Berita
Iqtishaduna Talk 3 Bahas Peluang Produk Komunitas Tembus Pasar Ekspor

BEKASI, 27 September 2026 — Ahlulbait Indonesia (ABI) menggelar Iqtishaduna Talk 3 dengan tema “Membuka Pasar Ekspor Produk Komunitas” di Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Sekolah Bisnis ABI Jenjang 1 Batch 1 dan dilaksanakan secara luring dan daring. Peserta yang mengikuti kegiatan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Abdurrahman, Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia, serta Sayyid Alwi Fagih, Founder Abang Ekspres Ekspedisi Ekspor.
Keduanya membahas peluang produk komunitas untuk memasuki pasar internasional, mulai dari kesiapan produk, pencarian pasar dan pembeli, pemenuhan regulasi, karantina, hingga menentukan metode pengiriman.
Dalam pemaparannya, Dr. Abdurrahman mengatakan peluang produk Indonesia untuk masuk ke pasar luar negeri sebenarnya cukup terbuka. Namun, pelaku usaha harus memastikan produk yang akan diekspor memiliki mutu yang baik dan konsisten.
“Jadi, harus punya produk dulu. Kemudian produk itu harus mutunya bagus,” kata Abdurrahman.
Ia menyebut sejumlah komoditas pertanian Indonesia memiliki peluang untuk diekspor, antara lain kopi, rempah-rempah, manggis, salak, durian, serta berbagai produk tanaman lainnya.
Menurut Abdurrahman, persoalan ekspor tidak berhenti pada tersedianya produk. Pelaku usaha juga harus mengetahui kapasitas produksinya, bentuk dan kemasan produk, negara tujuan, calon pembeli, serta persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.
Ia mencontohkan calon pembeli yang menginginkan pasokan secara rutin. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kemampuan produksinya dapat memenuhi permintaan secara berkelanjutan.
“Yang penting dia mendapatkan kepercayaan dulu dari buyer,” ujarnya.
Abdurrahman juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak terburu-buru mengirim barang setelah mendapatkan calon pembeli.
Menurutnya, calon pembeli perlu diverifikasi terlebih dahulu untuk mengurangi risiko penipuan. Informasi mengenai pasar dan negara tujuan juga harus dipelajari sebelum transaksi dilakukan.
“Jadi jangan ketemu pembeli langsung kirim. Jangan, kalau perlu cari dulu,” kata Abdurrahman.
Ia menambahkan, salah satu persoalan yang kerap menyebabkan ekspor tersendat adalah ketidaksesuaian antara barang dengan dokumen.
“Dokumen tidak sinkron dengan barang. Itu banyak eksportir kita sekarang kirimnya apa, dokumennya apa, kirimnya lain. Itu pasti ditolak,” ujarnya.
Karantina dan Persyaratan Negara Tujuan
Dalam ekspor produk pertanian, karantina menjadi salah satu bagian penting yang harus dipersiapkan pelaku usaha.
Abdurrahman menjelaskan bahwa persyaratan ekspor berbeda-beda untuk setiap negara. Karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui persyaratan negara tujuan sejak awal.
“Karantina itu ada di seluruh Indonesia. Jadi tugas kami adalah membina ekspor seluruh Indonesia,” kata Abdurrahman.
Ia menjelaskan, proses tersebut dapat meliputi identifikasi komoditas, pemeriksaan apabila diperlukan, pemenuhan persyaratan negara tujuan, hingga penerbitan sertifikat karantina.
Menurut dia, setiap negara memiliki ketentuan berbeda sehingga pelaku usaha tidak bisa menggunakan satu standar untuk semua negara.
“Semua negara tidak sama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat karantina diterbitkan berdasarkan pemeriksaan terhadap barang yang akan dikirim. Dengan demikian, pelaku usaha tidak dapat mengurus sertifikat tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi barang.
Ekspor Tidak Harus Satu Kontainer
Sementara itu, Sayyid Alwi Fagih mengajak peserta mengubah cara pandang terhadap ekspor.
Menurutnya, ekspor kerap dianggap sebagai kegiatan yang hanya bisa dilakukan dengan kontainer, kapal, pelabuhan, dan berbagai dokumen yang kompleks.
Padahal, menurut Alwi, pelaku usaha dapat memulai ekspor dari skala kecil.
“Kita ekspor enggak perlu harus satu kontainer. Kita bisa mulai ekspor dari satu produk, dari satu pembeli, bahkan dari satu kilogram,” kata Alwi.
