Ikuti Kami Di Medsos

Kegiatan ABI

Deklarasi Balikpapan

Dialog Antar Mazhab di Balikpapan

DEKLARASI BALIKPAPAN

Dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dan mempersatukan ummat Islam di Indonesia melalui “Ukhuwah Islamiyah” Dialog Antar Mazhab [Sunny-Syiah] yang diselenggarakan Yayasan Anzal Al Ishlah Babussalam (YAIB) Balikpapan, Kalimantan Timur pada 24 Mei 2014, berhasil merumuskan kesimpulan dan kesepakatan penting yang dinamakan “5 Butir Deklarasi Balikpapan” sebagai berikut:

  1. Meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat segera membuat surat edaran resmi ke Seluruh Indonesia sbb:
  • Mengeluarkan fatwa tentang keberadaan Syi’ah sebagai salah satu mazhab yang sesuai ajaran Islam sekaligus menggugurkan fatwa lain, khususnya MUI Jatim  yang memfatwakan Syi’ah sebagai  aliran “sesat”.
  • Melarang penyebaran, peredaran, serta menarik buku “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia” dan “Kesesatan Aqidah dan Ajaran Syi’ah di Indonesia” yang saat ini beredar luas di tengah-tengah masyarakat.
  • Khusus buku “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di Indonesia”  Meminta pihak berwajib [kepolisian] menyelidiki siapa “otak” dibalik pembuatan, penulisan, penggandaaan, dan penyebaran buku tersebut yang mengatas namakan MUI Pusat.
  • Memeja hijaukan “oknum” yang terkait dengan butir diatas, karena sudah menimbulkan keresahan, perpecahan, bahkan saling serang [fisik] antar ummat Islam, sehingga mengganggu stabilitas nasional.
  1. Melalui MUI Pusat, minta kepada Pemerintah [Menteri Agama RI] agar penetapan 1 Ramadhan (puasa), dan 1 Syawal (Idul Fitri), dan 10 Zulhijjah (Idul Adha) tahun ini [2014] dilakukan Pemerintah berdasarkan rekomendasi Lapan (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), karena lembaga itu sudah memiliki alat yang berteknologi tinggi dan akurat dalam melihat pergerakan bulan dan hilal, tidak lagi dari ormas-ormas Islam yang ada guna mempererat “Ukhuwah Islamiyah”.
  1. Meminta Pemerintah Kota Balikpapan untuk tegas dalam mengimplementasikan–Kebijakan dan Peraturan Daerah [miras dan perbuatan asusila]–yang sudah ada, guna menekan perkembangan dan penyebaran “kemaksiatan” di kota dengan berselogan “Kota Beriman”
  1. Meminta MUI Kota Balikpapan dan Ormas/Lembaga Da’wah Islam se-Kota Balikpapan memplopori “Gerakan Moral Ber-Amar Ma’ruf Nahi Mungkar” menjadikan Kemaksiatan sebagai musuh bersama Ummat Islam menuju Balikpapan Kota 5 Dimensi dalam Bingkai “Madinatul Iman.”
  1. Merekomendasikan kepada Departemen Dalam Negeri RI, agar masalah “kemaksiatan”—tempat yang dijadikan lokasi asusila, dan miras—menjadi salah satu poin penting dalam penilaian suatu Kota/Daerah untuk mendapatkan penghargaan “Adipura” yang diselenggarakan pemerintah pusat setiap tahunnya. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan tersebut mendapatkan manfaat lahir dan batin bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota/Daerah yang mendapatkannya.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *