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, menjelaskan tugas-tugas syar‘i para muqallid setelah syahidnya Ayatullah al-‘Uzma Khamenei. Beliau juga menjawab pertanyaan-pertanyaan penting kaum mukmin terkait hukum “tetap bertaklid” (baqā’ ‘ala at-taqlīd), “taklid permulaan” (taqlid ibtidā’i) bagi mereka yang baru mencapai usia taklif, serta tata cara pembayaran dana syar’i dan khumus kepada Wali Faqih.
Baca juga: Berbagai Masalah Taklid
Berikut terjemahan tulisan Ayatullah Ka‘bi dari teks berbahasa Persia yang dipublikasikan Fars News Agency pada Minggu (24/5/2026).
بسماللهالرّحمنالرّحیم
الحمدلله ربّ العالمین و الصّلاة و السّلام علی سیّدنا و نبیّنا ابیالقاسم المصطفی محمّد و علی آله الاطیبین الاطهرین المنتجبین الهداة المهدییّن المعصومین سیّما بقیّةالله فی الارضین.
Kaum mukmin mempertanyakan hukum tetap bertaklid kepada Imam Syahid, Ayatullah al-‘Uzma Imam Khamenei (qs). Berdasarkan fatwa seluruh marja‘ taklid yang masih hidup saat ini, baik di Najaf maupun di Qom, tetap melanjutkan taklid (baqā’ ‘ala at-taqlīd) hukumnya antara boleh atau wajib. Karena itu, kaum mukmin dapat tetap melanjutkan taklid kepada Imam Syahid berdasarkan fatwa seluruh marja‘ taklid yang berada dalam posisi kemungkinan terkuat sebagai a‘lam (paling alim).
Adapun mengenai persoalan pembayaran dana syar’i dan khumus, berdasarkan fondasi fikih Imam Khomeini (qs), juga fondasi Imam Syahid Imam Khamenei (qs), serta banyak fuqaha besar lainnya, khumus harus dibayarkan kepada hakim syar’i dan Wali Faqih. Imam Khomeini telah membahas persoalan ini secara rinci dalam Kitab al-Bay‘, jilid kedua, pembahasan tentang faqih, pada bagian saham Imam.
Baca juga: Ringkasan Fatwa Ayatullah Ali Khamenei, Daras Fikih Ibadah: Taklid
Karena itu, kaum mukmin yang sebelumnya membayarkan khumus mereka kepada kantor Imam Syahid, kini apabila mereka membayarkannya kepada kantor Ayatullah Imam Sayyid Mujtaba Khamenei, maka hal itu sah dan mencukupi. Sejumlah fuqaha besar dan marja‘ terkemuka saat ini juga telah menegaskan hal tersebut, seperti Ayatullah Nouri Hamedani. Beliau menegaskan baik kapasitas keilmuan fikih Ayatullah Sayyid Mujtaba Khamenei maupun kebolehan bagi kaum mukmin untuk membayarkan khumus mereka kepada Wali Faqih; bahkan menurut sebagian dasar fikih, hal itu bersifat perlu dan wajib.
Namun mengenai taklid permulaan (taqlid ibtidā’i), mereka yang baru mencapai usia balig dan ingin mulai bertaklid, apakah boleh melakukan taklid permulaan kepada Imam Syahid, Ayatullah al-‘Uzma Imam Khamenei (qs)?
Baca juga: Terkait Akad Nikah
Sebagian fuqaha yang masih hidup dan juga dipandang berada dalam kemungkinan paling alim, seperti Ayatullah al-‘Uzma Syubeiri Zanjani, berpendapat bahwa taklid permulaan kepada marja‘ yang wafat sezaman (mayyit mu‘āshir) adalah boleh. Dasar pandangan yang sama juga dimiliki oleh Ayatullah al-‘Uzma Imam Khamenei yang syahid, yaitu bahwa taklid permulaan kepada marja‘ wafat sezaman diperbolehkan. Karena itu, mereka yang baru mencapai usia baligh, baik laki-laki maupun perempuan mukallaf yang telah memasuki usia taklif, berdasarkan pandangan ini dapat bertaklid kepada Ayatullah al-‘Uzma Imam Khamenei yang syahid.
صلی الله علی محمد و آله الطاهرین
Baca juga: Taklid Buta, Tantangan Dakwah Para Nabi







