Daerah
Tingkatkan Literasi Pajak, ABI Jakarta Adakan Pelatihan PPh
Jakarta, 28 Februari 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah Ahlulbait Indonesia (DPW ABI) Jakarta bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur menggelar webinar dan pelatihan bertema “Perpajakan PPh Orang Pribadi dan Pelaporan SPT Tahunan dengan Coretax System” pada Sabtu, 28 Februari 2025, di Islamic Cultural Center Jakarta (ICC Jakarta). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan buka puasa bersama.
Acara diikuti 150 peserta, dengan 25 orang hadir langsung. Sekitar 25 persen peserta berasal dari komunitas ABI, sedangkan 75 persen lainnya berasal dari luar komunitas, termasuk mahasiswa, dosen, profesional, dan perwakilan berbagai institusi seperti Universitas Jayabaya, STIAMI, FTSP Trisakti, Undip, KADIN Depok, KAHMI, Bank Mandiri, hingga perusahaan konsultan BCG Consulting.
Baca juga : Muslimah ABI Hadiri Dialog Strategis Pemkot Probolinggo Bahas Program 2026

Dari internal ABI, peserta hadir dari berbagai struktur kepengurusan, mulai dari DPP, DPW, DPD wilayah DKI Jakarta, hingga DPD dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Malang, Pasuruan, Gorontalo, NTB, serta Lembaga Otonom seperti Muslimah, Pandu, dan Responsif Jakarta.
Webinar menghadirkan Rahmad Adam, Ketua Kopijatigota dan anggota IKPI Jakarta Timur, sebagai narasumber. Acara dipandu oleh Anis Muhamad, Ketua DPW ABI Jakarta sekaligus anggota IKPI Jakarta Timur, dengan Agus Windu Atmojo, Ketua IKPI Jakarta Timur, sebagai special guest.
Menurut Anis Muhamad, kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi perpajakan masyarakat, khususnya terkait kewajiban PPh Orang Pribadi dan pelaporan SPT Tahunan di era administrasi modern berbasis Coretax.
Baca juga : Perkuat Soliditas dan Arah Gerak Organisasi, ABI Kabupaten Pasuruan Matangkan RKAT 2026
“Kita sebagai warga negara, termasuk pengusaha, karyawan, pelaku UMKM, maupun profesional, harus memahami hak dan kewajiban perpajakan. Coretax yang terintegrasi dengan data pihak ketiga menuntut pencatatan penghasilan, harta, dan utang secara rapi untuk pelaporan SPT,” ujarnya.
Ia menambahkan, wajib pajak tidak perlu khawatir jika mengalami kerugian atau tidak memiliki penghasilan—tidak ada pajak yang akan dikenakan. Selain itu, mereka yang memiliki penghasilan di bawah PTKP atau sedang tidak aktif berbisnis dapat mengajukan status wajib pajak non-efektif sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan.
Anis menegaskan bahwa reformasi dan modernisasi sistem administrasi perpajakan menuntut masyarakat memahami prosedur dan mekanisme perpajakan, agar kewajiban dijalankan dengan benar, tertib, dan sesuai ketentuan. Hal serupa berlaku bagi perusahaan, yang diwajibkan melakukan pencatatan dan pembukuan secara akurat serta menyimpan bukti transaksi minimal lima tahun.
Melalui kegiatan ini, DPW ABI Jakarta dan IKPI berharap dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan perpajakan yang lebih baik, sekaligus memperkuat sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan asosiasi profesi dalam mendukung tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel. [HMP/ABI]
Baca juga : Kader ABI Kaltim Asah Strategi Ekonomi, Siap Sambut Gelombang Perubahan Era IKN
