Ikuti Kami Di Medsos

Internasional

Analisis Hukum: Negara Arab Tuan Rumah Pangkalan AS Tak Berhak Protes Hak Bela Diri Iran

Published

on

Presiden AS Donald Trump bersama para pemimpin Arab. (Foto: Press TV)

Ahlulbait Indonesia | 29 Maret 2026 — Argumen hukum mengenai kedaulatan negara-negara Arab di kawasan Teluk Persia kembali mengemuka di tengah eskalasi konflik regional. Pengacara internasional Reza Nasri menilai keberadaan pangkalan militer permanen Amerika Serikat di sejumlah negara Arab telah mengikis atribut utama kenegaraan, sehingga posisi mereka dalam memprotes tindakan Iran menjadi lemah.

Pandangan itu muncul ketika ketegangan antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel meningkat, disertai serangan balasan yang menargetkan fasilitas militer Amerika di kawasan. Dalam konteks ini, perdebatan tidak lagi terbatas pada dinamika militer, tetapi meluas ke legitimasi hukum dan kedaulatan negara tuan rumah.

Menurut laporan Press TV, Nasri dalam unggahan di platform X menyebut negara seperti Arab Saudi, Qatar, Bahrain, Kuwait, Uni Emirat Arab, dan Yordania telah kehilangan salah satu elemen inti kedaulatan, yaitu kapasitas eksklusif dalam mengelola hubungan luar negeri.

Nasri merujuk pada Konvensi Montevideo 1933, yang menetapkan empat syarat negara berdaulat. Selain populasi tetap, wilayah, dan pemerintahan, terdapat unsur krusial berupa kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain secara independen.

Dalam pembacaan Nasri, unsur terakhir tidak lagi sepenuhnya dimiliki oleh negara-negara yang menampung pangkalan militer Amerika. Ia mengaitkan hal itu dengan preseden hukum internasional, termasuk kasus Pulau Palmas (1928) dan kasus Lotus (1927), yang menekankan pentingnya otoritas eksklusif tanpa subordinasi eksternal.

Keberadaan pangkalan militer melalui skema Status of Forces Agreement (SOFA) dinilai menjadi faktor utama yang menggerus otoritas tersebut. Perjanjian ini, menurut Nasri, memberikan kekebalan hukum bagi personel militer Amerika serta kontrol operasional atas wilayah tertentu di negara tuan rumah.

Kekuasaan Terbatas di Wilayah Sendiri

Dalam praktiknya, kata Nasri, negara tuan rumah tidak memiliki kendali penuh atas aktivitas militer dan intelijen di wilayah mereka sendiri.

“Pengadilan setempat tidak dapat menuntut personel AS. Badan legislatif setempat tidak dapat memeriksa pangkalan. Pemerintah negara tuan rumah tidak dapat secara sepihak memerintahkan penggusuran tanpa risiko pembalasan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti keberadaan fasilitas intelijen yang beroperasi di sekitar pangkalan tersebut, termasuk aktivitas pengawasan dan operasi lintas batas yang berlangsung di luar pengawasan efektif otoritas lokal.

“Negara yang tidak mengendalikan siapa yang membawa senjata di wilayahnya atau kapan pasukan asing pergi telah kehilangan eksklusivitas otoritas yang menjadi syarat kedaulatan,” kata Nasri.

Dalam kerangka itu, ia menggambarkan negara-negara tersebut sebagai entitas dengan kedaulatan terbatas, mendekati bentuk protektorat modern.

Dari sudut pandang hukum, Nasri menilai negara-negara tersebut tidak lagi memiliki posisi kuat untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan Iran, terutama ketika operasi militer Amerika berasal dari wilayah mereka.

Ia merujuk pada prinsip kesetaraan kedaulatan dalam Piagam PBB serta prinsip non-intervensi, yang menurutnya sulit diterapkan secara penuh ketika unsur kedaulatan telah tereduksi.

“Simbol kenegaraan tidak cukup untuk menegaskan kedaulatan ketika atribut fundamental kemerdekaan telah dilepaskan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah peningkatan ketegangan di Teluk Persia, setelah Iran meluncurkan serangan balasan terhadap pangkalan dan aset militer Amerika dalam beberapa pekan terakhir.

Di saat yang sama, Iran memperingatkan negara-negara kawasan agar tidak mengizinkan wilayah mereka digunakan sebagai titik peluncuran operasi militer terhadap Teheran.

Perkembangan ini menempatkan negara-negara tuan rumah pada posisi yang semakin kompleks. Di satu sisi, mereka menjadi bagian dari arsitektur keamanan Amerika. Di sisi lain, keterlibatan tersebut membuka risiko langsung terhadap stabilitas domestik dan posisi hukum mereka di mata pihak yang berseberangan.

Debat yang Meluas di Luar Medan Militer

Argumen yang disampaikan Nasri memperlihatkan pergeseran penting dalam konflik yang sedang berlangsung. Persoalan tidak lagi terbatas pada kekuatan militer atau keseimbangan strategis, tetapi juga menyentuh fondasi legitimasi negara dan batas kedaulatan dalam praktik hubungan internasional modern.

Dalam kasus seperti ini, pangkalan militer tidak hanya berfungsi sebagai instrumen keamanan. Juga menjadi titik perdebatan tentang siapa yang benar-benar mengendalikan wilayah, dan sejauh mana sebuah negara masih dapat disebut berdaulat secara penuh. []