Info ABI
Dewan Syura ABI Keluarkan Imbauan Sikapi Perbedaan Penetapan 1 Syawal 1447 H
Jakarta, 19 Maret 2026 — Dewan Syura Ahlulbait Indonesia (DS ABI) mengeluarkan arahan terkait kemungkinan perbedaan dalam penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah.
Dalam pernyataan yang dimuat di situs resmi Safinah, Dewan Syura ABI meminta seluruh kalangan internal menerima keputusan Dewan Itsbat ABI sebagai ketetapan yang diambil berdasarkan kaidah syar’i serta merujuk pada pandangan dan fatwa para maraji’, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dewan Syura ABI juga memberikan arahan jika terjadi perbedaan antara keputusan Dewan Itsbat ABI dengan pemerintah maupun umat Islam lainnya.
Pertama, perbedaan penetapan awal bulan diminta untuk tidak dipandang sebagai bentuk penentangan atau perselisihan dengan pemerintah dan pihak lain. ABI menyatakan pemerintah memberikan kebebasan kepada warga dalam menentukan Hari Raya.
Kedua, umat diimbau menghormati perbedaan penetapan awal Syawal dengan tidak mendemonstrasikan perbedaan tersebut, khususnya di ruang publik.
Ketiga, Dewan Syura ABI meminta agar tidak terlibat dalam pembahasan yang tidak produktif dan berpotensi mempertajam perbedaan.
Keempat, ABI mengarahkan setiap individu mengidentifikasi solusi sesuai kondisi dan lingkungan masing-masing. Opsi yang disebutkan meliputi tetap berpuasa sambil menghormati pihak yang merayakan Idulfitri, melakukan safar untuk membatalkan puasa dan menggantinya di waktu lain, atau dalam kondisi tertentu tidak berpuasa guna menghindari mudarat, dengan kewajiban menggantinya di kemudian hari.
Berikut ini naskah imbauan Dewan Syura ABI:
1. Menerima keputusan Dewan Itsbat ABI sebagai ketetapan yang diambil berdasarkan kaidah-kaidah syar’i sesuai dengan pandangan dan fatwa para maraji’ dengan mengedepankan sikap kehati-hatian.
2. Dalam kondisi terjadi perbedaan antara keputusan Dewan Itsbat ABI dan Pemerintah serta kaum Muslimin lainnya, seyogianya memperhatikan beberapa arahan berikut:
a.Tidak menganggap perbedaan dalam menetapkan awal bulan sebagai bentuk penentangan atau sikap berselisih dengan Pemerintah dan pihak lain. Lebih dari itu, Pemerintah juga memberikan kebebasan kepada warganya untuk menentukan Hari Raya.
b.Menghormati perbedaan penetapan awal Syawal dengan tidak mendemonstrasikan perbedaan, khususnya kepada masyarakat umum.
c.Tidak terlibat dalam pembahasan-pembahasan yang tidak produktif dan cenderung mempertajam perbedaan yang ada.
d. Mengidentifikasi solusi yang sesuai dengan kondisi dan lingkungan masing-masing seraya memperhatikan urutan sebagai berikut:
(1). Tetap berpuasa dan menghormati mereka yang merayakan Hari Raya.
(2). Membatalkan puasa dengan melakukan safar dan meng-qadha–nya di waktu yang lain;
(3). Bagi yang tidak bisa melaksanakan puasa karena satu dan lain hal dan tidak mungkin melakukan safar, diperbolehkan untuk tidak berpuasa demi menghindari fitnah, hal-hal yang merugikan dan membahayakan (mudharrat), kemudian meng-qadha–nya di waktu yang lain.
e. Tetap menyelenggarakan ibadah salat Idulfitri pada tanggal 1 Syawal secara berjemaah (jika memungkinkan) atau sendiri-sendiri sesuai keadaan setiap daerah.
Dewan Syura ABI mengimbau agar arahan ini diperhatikan secara saksama dan disebarluaskan secara bijaksana di kalangan internal. []