Ia menjelaskan ekspor sebagai sebuah perjalanan yang dimulai dari produk hingga sampai kepada pembeli di negara tujuan.
Dalam perjalanan tersebut terdapat lima unsur yang harus diperhatikan, yakni produk, pasar, pembeli, peraturan, dan pengiriman.
Pertama, pelaku usaha harus memahami karakter produknya, termasuk kualitas, kapasitas produksi, kemasan, daya tahan, serta kebutuhan khusus selama proses pengiriman.
“Jadi sebelum kita berpikir cara gimana ngirimnya, kita harus tahu dulu apa yang sebenarnya akan kita kirim,” ujar Alwi.
Setelah mengetahui produk, pelaku usaha harus menentukan pasar yang sesuai.
Tidak semua produk dapat diterima oleh seluruh negara. Karena itu, pelaku usaha perlu mempelajari kebutuhan pasar, persaingan, serta negara yang memiliki permintaan terhadap produk tersebut.
Tahap berikutnya adalah menemukan pembeli.
Menurut Alwi, tujuan ekspor bukan sekadar mengirim barang ke luar negeri, tetapi memastikan produk tersebut memiliki pembeli.
“Pasar menunjukkan peluangnya, sedangkan pembeli menunjukkan siapa yang akan melakukan transaksi dengan kita,” katanya.
Regulasi Sebelum Pengiriman
Setelah produk, pasar, dan pembeli diketahui, pelaku usaha perlu mempelajari regulasi di Indonesia dan negara tujuan.
Alwi mengatakan, pelaku usaha perlu memastikan apakah produk yang akan dikirim termasuk barang yang memiliki larangan atau pembatasan, membutuhkan dokumen khusus, atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
Di negara tujuan, persyaratan seperti sertifikat karantina dan dokumen lainnya juga perlu dipenuhi.
“Kalau kita belum tahu ketentuannya, jangan menebak. Cari informasinya,” ujarnya.
Ia juga menyebut sistem Indonesia National Single Window (INSW) dapat digunakan untuk mencari informasi mengenai ketentuan barang yang akan diekspor.
Menurutnya, pelaku usaha tidak harus memahami seluruh aturan ekspor. Yang lebih penting adalah mengetahui aturan yang berkaitan langsung dengan produk dan negara tujuan.
Pengiriman Bukan Langkah Pertama
Setelah produk, pasar, pembeli, dan aturan dipahami, barulah pelaku usaha menentukan metode pengiriman.
Alwi mengatakan pilihan pengiriman dipengaruhi jenis produk, volume barang, negara tujuan, waktu, biaya, dan risiko.
Pengiriman lima kilogram untuk sampel tentu memiliki pertimbangan berbeda dengan pengiriman 500 kilogram ketika pembeli mulai melakukan pemesanan dalam jumlah lebih besar.
“Jadi enggak sama, 5 kilo sama 500 kilo, meskipun produknya sama,” katanya.
Karena itu, pelaku usaha tidak disarankan hanya mencari ongkos kirim termurah. Metode pengiriman harus disesuaikan dengan karakter produk, kebutuhan pembeli, waktu, biaya, dan tingkat risiko.
“Yang kita cari bukan sekadar ongkos yang murah. Tetapi cara pengiriman yang masuk akal untuk bisnis kita,” ujar Alwi.
Ia menegaskan bahwa ekspor dapat dimulai dari skala kecil.
“Ekspor bisa dimulai dari satu produk, satu pembeli, satu kilogram,” kata Alwi.
Menurutnya, pelaku usaha tidak perlu takut memulai ekspor, tetapi juga tidak boleh menganggap proses tersebut sederhana tanpa persiapan.
Pemahaman terhadap produk, pasar, pembeli, regulasi, dan pengiriman menjadi kunci agar produk komunitas dapat memasuki pasar internasional secara bertahap dan terukur.
Melalui Iqtishaduna Talk 3, ABI mendorong para peserta Sekolah Bisnis ABI untuk tidak hanya melihat peluang pasar domestik, tetapi mulai mempersiapkan produk komunitas agar memiliki akses ke pasar ekspor.
Diskusi tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa membuka pasar internasional tidak selalu harus dimulai dengan pengiriman dalam jumlah besar. Langkah awal dapat dilakukan dengan mengenali produk, menemukan pasar yang tepat, mencari pembeli, memahami persyaratan, kemudian memilih metode pengiriman yang sesuai.

