Siaran Pers
ABI Tempuh Jalur Hukum Perkarakan Fitnah Terhadap Muslim dan Mazhab Syiah
ABI Tempuh Jalur Hukum Perkarakan Fitnah Terhadap Muslim dan Mazhab Syiah
Seminggu terakhir, media massa online dan media sosial terus ramai membicarakan dan memberitakan kasus pemerkosaan 12 santriwati di Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan pelaku Herry Wirawan yang kini telah menjalani proses persidangan. Namun, beberapa media massa online malah menuduh bahwa pelaku asusila berat ini adalah seorang Muslim Syiah. Sumber dari berita bernuansa tuduhan dan fitnah itu adalah percakapan whatsapp group yang sumir dan tidak kredibel. Buntutnya, kutipan informasi fitnah dan tendensius itu tersebar luas dan diikuti oleh media massa online lainnya yang juga turut memberitakannya.
Sebagai salah satu wadah komunitas Muslim Syiah di Indonesia, ormas AHLULBAIT INDONESIA (ABI) tentu sangat menyesalkan tersiarnya kabar yang menyesatkan dan tendensius itu, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi atau tabayun sebelum membagikan isu yang diperoleh dari media sosial tersebut.
Sekaitan dengan itu, ormas AHLULBAIT INDONESIA menyatakan:
- Mengutuk keras pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Herry wirawan kepada para santriwatinya, terlebih tindakan asusila itu terjadi di sebuah pondok Tahfiz, sehingga si pelaku layak dihukum seberat-beratnya. Kasus asusila ini sungguh biadab, rendah, dan hina sekaligus tidak terkait sama sekali dengan Islam dan Muslim
- Fitnah keji yang menuduhkan pelaku pemerkosaan itu sebagai Muslim Syiah adalah upaya pembunuhan karakter, ujaran kebencian, provokasi ke arah tindak kekerasan, serta peng-kambinghitam-an Muslim dan mazhab keislaman Syiah, telah menjadi modus yang kerap digunakan kelompok intoleran, radikalis salafi-wahhabi, dan anti-persatuan (sebagaimana dalam kasus penikaman alm. Syekh Ali Jabir dan terduga teroris Farid Okbah), khususnya terhadap kaum Muslim dan mazhab keislaman Syiah. Upaya mendiskreditkan dan mengkambinghitamkan Muslim dan Mazhab keislaman Syiah yang cukup intensif dalam berbagai kasusnya belakangan ini juga sangat berbahaya bagi keutuhan dan persatuan karena berpotensi besar untuk menyulut ketegangan dan gesekan di antara sesama anak bangsa yang dapat berujung pada terjadinya konflik horisontal yang jelas-jelas merugikan semua pihak serta melemahkan negara.
- Sebagai bagian dari anak bangsa yang cinta damai, kami juga mengutuk keras rangkaian fitnah tersebut. Lebih lanjut, demi mengantisipasi timbulnya kerusakan yang lebih besar serta sebagai bentuk dukungan terhadap negara, khususnya pihak aparat keamanan dalam menegakkan hukum, memberlakukan undang-undang, dan mengadili para penyebar fitnah dan ujaran kebencian secara tegas dan tanpa pandang bulu, ormas ABI memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menuntut para pelaku dimaksud dengan UU ITE.
ABI berharap semua pihak bersikap cermat dan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap modus penyebaran informasi, baik di media sosial maupun media massa online, yang menggunakan sentimen agama dan ujaran kebencian untuk meraih tujuan-tujuan politik dan mengegolkan agenda perpecahan sektarian.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan, demi terjaganya kerukunan, terawatnya toleransi, dan menguatnya persatuan seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 13 Desember 2021
KEHUMASAN
DEWAN PENGURUS PUSAT
AHLULBAIT INDONESIA
–