Internasional
Fatwa Ayatullah Ali al-Sistani tentang Haji dalam Kondisi Tahun Ini

Ahlulbait Indonesia | 25 April 2026 — Kantor Istifta (lembaga fatwa) Ayatullah Ali Sistani memberikan jawaban atas sebuah pertanyaan terkait pembatalan keberangkatan haji tamattu’ dengan mempertimbangkan kondisi aktual negara.
Menurut laporan Kantor Berita Farsnews pada Sabtu (25 April 2026), jawaban Kantor Istifta Ayatullah Ali Sistani atas pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertanyaan:
Kami telah mendaftar untuk perjalanan haji tahun 1405 HS (periode 2026–2027 M, red). Dengan adanya perubahan dalam program perjalanan, peralihan ke jalur darat, peningkatan biaya, serta kekhawatiran terhadap kondisi perang, apakah diperbolehkan bagi kami untuk membatalkan keberangkatan tahun ini?
Jawaban:
Menurut pandangan beliau, meskipun seluruh syarat kewajiban telah terpenuhi, apabila seseorang tidak khawatir bahwa pada tahun ini atau tahun-tahun mendatang ia tidak lagi mampu menunaikan haji, maka tidak wajib baginya untuk berangkat pada tahun ini; ia dapat menunaikannya pada tahun-tahun berikutnya.
Bahkan jika terdapat kekhawatiran bahwa ia mungkin tidak dapat berangkat di masa mendatang, namun apabila dalam kondisi saat ini pelaksanaan haji menimbulkan kesulitan yang sangat berat (masyaqqah ghair mutahammalah, red) atau terdapat kekhawatiran akan bahaya yang signifikan, maka kewajiban tersebut tetap gugur untuk tahun ini. []

