Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Ulama Pakistan Usulkan Amandemen UU Anti-Penistaan Agama

Seorang ulama ternama Pakistan, Rabu (18/9/2013), menyarankan amandemen undang-undang anti-penistaan agama yang kontroversial.

Sang ulama mengusulkan agar hukuman mati juga diberlakukan untuk mereka yang terbukti melakukan tuduhan palsu.

“Semua ulama sepakat untuk mengakhiri penyalahgunaan undang-undang penistaan agama,” kata ulama Allama Tahir Mehmood.

“Dewan Ideologi memutuskan untuk memberikan hukuman yang sama bagi orang yang memfitnah orang lain telah melakukan penistaan,” tambah dia.

Ashrafi melanjutkan, usulan amandemen ini dilakukan demi memastikan agar tidak ada orang yang berani menggunakan alasan agama untuk kepentingan pribadi.

“Amandemen ini juga akan menghentikan kritik terhadap undang-undang ini,” lanjut Ashrafi.

Penistaan terhadap agama merupakan isu sensitif di Pakistan yang 97 persen warganya memeluk Islam. Menurut undang-undang Pakistan, menghina Islam dan Nabi Muhammad bisa membuat pelakunya dijatuhi hukuman mati.

Bahkan tuduhan yang belum terbukti bisa memicu aksi kekerasan publik. Sejumlah kritik mengatakan undang-undang ini kerap digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, untuk mengamandemen undang-undang anti-penistaan agama ini juga bukan perkara mudah.

Pada 2011, Gubernur Punjab Salman Taseer dan Menteri Urusan Minoritas Shahbaz Bhatti dibunuh karena mengusulkan perubahan undang-undang ini.

 

Sumber : Kompas

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *