Internasional
Israel Legalkan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Pelanggaran Kian Memburuk
Ahlulbait Indonesia | 31 Maret 2026 — Knesset Israel mengesahkan rancangan undang-undang yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina, dalam langkah yang dinilai sebagai eskalasi legislatif serius dan memperburuk pelanggaran terhadap hak-hak tahanan di bawah pendudukan.
Menurut laporan Al Mayadeen pada Selasa, 31 Maret 2026, undang-undang itu disahkan pada Senin malam dan mewajibkan pengadilan Israel menjatuhkan hukuman mati kepada tahanan Palestina yang dinyatakan bersalah membunuh warga Israel atas dasar “nasional” atau “keamanan”.
Langkah ini dipandang sebagai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Israel. Selama beberapa dekade, hukuman mati memang tetap tercantum dalam kerangka hukum Israel, tetapi tidak diberlakukan secara luas terhadap tahanan Palestina.
Pengesahan aturan tersebut berlangsung di tengah rangkaian panjang kebijakan keras terhadap tahanan Palestina, yang selama ini menjadi salah satu wajah paling represif dari sistem penahanan Israel.
Data terbaru menunjukkan jumlah tahanan Palestina di penjara-penjara Israel diperkirakan melebihi 9.500 orang. Dari jumlah itu, sekitar 3.442 orang ditahan secara administratif tanpa dakwaan atau proses pengadilan, sementara 1.249 orang lainnya diklasifikasikan sebagai “pejuang ilegal”, yang seluruhnya berasal dari Jalur Gaza.
Secara hukum, perundang-undangan baru itu berakar pada warisan regulasi darurat era Mandat Inggris tahun 1945, yang kemudian diwarisi Israel setelah pendiriannya pada 1948 dengan sejumlah penyesuaian.
Namun bagi pejabat Palestina dan kalangan pakar hukum, pengesahan aturan ini bukan sekadar perubahan teknis hukum. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk eskalasi yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Mereka menilai aturan itu mengabaikan status hukum tahanan Palestina sebagai bagian dari perjuangan nasional melawan pendudukan, yang dalam hukum internasional dipandang memiliki dimensi konflik internasional.
Para pengamat juga menilai undang-undang ini mengandung muatan politik yang jauh melampaui aspek penghukuman. Di balik narasi keamanan, aturan tersebut dipandang sebagai upaya membentuk rezim pencegahan baru melalui instrumen hukum yang semakin represif.
Deklarasi perang terbuka
Direktur Pusat Pembelaan Tahanan Palestina, Lina Al-Taweel, menyebut pengesahan undang-undang itu sebagai titik balik yang sangat berbahaya dalam kebijakan Israel terhadap tahanan Palestina.
Dalam wawancara dengan Al Mayadeen, Al-Taweel mengatakan persetujuan Knesset pada pembacaan kedua dan ketiga menandai transisi resmi menuju tahap pembunuhan tahanan yang dilegalkan di dalam penjara.
“Langkah ini merupakan deklarasi perang terbuka terhadap nyawa para tahanan dan noda di dahi komunitas internasional,” ujar Al-Taweel.
Menurut Al-Taweel, undang-undang itu mencerminkan pendekatan ekstremis yang didorong pemerintah Israel dengan dukungan penuh dari level politik, keamanan, dan militer.
Al-Taweel menilai situasi yang berkembang menunjukkan pergeseran dari kebijakan penindasan dan penyiksaan menuju legalisasi pembunuhan fisik terhadap tahanan, di bawah sistem peradilan yang disebutnya tidak memenuhi standar keadilan minimum.
Dia juga menegaskan Israel pada praktiknya tidak menunggu undang-undang ini untuk membunuh tahanan Palestina.
“Pendudukan telah lama menerapkan kebijakan pembunuhan perlahan melalui penyiksaan dan pengabaian medis sistematis,” katanya.
Menurut Al-Taweel, kebijakan tersebut telah menyebabkan kematian lebih dari 350 tahanan di dalam penjara. Dengan adanya undang-undang baru, tindakan semacam itu dinilai memperoleh legitimasi resmi dan membuka jalan bagi peningkatan kejahatan di balik tembok penjara.
Al-Taweel juga menilai waktu pengesahan undang-undang ini tidak terlepas dari eskalasi yang lebih luas terhadap rakyat Palestina secara keseluruhan, dan menyebutnya sebagai bagian dari proses sistematis yang semakin mengarah pada pemusnahan.
Dia turut mengkritik lemahnya respons dunia Arab dan komunitas internasional. Menurutnya, tidak adanya langkah konkret telah memberi ruang lebih besar bagi Israel untuk terus meningkatkan pelanggaran terhadap tahanan Palestina.
Dalam pernyataannya, Al-Taweel menyerukan intervensi segera Dewan Keamanan PBB, langkah nyata dari negara-negara Arab dan Islam, serta pembukaan jalur hukum internasional untuk menuntut pertanggungjawaban Israel.
Seruan tindakan internasional
Sikap serupa juga disampaikan oleh Kantor Media Tahanan, yang mengutuk persetujuan Knesset terhadap undang-undang tersebut dan menyebutnya sebagai langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penanganan tahanan Palestina.
Lembaga itu menilai tanggung jawab utama berada pada kepemimpinan Israel, khususnya Benjamin Netanyahu dan Itamar Ben-Gvir, bersama para pejabat lain yang terlibat dalam perumusan aturan tersebut.
Dalam pernyataannya, Kantor Media Tahanan menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil posisi yang jelas, menghentikan bentuk-bentuk kerja sama dengan Knesset, serta menolak normalisasi terhadap legislasi yang dinilai melegalkan pembunuhan tahanan.
Menurut lembaga itu, berlanjutnya pelanggaran tanpa akuntabilitas mencerminkan kelemahan serius dalam sistem peradilan internasional dan memperkuat budaya impunitas.
Legitimasi resmi kejahatan perang
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Palestina menilai undang-undang tersebut sebagai eskalasi berbahaya yang memberi kedok hukum bagi pembunuhan dan impunitas.
Kementerian menyebut Knesset dan sistem peradilan Israel telah berubah menjadi instrumen untuk melegalkan pelanggaran, sehingga undang-undang ini pada praktiknya dapat berubah menjadi bentuk “eksekusi lapangan” yang dilegalkan.
Pemerintah Palestina juga memandang aturan itu sebagai langkah menuju legitimasi kejahatan perang dan genosida, sekaligus perluasan kebijakan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina.
Dalam pernyataannya, kementerian menegaskan kepemimpinan Palestina akan menghadapi undang-undang tersebut melalui jalur politik dan hukum, seraya memperingatkan pembiaran internasional terhadap kebijakan semacam ini akan menjadi noda serius bagi kemanusiaan.
Babak yang lebih berbahaya
Pengesahan undang-undang ini menandai fase yang lebih berbahaya dalam perlakuan Israel terhadap tahanan Palestina. Isunya tidak lagi berhenti pada sistem penahanan, penyiksaan, atau penahanan administratif, melainkan bergerak ke arah legalisasi pembunuhan melalui instrumen legislatif.
Di tengah berlanjutnya kebungkaman internasional dan lemahnya mekanisme akuntabilitas global, ribuan tahanan Palestina kini menghadapi ancaman yang lebih nyata di dalam penjara.
Pertanyaan besarnya kini bukan lagi apakah eskalasi ini akan berdampak luas, melainkan sejauh mana komunitas internasional bersedia bertindak sebelum legislasi kekuasaan sepenuhnya menggantikan prinsip keadilan hukum. []
