Berita
TPM Bela Keluarga Tersangka Bom Buku
Tim Pengacara Muslim (TPM) telah resmi menjadi pengacara satu keluarga tersangka bom buku berinisial S yang ditangkap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
“Kami masih menjadi pengacara keluarga. Apakah nanti juga akan jadi pengacara tersangkanya, kami akan melihat dulu perkembangannya,” kata juru bicara TPM, Achmad Michdan, Selasa, 26 April 2011. Michdan menyatakan TPM menjadi pengacara keluarga tersangka S setelah istri S yang berinisial MS bertemu langsung TPM akhir pekan lalu. Walau telah resmi ditunjuk menjadi pengacara, Michdan melanjutkan, TPM belum dapat meluluskan permintaan MS untuk dapat menemui suaminya.
“Karena biasanya baru dalam tempo 7 x 24 jam, keluarga diberi kesempatan bertemu oleh polisi,” kata Michdan.
Terkait dengan siapa pengacara tersangka S, Michdan berharap polisi transparan dalam hal ini. Michdan tidak ingin tersangka tiba-tiba disediakan pengacara pilihan polisi, tanpa memberi kesempatan bagi dia memilih pengacaranya sendiri.
“Kami akan menyayangkan kalau sampai tidak transparan. Kan tersangka punya kebebasan untuk memilih kuasa hukumnya sendiri,” kata Michdan. “Kalaupun dia tidak sanggup, dia bisa minta dicarikan pengacara.”
Michdan khawatir soal itu, karena menurut pengalaman TPM selama ini, tersangka, terutama tersangka kasus bom, diharuskan memakai pengacara yang telah disediakan Densus. “Tetapi, kita belum tahu perkembangannya seperti apa, mudah-mudahan transparan.”
Seperti diketahui, polisi menangkap 21 tersangka jaringan pelaku bom buku di tujuh tempat. Jaringan ini juga yang disinyalir mempersiapkan peledakan bom di dekat Gereja Christ Cathedral, akhir pekan lalu. Mereka ditangkap di Rawamangun, Kramatjati, dan Pondok Kopi, (semuanya di Jakarta Timur), Aceh, Gunung Sindur di Bogor, Bekasi, serta Tangerang. VIVAnews