Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Ustaz Muhsin Labib: Fikih Bukan Rembukan (2)

Polemik dalam Isu Fikih

Dalam masyarakat yang tak pernah hidup dalam atmosfer relijiusitas yang tertata dalam hierarki kepatuhan vertikal dan terbiasa mengonsumsi info agama secara bebas sebebas-bebasnya dan dalam tempo sesingkat-singkatnya, keterikatan kepada aturan dan kepatuhan kepada asas kompetensi bisa dilukiskan derita keterbelengguan tak terperikan.

Karena itu tak mengherankan, isu fikih terutama dalam fenomena alam yang mestinya menjadi area khusus bagi yang memiliki keahlian ilmu fikih juga kompetensi tambahan seperti wawasan astronomi, penguasaan teknologi digital juga teknologi piranti keras, diperlakukan selevel dengan berita atau opini seputar pemilu yang disetujui, ditolak, dikecam bahkan dicemooh oleh orang-orang yang mumpuni di bidang ilmu yang tak diperlukan dalam pembahasan isu fikih atau bahkan tak punya kompetensi dalam bidang ilmu apapun.

Banyak tema hukum agama alias fikih yang mestinya jelas dan bersifat final sebagai produk hukum definitif yang tertera secara eksplisit dalam teks suci juga hukum spekulatif yang disimpulkan faqih justru menjadi kabur dan ambigu dalam meja polemik sebagian awam yang tak mematuhi hierarki kompetensi dan piramida otoritas. Padahal berdasarkan aksioma gradasi awam pun berada dalam hierarki keawaman mulai dari awam tak mengerti sama sekali tentang hukum agama hingga awam yang mendekati level terendah level khawash mengikuti kapasitas kompetensinya.

Polemik Hilal Ramadan

Berbeda dengan Pemeritah

Salah satu bencana epistemologi komunitas yang secara rutin menjadi subjek kontroversi dan hidangan polemik dan perdebatan dengan ragam diksi, penyimpulan, dugaan, prejudice,  judgment, himbauan, bantahan dan sebagainya di jagad medsos adalah penentuan hilal Ramadan. Sebagian berpendapat bahwa penetapan awal bulan harus mengikuti pengumuman Kemenag dengan dasar fatwa Imam Khamenei. Sebagian lain berpendapat bahwa berbeda dalam menentukan awal bulan adalah domain agama dan bukan domain negara alias Pemerintah dengan sejumlah argumen dan penjelasan klarifikasi.

Namun karena dibahas di ruang publik dalam bentuk saling lontar pendapat secara ringkas dan sporadis dan karena sejunlah faktor, polemik tidak membuahkan kesimpulan yang bersifat komprehensif dan menyisakan kesimpangsiuran.

Opini bahwa berbeda pendapat dengan pendapat Pemerintah dalam menentukan awal bulan terutama Ramadan dan Syawal berarti melawannya memang cukup mendominasi sikap dan reaksi sebagian orang dalam komunitas.

Pertama: Berbeda tak berarti menentang legitimasi pemerintah dan tak berarti melanggar konstitusi negara. Kewajiban mendukung pemerintah dan keharaman menentangnya harus dipahami dalam konteks keharusan mendukung keabsahan dan mematuhi konstitusi negara, bukan wajib mengikuti dan membenarkan semua kebijakan dan sikap pemerintah tentang beragam bidang tanpa mengukur merugikan dan menguntungkan masyarakat, juga tidak berarti dilarang menolak atau mengktitisi produk hukum dan pasal-pasal dalam undang-undang yang disahkan parlemen.

Kedua: Mendukung sistem negara dan konstitusi merupakan keharusan syar’i bagi komunitas. Namun keharusan mendukung konstitusi dan pemerintah tak niscaya berarti larangan mengabaikan norma agama dan tak berarti membenarkan yang salah dalam detail persoalan fikih yang tak berarti melakukan pembangkangan terhadap konstitusi atau menolak legitimasi pemerintah yang dipilih oleh rakyat.

Ketiga: Keharusan mendukung legitimasi pemerintah tak berarti melucuti taklif menetapkan awal bulan dengan dasar observasi saintifik yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i.

Namun faktanya, dalam penetapan awal bulan, umat Islam Indonesia menganut teori dan metode yang sangat beragam. Di antara mereka ada yang menerapkan metode ru’yah dan ada yang menggunakan metode hisab. Itulah kenapa penetapan awal bulan dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang diadakan oleh Badan Hisab Rukyat Kementrian Agama dan dihadiri oleh para ulama, tokoh dan perwakilan berbagai organisasi masyarakat. Tentu sulit bagi pemerintah memadukan antara berbagai metode yang berbeda dan membuat keputusan yang dapat diterima semua pihak.

Prosedur Fikih Penetapan Awal Bulan

Pertama: Penentuan awal bulan Kamariah sangatlah penting karena penentuan awal bulan Ramadan dan Syawal tak hanya berkaitan dengan keabsahan berpuasa dan berlebaran, namun juga berhubungan dengan serangkaian kegiatan keagamaan sepanjang tahun dengan ragam amalan khusus yang dilaksanakan pada tanggal dan bulan tertentu.

