Siaran Pers
PERNYATAAN SIKAP AHLULBAIT INDONESIA (ABI): Tentang Serangan Militer Amerika Serikat–Israel terhadap Republik Islam Iran 28 Februari 2026
PERNYATAAN SIKAP AHLULBAIT INDONESIA (ABI)
Tentang Serangan Militer Amerika Serikat–Israel terhadap Republik Islam Iran
28 Februari 2026
Bismillahirrahmanirrahim.
Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia (DPP ABI) mengecam keras dan menilai serangan militer gabungan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Republik Islam Iran pada 28 Februari 2026 sebagai preseden berbahaya bagi ketertiban dunia.
Tindakan tersebut berpotensi mengancam stabilitas kawasan Asia Barat, mengganggu keamanan energi global, serta melemahkan tatanan hukum internasional.
Pertama, penggunaan kekuatan militer terhadap negara berdaulat tanpa mandat eksplisit Dewan Keamanan PBB atau dasar pembelaan diri yang sah menurut hukum internasional merupakan pelanggaran terhadap prinsip Piagam PBB, khususnya larangan penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional.
Kedua, normalisasi tindakan militer sepihak berbasis klaim ancaman yang belum diuji melalui mekanisme multilateral menciptakan preseden berbahaya dan menggerus sistem internasional berbasis hukum (rules-based international order).
Ketiga, setiap keputusan penggunaan kekuatan militer yang tidak melalui mekanisme pengawasan legislatif yang transparan dan akuntabel berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas demokratis serta meningkatkan risiko eskalasi tanpa kontrol politik yang memadai.
Ahlulbait Indonesia (ABI) menilai eskalasi ini berisiko memperluas konflik regional, mengganggu jalur perdagangan dan distribusi energi global, serta memperdalam polarisasi geopolitik internasional.
Sehubungan dengan itu, ABI:
- Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera menggelar sidang darurat Dewan Keamanan PBB dan mengaktifkan mekanisme diplomasi krisis guna menghentikan eskalasi militer.
- Mendesak AS dan Israel segera menghentikan agresi militer serta segala bentuk penggunaan kekuatan yang berpotensi memperluas eskalasi konflik.
- Mendesak DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan dan diplomasi parlemen secara aktif, termasuk mendorong pembahasan resmi dalam rapat komisi terkait kebijakan luar negeri, serta menginisiasi komunikasi parlemen ke parlemen (inter-parliamentary diplomacy) guna mendorong de-eskalasi konflik.
- Mendorong Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah diplomatik terukur dalam forum multilateral, termasuk melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Gerakan Non-Blok, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta konsisten menjalankan amanat konstitusi.
ABI menegaskan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Amanat konstitusi tersebut bukan semata-mata deklarasi historis, melainkan pedoman aktif kebijakan luar negeri Indonesia dalam menolak segala bentuk agresi dan penggunaan kekuatan sepihak dalam hubungan internasional.
ABI menyatakan solidaritas terhadap hak setiap negara untuk mempertahankan kedaulatannya sesuai prinsip self-defense dalam hukum internasional dan asas proporsionalitas, serta menegaskan bahwa stabilitas global tidak dapat ditegakkan melalui dominasi militer atau tekanan unilateral.
Perang bukan instrumen kebijakan yang sah dalam tatanan dunia modern, dan hukum internasional tidak boleh tunduk pada logika kekuatan militer.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai komitmen terhadap keadilan global, supremasi hukum internasional, dan perdamaian dunia.
Jakarta, 28 Februari 2026
10 Ramadan 1447 H
DEWAN PIMPINAN PUSAT
AHLULBAIT INDONESIA
ZAHIR YAHYA
Ketua Umum
