Berita
Update Kasus Pemukulan Wartawan ABI Press (Bag. 5)
Meski sudah setengah tahun belum juga tuntas, penanganan kasus pemukulan wartawan ABI Press saat acara Deklarasi Aliansi Nasional Anti Syiah (20/4) di Cijagra, Bandung, terus bergulir.
Kasus yang awalnya dilaporkan ke Polrestabes Bandung, namun dilimpahkan ke Polsek Lengkong ini kini kembali dilimpahkan lagi ke Polrestabes Bandung.
Muhammad Ngaenan, wartawan ABI Press selaku pelapor, Rabu (23/10) mendapat surat panggilan dari Polrestabes Bandung dengan nomor: S.Pgl./3248/X/2014/Reskrim agar datang ke Polrestabes Bandung untuk melengkapi BAP tambahan.
Muhammad memenuhi panggilan Polrestabes Bandung pada hari Sabtu (25/10) pukul 16.00 WIB bersama kuasa hukumnya dari LBH Bandung, Hardiansyah. Selain Muhammad sebagai pelapor, sudah ada lima saksi yang sudah dipanggil oleh polisi untuk pendalaman kasus tersebut.
Briptu Hernamansyah, penyidik dari Polrestabes Bandung menyebutkan bahwa kembali dilimpahkannya kasus pemukulan wartawan ABI Press ini ke Polrestabes karena polisi ingin lebih mendalami kasus pemukulan ini yang mereka tengarai lebih dari sekedar kasus pemukulan biasa.
Kasus Kategori Sulit
Senada dengan Briptu Hernamansyah, Hardiansyah, kuasa hukum Muhammad saat ABI Press wawancarai menyebutkan bahwa penyebab dilimpahkannya kasus ini kembali ke Polrestabes karena kasus pemukulan wartawan ABI Press ini bukan kasus biasa.
“Dilimpahkannya penanganan kasus ini ke Polrestabes karena kasus ini tergolong sulit,” ujar Hardiansyah. “Polisi menengarai ada hal yang lebih besar dari sekedar pemukulan terhadap korban.”
Hardiansyah selaku salah satu kuasa hukum korban dari LBH Bandung menyatakan bahwa mereka akan tetap mengawal kasus ini. Muhammad sendiri menegaskan tekadnya bahwa ia tak akan berhenti menuntut pelaku ke meja hukum.
“Saya akan tetap menuntut pelaku ke meja hukum,” ujar Muhammad. “Sebenarnya banyak teman wartawan lain yang juga mendapat kekerasan oleh orang-orang seperti mereka, tapi tak ada yang berani melaporkan ke polisi.”
“Kalau mereka dibiarkan melakukan tindakan kekerasan tanpa dihukum, terlebih pada wartawan yang sedang bertugas, tidak ada efek jera buat mereka,” lanjut Muhammad. “Ini tak bisa dibiarkan.” (Muhammad/Yudhi)