Kedua: Penentuan awal bulan bagi komunitas menjadi lebih penting dan beralasan bila dikaitkan dengan masalah kemandirian dan kesejajaran komunitas dengan komunitas-komunitas lain di tengah masyarakat.

Ketiga: Penentuan awal bulan yang dilakukan dan diumumkan oleh pemerintah merujuk kepada para saksi yang dipercayanya. Artinya, dalam penetapan awal bulan Ramadan, Pemerintah berposisi sebagai awam sebagaimana individu inkompeten lainnya.

Keempat: Menurut fatwa yang populer di kalangan ulama dan maraji’ pengikut Ahlulbait, bulan sabit (hilal) yang pertama kali terlihat setelah terbenam matahari (sunset) setelah peristiwa konjungsi (ijtima’) adalah satu-satunya tolok ukur penentuan awal bulan.

Untuk menetapkan hal tersebut, seorang mukallaf dapat menempuh beberapa cara, di antaranya; melihat sendiri hilal; kesaksian dua orang adil bahwa keduanya telah melihat hilal; tersebarnya berita yang sampai menimbulkan keyakinan bahwa hilal benar-benar terlihat; penetapan oleh Hakim al-Muslimin; menyempurnakan bulan berjalan hingga 30 hari.

Secara resmi pemerintah Indonesia masih menggunakan kriteria 2-3-8 (ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat dan usia hilal 8 jam) dalam menetapkan imkan ru’yah. Kreteria ini pernah dianut oleh beberapa negara ASEAN dan, oleh karena itu, disebut juga kriteria imkan ru’yah MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura).

Kriteria imkan ru’yah MABIMS sebenarnya dimaksudkan untuk menengahi perbedaan antara metode hisab yang bersandar pada prinsip wujudul hilal dan metode ru’yah yang bersandar pada prinsip terlihatnya hilal. Dalam perkembangannya, kriteria ini mulai ditinggalkan dan dipandang tidak sesuai dengan berbagai temuan di lapangan.

Meninggalkan kriteria imkan ru’yah MABIMS dan meningkatkan spesifikasi hilal yang dapat dilihat hingga ketinggian 5 atau 7 derajat, umpamanya, akan mengakibatkan terciptanya rentang perbedaan yang sangat luas antara penganut metode hisab yang menentukan awal bulan hanya dengan wujudul hilal berapa pun ketinggiannya dan penganut metode ru’yah yang bersandar pada penglihatan hilal. Itu artinya; akan sering terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan sepanjang tahun.

Meski meyakini kriteria imkan ru’yah MABIMS yang tergolong longgar, dalam praktiknya pemerintah menempuh cara komulatif dan hanya akan menetapkan awal bulan apabila terdapat kesaksian ru’yah yang dilaporkan oleh Badan Hisab Ru’yah (BHR) dalam sebuah sidang isbat yang diadakan khusus untuk keperluan penetapan awal bulan Ramadan dan Syawal.

Menerima kesaksaian ru’yah dari orang yang “mengaku” melihat hilal dan “bersedia” disumpah untuk menyampaikan kesaksiannya, pada gilirannya dapat menimbulkan problematika tersendiri, khususnya ketika kesaksian-kesaksian tersebut sering kali bertentangan dengan kebanyakan kriteria visibilitas hilal yang dianut oleh berbagai referensi ahli, seperti Shaukat Criterion, Odeh Criterion, S.A.A.O. dan Yallop Criterion. Ditambah lagi dengan fakta bahwa kita seringkali tidak mengenal orang-orang yang bersaksi; apakah mereka tergolong saksi adil atau tidak.

Dalam banyak kasus, sering ditemukan di sebuah lokasi pantau hilal hanya dua orang – di antara puluhan pemantau hilal – yang mengaku melihat (baca: melihat dengan mata telanjang) sementara yang lain tidak melihat. Padahal pada saat yang sama juga terdapat belasan alat teropong canggih yang juga tidak berhasil melihat hilal di tempat yang sama.

Fatwa Imam Khamenei tentang Ru’yatul Hulal

Menurut pandangan Imam Khamenei (hf), seseorang juga dapat menetapkan awal bulan dari sumber yang lain yang menimbulkan keyakinan pada dirinya bahwa hilal benar-benar telah terlihat, seperti dari pengumuman penguasa / pemerintah di suatu negeri.

Kegiatan memantau / melihat hilal memerlukan dukungan data hasil kalkulasi ilmiah –setidaknya– yang terkait dengan kriteria hilal pada saat itu. Sebagai contoh, agar pemantau hilal tidak perlu berlama-lama menyapu seluruh ufuk bagian barat untuk menemukan / melihat hilal, maka ia memerlukan data mengenai sudut kompas (azimuth), posisi tinggi busur (altitude) dan durasi pengamatan hilal di ufuk barat setelah sunset pada hari itu.

Pemantau hilal juga membutuhkan pengetahuan mengenai waktu konjungsi matahari dan bulan (ijtima’) agar ia tidak membuang-buang waktu melakukan kegiatan pemantauan hilal di saat hilal belum lahir.

Peran ilmu pengetahuan dalam kegiatan ru’yatul hilal menjadi lebih nyata dengan fatwa Imam Sayid Ali Khamenei  yang memperbolehkan ru’yatul hilal dengan bantuan alat optik dan alat teropong lainnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *