Tokoh
Majelis Khobregan Iran Tetapkan Ayatullah Sayyid Mojtaba Khamenei sebagai Wali Amr Wal Muslimin
Ahlulbait Indonesia | 9 Maret 2026 – Majelis Khobregan (Dewan Pakar) Kepemimpinan Republik Islam Iran menetapkan Ayatullah Sayyid Mojtaba Hosseini Khamenei pada Senin, 17 Esfand 1404 Hijriah Syamsiah, bertepatan dengan 9 Maret 2026, sebagai Pemimpin Tertinggi ketiga Republik Islam Iran melalui sidang luar biasa yang digelar di tengah situasi perang dan serangan terhadap sejumlah fasilitas negara.
Keputusan tersebut diumumkan setelah Dewan Pakar menggelar proses pemilihan darurat menyusul syahidnya Ayatullah al-Uzma Imam Ali Khamenei. Penetapan berlangsung melalui dukungan suara mayoritas anggota dewan yang memiliki kewenangan konstitusional memilih pemimpin tertinggi negara.
Dalam pernyataan resmi yang diterima Media ABI, pada Senin, 9/3/26), Dewan Pakar menyampaikan belasungkawa atas syahidnya pemimpin revolusi tersebut serta para korban lain akibat serangan militer Amerika Serikat dan Israel.
“Dewan Pakar, dengan menyampaikan belasungkawa atas kesyahidan pemimpin agung Ayatullah al-Uzma Imam Khamenei serta para syuhada yang mulia lainnya, mengecam agresi brutal Amerika Serikat yang kriminal dan rezim Zionis,” bunyi pernyataan resmi lembaga tersebut.
Dewan Pakar menjelaskan proses pemilihan pemimpin baru tetap berjalan meskipun situasi keamanan berada dalam kondisi kritis. Serangan udara dilaporkan menghantam kantor sekretariat Dewan Pakar dan menyebabkan korban di kalangan staf serta tim pengamanan lembaga tersebut.
Meski berada dalam situasi perang, dewan tetap melanjutkan proses konstitusional untuk memastikan stabilitas kepemimpinan nasional.
Baca juga : Pemimpin Baru Iran antara Spiritualitas dan Politik: Siapa Ayatullah Sayyid Mojtaba Khamenei?
“Dewan tidak berhenti sejenak dalam proses pemilihan dan penunjukan pemimpin sistem Islam,” tulis pernyataan tersebut.
Langkah tersebut merujuk pada Pasal 111 Konstitusi Republik Islam Iran, yang mengatur mekanisme transisi kepemimpinan ketika pemimpin tertinggi wafat, mengundurkan diri, atau tidak mampu menjalankan tugasnya. Pasal tersebut menetapkan pembentukan kepemimpinan sementara hingga Dewan Pakar menetapkan pemimpin baru.
Dewan Pakar menyebut keputusan tersebut diambil melalui sidang luar biasa setelah proses kajian dan konsultasi internal.
“Dalam sidang luar biasa hari ini, Ayatullah Sayyid Mojtaba Hosseini Khamenei ditetapkan sebagai pemimpin ketiga Republik Islam Iran berdasarkan suara mayoritas tegas anggota Dewan Pakar,” tulis pernyataan tersebut.
Pada bagian akhir pernyataan, Dewan Pakar mengajak seluruh rakyat Iran, termasuk kalangan ulama, akademisi, dan masyarakat luas, memperkuat persatuan nasional di bawah kepemimpinan baru.
Dewan juga menyampaikan penghargaan kepada dewan kepemimpinan sementara yang bekerja sesuai ketentuan Pasal 111 konstitusi selama proses transisi berlangsung.
Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan menjaga persatuan nasional serta doa agar Iran tetap berada dalam perlindungan dan rahmat Tuhan. []
Baca juga : Ayatullah Ali Reza Arafi Terpilih sebagai Anggota Ahli Hukum Dewan Penjaga dalam Dewan Kepemimpinan
