Berita
Tiga Fokus KPAI Terkait Kasus Kediri

Kasus kekerasan terhadap perempuan dengan terduga pelaku pengusaha ternama SS (60), di kota Kediri, Jawa Timur, semakin menambah daftar hitam kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Apalagi disinyalir SS telah memakan korban 58 anak di bawah umur. Tak hanya itu, pengaruhnya yang cukup kuat di kalangan pemerintahan mencuatkan dugaan SS dilindungi sejumlah pejabat agar dapat lolos dari jeratan hukum. Hal ini yang membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun akhirnya angkat bicara.
Apalagi, minggu ini (19/5/2016) adalah sidang putusan bagi SS.
Dalam Siaran Pers yang digelar di Kantor KPAI, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/5), Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh mengatakan ada tiga hal yang akan menjadi fokus KPAI dalam mengawal kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kediri tersebut.
Pertama, KPAI berharap adanya perspektif perlindungan anak yang dimiliki oleh aparat. Sejalan dengan hal tersebut, sebagai satu wujud keadilan bagi korban adalah pemberatan hukuman, selain paradigma keadilan substantif dalam penegakan hukumnya.
“Jangan sampai dengan berkedok aspek prosedural tapi kemudian menghilangkan hal-hal yang bersifat substansi,” ungkap Niam. “Saya kira ini fokusnya,” lanjutnya.
Kedua, KPAI mendorong pemerintah kota dan para pihak, termasuk juga amar putusan nanti dapat memberikan perhatian dalam proses rehabilitasi korban. Untuk pemulihan aspek sosial, kepastian keberlanjutan hak-hak pendidikan dan juga hak-hak dasar lainnya.
Ketiga, KPAI mengajak seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepedulian untuk bersama-sama mengawal kasus yang sudah memasuki saat-saat terakhir ini secara khusus. KPAI juga telah berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan pengawasan secara khusus atas perilaku hakim agar putusannya tetap berada pada koridor hukum.
“Jangan sampai dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum,” ujar Niam. “Apalagi terkait dengan perilaku yang mencederai prinsip-prinsip penegakan hukum,” tambahnya.
Jika, kasus kekerasan seksual oleh seseorang yang memiliki kekuasaan seperti SS ini benar-benar terjadi dan dia mampu melepaskan diri dari jeratan hukum. Apakah ini berarti Kasus Sum Kuning (Sumarijem) 46 tahun yang lalu di Yogyakarta akan terulang kembali? (Lutfi/Yudhi )