Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Vaksin antara Halal dan Haram

Sebelum mengeluarkan fatwa, ada baiknya pihak yang gemar memproduksinya memahami epistemologi hukum fikih.

Setiap hukum fikih punya pengertian dan terapan yang berlainan. Halal dan haram punya pengertian dan terapan yang berbeda dengan hukum suci dan najis, sah dan batal. Haram sebagai lawan halal tak sama dengan haram sebagai lawan wajib.

Ada kalanya hukum haram dan halal berlaku atas aktivitas makan, minum dan memakai benda najis seperti hukum haram makan babi dan hukum minum khamar. Keharamannya adalah buah kenajisannya.

Ada pula hukum haram makan dan minum juga memakai benda tertentu karena keharamannya, meski tak najis, seperti hukum haram memakai emas dalam kriteria tertentu bagi pria meski tak najis.

Predikat hukum mempnyai aneka terapan sebagai berikut:

  1. Predikat hukum halal dan haram berlaku atas benda.
  2. Predikat wajib, haram, mustahab (sunnah), mubah dan makruh berlaku atas perbuatan.
  3. Predikat sah dan batal atas ibadah seperti shalat dan wudhu, muamalah seperti menjual dan iqa’ dan aqd alias akad seperti nikah.
  4. Predikat suci dan najis berlaku atas benda tertentu karena substansinya seperti babi dan karena faktor terkena najis atau lainnya.

Perhatikan point-point sebagai berikut:

  1.  Benda yang haram dimakan dan diminum seperti babi dan khamar tak niscaya haram dipakai meski membatakan bila dipakai shalat.
  2. Benda yang tak najis tak niscaya tak membatalkan bila dipakai.
  3. Benda yang haram dimakan tak niscaya najis seperti kucing.
  4. Benda yang haram dimakan tak niscaya haram dipelihara, seperti anjing.
  5. Benda yang haram dimakan tak niscaya najis seperti kepiting dalam mazhab Syiah.
  6. Benda yang najis niscaya haram dimakan dam diperdagangkan.
  7. Benda yang halal dimakan seperti kambing bisa menjadi haram dimakan bukan karena kenajisannya juga bukan karena keharaman bendanya tapi karena tak mengikuti aturan hukum seperti hukum haram makan seekor kambing yang disembelih dengan cara yang tak halal.

Boleh jadi, fatwa halal untuk kulkas ditujukan halal untuk diperjualbelikan dan fatwa halal makanan kucing ditujukan halal karena kesucian bahan-bahannya dan kehalalannya untuk dikonsumsi oleh manusia.

Dalam kasus vaksin, pada prinsipnya hukum memakai vaksin boleh-boleh saja (mubah, bahkan hukumnya bisa menjadi wajib bila tak memakainya dipastikan menyebabkan bahaya besar seperti kematian atau tidak berfungsinya salah satu organ penting dalam tubuh.

Mungkin sebagian orang meragukan kebolehan menggunakan vaksin karena info sebagai berikut:

  • Menurut sebagian peneliti program ini vaksin adalah salah program jahat zionis untuk memperkaya mereka dan memberikan efek buruk kepada masyarakat penghuni negara-negara mayoritas Islam.
  • Vaksin dianggap sebagai benda berbahan hewan najis dan haram, yaitu babi.

Yang perlu diperhatikan, ialah sebagai berikut:

A. Bila terbukti dengan meyakinkan berdasarkan data-data akurat dan argumentasi ilmiah yang kuat, vaksin tersebut merupakan bagian dari konspirasi jahat terhadap umat Islam, maka hukum penggunaannya adalah haram. Namun selama info tersebut belum sampai ke tingkat meyakinkan, maka hukumnya boleh alias mubah.

B. Menurut pandangan para ahli fikih mazhab Ahlulbait, benda yang najis seperti babi dan benda yang diharamkan untuk dikomsumsi meski tidak najis seperti kepiting diharamkan dikonsumsi dan dimasukkan ke dalam tubuh melalui proses makan dan minum.

Dengan kata lain yang diharamkan adalah tindakan memakan dan meminum (mengkonsumsi) benda yang najis dan haram. Itu artinya, memasukkan benda najis dan melalui proses selain makan dan minum, seperti suntik vaksin berbahan babi ke bawah lapisan kulit manusia seperti injeksi dan donor darah, tidaklah haram alias mubah karena tak ditemukan dalil yang mengharamkannya.

Bila belum terbukti secara faktual dan hanya dugaan semata, maka tidak diperlukan dasar apapun untuk menganggapnya haram digunakan. Hal itu karena segala yang diragukan jika diterima dari tangan seorang muslim, maka ditetapkan sebagai halal dan suci. Ketetapan ini didasarkan atas prinsip kehalalan dan kesucian primer yang dalam Ushul Fiqh dikenal dengan Ashalah Ath thaharah dan Ashalah Al Hilliyah. 

Dr Muhsin Labib MA

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *