Internasional
Tepi Barat di Titik Balik Pendudukan
Ahlulbait Indonesia, 23 Februari 2026 – Perubahan kebijakan Israel di Tepi Barat dalam beberapa bulan terakhir menandai salah satu pergeseran politik dan hukum paling signifikan sejak penandatanganan Perjanjian Oslo. Serangkaian keputusan terkait tanah, yurisdiksi kota, dan restrukturisasi kewenangan sipil dinilai mempercepat konsolidasi kendali Israel di wilayah tersebut.
Kantor Berita Mehr, Senin (23/2/2026), melaporkan langkah baru Israel, mulai dari pembukaan akses akuisisi lahan bagi pemukim, pengalihan yurisdiksi kota di Hebron, hingga dimulainya proses resmi pendaftaran tanah di Area C. Kebijakan ini dipandang sebagai rangkaian strategis yang mengarah pada pembentukan kendali de facto atas sebagian besar Tepi Barat.
Perubahan berlangsung ketika perhatian internasional tersedot ke perang di Gaza pasca Operasi Badai Al-Aqsa 7 Oktober 2023. Minim sorotan global memberi ruang bagi kebijakan struktural dengan dampak jangka panjang.
Konsolidasi Kendali Tanah dan Administrasi
Pengalihan wewenang pengelolaan sipil dari struktur militer ke lembaga politik pro-permukiman menjadi perubahan paling krusial. Kesepakatan internal tahun 1401 kalender Persia memindahkan kewenangan perencanaan kota, penerbitan izin, dan pengawasan pembangunan ke otoritas politik.
Sejak 1967, Tepi Barat berada di bawah pemerintahan militer penuh. Pergeseran menuju struktur sipil Israel mengaburkan batas antara pendudukan sementara dan pengelolaan permanen. Dalam perspektif hukum administrasi, perubahan ini menandai transformasi karakter kehadiran Israel.
Keputusan kabinet Israel memulai pendaftaran tanah di Area C memperkuat arah tersebut. Area yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat sebelumnya menunggu status final melalui negosiasi Oslo. Kini sebagian lahan direncanakan tercatat sebagai properti Israel dalam beberapa tahun ke depan. Tanah tanpa dokumen kepemilikan terbaru berisiko masuk kategori tanah negara.
Dalam hukum internasional, Tepi Barat berstatus wilayah pendudukan. Perubahan mendasar pada rezim kepemilikan tanah diperdebatkan secara hukum. Israel merujuk interpretasi hukum era Ottoman dan Mandat Inggris untuk menetapkan sebagian wilayah sebagai tanah negara atau zona militer. Registrasi formal menggeser kontrol faktual menjadi legitimasi hukum.
Perubahan Demografi dan Model Hebron
Seiring registrasi tanah, pembatasan penjualan kepada warga Israel dicabut. Regulasi era Yordania yang melarang transaksi kepada non-Arab serta menjaga kerahasiaan data pemilik sudah tidak berlaku. Informasi kepemilikan menjadi lebih terbuka.
Dalam kondisi tekanan ekonomi, pembatasan mobilitas, dan kesulitan memperoleh izin bangunan, pasar tanah yang terbuka berpotensi memicu alih kepemilikan bertahap. Mekanisme berlangsung melalui transaksi legal dan finansial, namun berdampak pada perubahan struktur demografi.
Hebron (Al-Khalil) menjadi contoh konkret. Kota terbagi sejak 1997. Kini yurisdiksi kotamadya di kawasan Masjid Ibrahimi dialihkan ke administrasi sipil berafiliasi Israel. Peran otoritas Palestina menyusut di beberapa bagian kota.
Rencana pembentukan lembaga kotamadya independen untuk pemukim memperkuat sistem ganda: kerangka hukum penuh bagi pemukim, kerangka terbatas bagi warga Palestina. Pembatasan izin bangunan dan pembongkaran rumah tanpa izin berlangsung paralel dengan ekspansi permukiman. Model ini berpotensi diterapkan di wilayah lain.
Dampak Politik, Diplomasi, dan Masa Depan Kawasan
Otoritas Palestina dibentuk sebagai fase menuju negara merdeka. Pergeseran kewenangan tanah dan perencanaan mempersempit fungsi strategisnya. Kendali atas sumber daya dan wilayah tetap berada di tangan Israel, sementara administrasi lokal berfokus pada pengelolaan kependudukan.
Di tingkat internasional, solusi dua negara masih dibahas. Sejumlah negara mengakui Palestina dalam setahun terakhir. Namun dinamika lapangan bergerak lebih cepat dibanding diplomasi. Jika Area C terkonsolidasi secara legal, wilayah bagi negara masa depan akan terfragmentasi dan sulit membentuk kedaulatan efektif.
Implikasi meluas ke kawasan. Normalisasi hubungan Israel dengan negara Arab kerap dikaitkan dengan progres isu Palestina. Konsolidasi kepemilikan dan ekspansi permukiman berpotensi meningkatkan tekanan publik serta mempersempit ruang kerja sama terbuka.
Arah kebijakan saat ini membentuk realitas baru. Tanpa perubahan signifikan, Tepi Barat dapat bergeser dari wilayah sengketa menjadi wilayah dengan kontrol Israel yang mapan secara hukum dan administratif. Masa depan bergantung pada dinamika regional, kohesi internal Palestina, dan respons komunitas internasional. Namun tren perubahan berlangsung bertahap dan sistematis. [HMP/ABI]
