Siaran Pers
PERNYATAAN SIKAP ORMAS AHLULBAIT INDONESIA (ABI) Tentang: Keikutsertaan Indonesia dalam “Board of Peace”
PERNYATAAN SIKAP ORMAS AHLULBAIT INDONESIA (ABI)
Terkait Keikutsertaan Indonesia dalam “Board of Peace”
Bismillahirrahmanirrahim
Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia (DPP ABI) menyampaikan Pernyataan Sikap terkait keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional “Board of Peace”, yang ditandatangani dalam rangkaian agenda Davos oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Kamis, 22 Januari 2026.
ABI menghormati langkah diplomatik Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan mendorong stabilitas dan perdamaian dunia. Namun demikian, ABI berpandangan bahwa keikutsertaan Indonesia pada forum tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh, dengan ukuran utama: kesetiaan terhadap amanat konstitusi, kedaulatan politik luar negeri, serta komitmen Indonesia dalam pembelaan terhadap Palestina sebagai bangsa yang masih mengalami penjajahan.
Landasan Konstitusional
ABI menegaskan bahwa sikap politik luar negeri Indonesia wajib berdiri di atas prinsip dasar kenegaraan sebagaimana ditegaskan dalam:
- Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
- Prinsip politik luar negeri bebas aktif yang menempatkan Indonesia sebagai negara berdaulat, independen, dan tidak dapat dijadikan instrumen legitimasi kepentingan pihak mana pun.
- Prinsip kemanusiaan universal, keadilan, dan pembelaan terhadap bangsa-bangsa tertindas sebagai bagian dari mandat historis Indonesia dalam politik global.
Rujukan Dokumen
Pernyataan sikap ini merujuk pada naskah piagam/charter “Board of Peace” yang tersedia untuk publik, sebagaimana dipublikasikan dalam artikel:
- “Full text: Charter of Trump’s Board of Peace” (The Times of Israel, 18 Januari 2026)
https://www.timesofisrael.com/full-text-charter-of-trumps-board-of-peace/
Sebagai dokumen pendukung (salinan charter dalam format PDF), ABI juga mencermati naskah yang tersedia melalui tautan berikut:
- https://www.24chasa.bg/Media/2026/01/21/cdab0cae-6449-4603-b7d2-4c68745c61f7.pdf
- https://table.media/assets/berlin/26-01-22-charter-of-the-board-of-peace.pdf
ABI menggunakan rujukan tersebut sebagai dokumen publik yang dapat diuji secara terbuka, khususnya untuk menilai mandat, struktur, dan mekanisme tata kelola forum internasional yang berpotensi melibatkan Indonesia.
ABI menegaskan bahwa rujukan tersebut digunakan semata-mata sebagai naskah charter yang tersedia untuk publik hingga saat pernyataan ini disusun, serta menjadi dasar evaluasi substantif atas desain kelembagaan forum. Apabila pada kemudian hari Pemerintah Republik Indonesia atau sekretariat forum mempublikasikan naskah resmi yang berbeda, ABI mendorong pemerintah untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik agar dapat dilakukan penilaian ulang secara objektif dan bertanggung jawab.
Pokok-pokok Keberatan ABI
Setelah mencermati materi charter tersebut, ABI menyampaikan sejumlah keberatan prinsipil sebagai berikut:
- Mandat charter tidak menetapkan standar operasional yang tegas dan terukur untuk memastikan terwujudnya keadilan substantif bagi Palestina
Charter memuat mandat besar “stability” dan “lawful governance”, namun tidak meletakkan secara tegas mandat yang dapat diukur terkait:
- perlindungan warga sipil;
- penghentian kekerasan sistematis;
- serta pemulihan hak-hak dasar dan kebebasan Palestina.
ABI menilai perdamaian yang sah tidak dapat dipisahkan dari keadilan. Tanpa mandat keadilan yang eksplisit, perdamaian berpotensi berubah menjadi stabilisasi yang mengawetkan krisis.
ABI mencermati bahwa Article 1 (Mission) menegaskan fungsi Board of Peace untuk “promote stability”, “restore dependable and lawful governance”, serta menjalankan “peace-building functions” yang disebut berlangsung “in accordance with international law”. Namun demikian, ABI memandang charter tersebut tidak menetapkan tolok ukur operasional yang tegas terkait prinsip keadilan substantif, perlindungan warga sipil, pengakuan korban, maupun mekanisme akuntabilitas atas pelanggaran berat.
Dalam konteks Gaza dan Palestina, absennya tolok ukur tersebut berisiko mendorong model peace-building yang menitikberatkan stabilitas administratif, tetapi mengabaikan akar konflik berupa penjajahan dan perampasan hak-hak dasar.
- Keanggotaan bersifat selektif dan bergantung undangan Ketua
Charter menetapkan bahwa keanggotaan bergantung pada undangan Ketua (Article 2.1), sehingga sifat keanggotaan menjadi diskresioner dan tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip kesetaraan antarnegara. ABI memandang kerangka ini membuka ruang politisasi keanggotaan serta menempatkan negara-negara anggota pada posisi yang tidak sepenuhnya setara.
- Konsentrasi kewenangan pada Ketua berpotensi melemahkan kedaulatan kolektif negara anggota
Charter memberi kewenangan luas kepada Ketua, antara lain:
- mengatur agenda;
- membentuk/meniadakan entitas;
- memveto keputusan;
- hingga mengesahkan amendemen.
ABI memandang model ini berpotensi menjadikan organisasi lebih mirip mekanisme kendali politik dibanding forum kolektif antarnegara yang berimbang.
- Mekanisme interpretasi charter menghapus prinsip due process internal
Charter menempatkan Ketua sebagai otoritas final terkait makna, interpretasi, dan penerapan charter. Dalam kerangka hukum kelembagaan, ketentuan semacam ini membuka risiko serius berupa:
- sengketa internal yang tidak imparsial;
- tiadanya mekanisme banding atau arbitrase independen;
- dan lemahnya kepastian hukum.
- Mekanisme pendanaan dan insentif membership berpotensi menciptakan ketimpangan politik
Charter memuat ketentuan bahwa masa keanggotaan tiga tahun tidak berlaku bagi negara yang menyumbang lebih dari USD 1 miliar pada tahun pertama. ABI menilai mekanisme seperti ini berpotensi menciptakan struktur “keanggotaan berbasis daya beli”, sehingga legitimasi organisasi dapat bergeser dari prinsip kesetaraan menjadi dominasi kekuatan finansial.
- Dampak strategis terhadap posisi Indonesia
ABI menilai keterlibatan Indonesia dalam forum yang berpotensi eksklusif, berhierarki, dan tidak berimbang dapat menghadirkan risiko strategis bagi posisi diplomasi Indonesia. Risiko tersebut antara lain mencakup kemungkinan terjadinya pengaburan akar konflik dan pergeseran agenda dari mandat konstitusi; potensi Indonesia dipersepsikan sebagai pemberi legitimasi terhadap agenda yang tidak menjamin keadilan substantif bagi Palestina; serta melemahnya konsistensi posisi moral Indonesia sebagai pembela kemerdekaan bangsa-bangsa tertindas.
Rekomendasi dan Seruan ABI
Atas dasar pertimbangan di atas, ABI menyampaikan rekomendasi dalam tahapan kebijakan yang terukur sebagai berikut:
- Mendesak Pemerintah Republik Indonesia melakukan evaluasi terbuka dan menyeluruh, terhadap keikutsertaan Indonesia dalam “Board of Peace”, termasuk konsekuensi politik, hukum, dan diplomatik yang melekat.
- Meminta Pemerintah Republik Indonesia mempublikasikan secara terbuka dokumen charter dan seluruh dokumen turunan yang mengikat Indonesia (jika ada), sebagai bentuk akuntabilitas publik dan partisipasi demokratis.
- Menyerukan peninjauan ulang (review) dan penetapan syarat prinsipil apabila Indonesia tetap mempertimbangkan keterlibatan, antara lain:
- adanya mandat yang jelas, tegas, dan terukur untuk perlindungan warga sipil;
- kesetaraan antarnegara anggota;
- mekanisme akuntabilitas dan penyelesaian sengketa yang imparsial;
- serta jaminan bahwa forum tidak menjadi ruang dominasi satu pihak.
- Mendesak Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah penarikan diri apabila setelah evaluasi terbuka forum tersebut tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan independensi, atau berpotensi menjadikan Indonesia alat legitimasi kepentingan politik pihak tertentu.
- Menekankan konsistensi posisi Indonesia pada jalur konstitusional, dengan tetap mendukung kemerdekaan Palestina secara nyata, menolak normalisasi penjajahan, serta memperkuat kepemimpinan diplomasi global yang berpihak pada korban, kemanusiaan, dan keadilan.
- Menyerukan DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan dan diplomasi parlemen terkait “Board of Peace”, termasuk melalui:
- penyelenggaraan rapat kerja/rapat dengar pendapat dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi atas konsekuensi keikutsertaan Indonesia;
- penegasan posisi politik DPR RI agar kebijakan luar negeri Indonesia tetap selaras dengan amanat Pembukaan UUD 1945 dan prinsip bebas aktif;
- serta penguatan diplomasi parlemen untuk mendorong agenda internasional yang menempatkan keadilan dan kemerdekaan Palestina sebagai mandat utama.
Penutup
ABI meyakini, sejalan dengan ajaran Islam tentang keadilan (‘adl) dan penghormatan terhadap martabat manusia, bahwa perjuangan bagi kemerdekaan Palestina merupakan bagian dari amanat konstitusi Indonesia dan komitmen kemanusiaan universal. Karena itu, setiap keterlibatan Indonesia dalam forum internasional harus dipastikan tidak menyimpang dari prinsip keadilan, tidak melemahkan kedaulatan, dan tidak membiarkan penjajahan memperoleh pembenaran dalam bentuk baru.
Demikian Pernyataan Sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kebangsaan ABI dalam menjaga kehormatan politik luar negeri Indonesia agar tetap merdeka, aktif, dan bermartabat.
Jakarta, 31 Januari 2026
12 Syaʻban 1447 H
DEWAN PIMPINAN PUSAT
AHLULBAIT INDONESIA
ZAHIR YAHYA
Ketua Umum
LAMPIRAN
CATATAN ABI ATAS “CHARTER OF TRUMP’S BOARD OF PEACE”
Rujukan utama:
The Times of Israel — “Full text: Charter of Trump’s Board of Peace”
https://www.timesofisrael.com/full-text-charter-of-trumps-board-of-peace/
Dokumen pendukung (salinan charter dalam format PDF):
https://www.24chasa.bg/Media/2026/01/21/cdab0cae-6449-4603-b7d2-4c68745c61f7.pdf
https://table.media/assets/berlin/26-01-22-charter-of-the-board-of-peace.pdf
Lampiran ini memuat ringkasan catatan substantif ABI atas ketentuan charter yang relevan untuk evaluasi kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
1) Mandat peace-building tanpa standar keadilan dan akuntabilitas yang eksplisit
- Preamble menekankan “pragmatic judgment”, “common-sense solutions”, dan kritik terhadap pendekatan peace-building yang dianggap gagal.
- Article 1 (Mission) menetapkan mandat “promote stability”, “restore… lawful governance”, dan peace-building “in accordance with international law”, namun tidak merumuskan standar operasional yang tegas terkait perlindungan warga sipil, pengakuan korban, serta mekanisme akuntabilitas pelanggaran berat.
Catatan ABI: pada konteks Gaza, hal ini berisiko mendorong stabilisasi administratif tanpa keadilan substantif.
2) Keanggotaan bergantung undangan Ketua
- Article 2.1: Membership… limited to States invited to participate by the Chairman.
Catatan ABI: mekanisme selektif ini tidak mencerminkan kesetaraan dan membuka risiko politisasi keanggotaan.
3) Ketentuan “USD 1 miliar” sebagai pengecualian masa keanggotaan
- Article 2.2(c): masa jabatan 3 tahun dapat dikecualikan bagi negara yang menyumbang lebih dari USD 1.000.000.000 pada tahun pertama.
Catatan ABI: membuka model “keanggotaan berbasis daya beli” yang berpotensi menciptakan ketimpangan politik dalam organisasi.
4) Konsentrasi kewenangan Ketua dan hak veto
- Article 3.1(e): keputusan mayoritas tetap “subject to the approval of the Chairman”.
- Article 3.2(b): Ketua memiliki exclusive authority membentuk, mengubah, atau membubarkan entitas.
Catatan ABI: desain ini menempatkan negara anggota pada posisi subordinat dan melemahkan prinsip kolektif.
5) Ketua ditetapkan secara personal dan sistem suksesi tertutup
- Article 3.2(a): Donald J. Trump sebagai Ketua inaugural.
- Article 3.3: Ketua menunjuk penerus; pergantian hanya karena pengunduran diri/ketidakmampuan.
Catatan ABI: membuka risiko ketergantungan kelembagaan pada figur dan mengurangi kontrol kolektif.
6) Executive Board dipilih Ketua; keputusan berlaku cepat dengan hak veto
- Article 4.1(a): Executive Board dipilih oleh Ketua.
- Article 4.1(e): keputusan berlaku segera, namun dapat diveto Ketua kapan pun.
Catatan ABI: tata kelola berpotensi tidak akuntabel dan tidak mencerminkan prinsip organisasi internasional yang imparsial.
7) Ketua sebagai otoritas final interpretasi charter
- Article 7: Ketua menjadi otoritas final terhadap interpretasi dan penerapan charter.
Catatan ABI: melemahkan due process kelembagaan karena sengketa tidak memiliki mekanisme penyelesaian yang independen.
8) Legal personality serta privileges and immunities
- Article 6: Board memiliki legal personality dan dapat memperoleh privileges/immunities.
Catatan ABI: Indonesia perlu memastikan pengaturan ketat agar ketentuan ini tidak melemahkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban.
9) Keberlangsungan organisasi sangat bergantung pada Ketua
- Article 10.2: pembubaran atau perpanjangan organisasi berada pada pertimbangan Ketua, termasuk ketentuan pembaruan pada tahun ganjil.
Catatan ABI: organisasi tidak memiliki jaminan keberlanjutan berbasis kolektif dan sangat bergantung pada kehendak Ketua.
Rujukan:
The Times of Israel (“Full text: Charter of Trump’s Board of Peace”) https://www.timesofisrael.com/full-text-charter-of-trumps-board-of-peace
https://www.24chasa.bg/Media/2026/01/21/cdab0cae-6449-4603-b7d2-4c68745c61f7.pdf
https://table.media/assets/berlin/26-01-22-charter-of-the-board-of-peace.pdf
