Berita
Unjuk Rasa Tolak Pergub 228
Unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa yang tergabung dalam “Aksi Diam Payung Hitam Kamisan” ke-418 mengangkat tema Tolak Pergub 228 yang baru saja disahkan Gubernur DKI Jakarta yang biasa disapa Ahok. Pergub ini dinilai telah membatasi kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum karena membatasi hanya tiga lokasi di Jakarta yang diperbolehkan sebagai tempat berunjuk rasa atau demonstrasi, serta aturan-aturan lain di dalamnya.
Aksi Kamisan yang telah berlangsung delapan tahun lamanya ini juga “terancam” tidak dapat lagi menyampaikan aspirasinya di tempat paling strategis yaitu di depan Istana Negara RI, dengan adanya Pergub ini.
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menyatakan, Pergub ini sebenarnya merupakan sebuah tahapan awal atau langkah penguasa untuk membungkam atau mengekang rakyat dalam menyampaikan pendapat, yaitu dengan cara “memposisikan massa aksi ke suatu tempat yang bisa jadi tidak kontekstual”. Sehingga Pergub ini kental dengan sikap otoriter dengan mengkondisikan “massa aksi berteriak di padamg gurun”.
Aksi yang diselenggarakan pada Kamis (5/11) ini juga diikuti oleh kalangan mahasiswa. Salah satu mahasiswa dari perguruan tinggi ternama di Jakarta, Raisa, turut mendukung aksi penolakan Pergub ini. “Karena Pergub ini ‘mencederai’ demokrasi kita,” katanya. Ia juga mendorong pemerintah supaya segera mencabut Pergub 228 ini. (Malik/Yudhi)