Berita
Terkait Akad Nikah
Tanya Jawab Fikih Bersama Ustaz Abdullah Beik
Pertanyaan :
Untuk akad menikah dalam mazhab Ahlulbait, harus mengucapkannya dengan bahasa Arab, ataukah boleh dengan bahasa lain?
Jawaban :
Bismillaahirrahmaanirrahiim….
Menurut pandangan beberapa marja’ taklid yang saya ketahui di antaranya Imam Ali Khamenei mewajibkan adanya akad memakai bahasa Arab. Tidak sah menikah kecuali (akadnya) memakai bahasa Arab.
Karena itu bagi yang tidak bisa bahasa Arab, maka dia bisa membaca tulisan, bisa mengucapkan akad nikahnya dengan membaca. Itu tidak masalah. Atau dituntun misalnya, atau diwakilkan kepada orang lain untuk membacakan akad nikahnya.
Bagaimana kalau dia baru tahu hal ini setelah dia sudah lama menikah dan dulu akadnya dibacakan dengan bahasa Indonesia?
Kalau di saat membaca akad nikahnya itu masih bermazhab Ahlusunnah maka tidak masalah. Tidak perlu diulang. Sudah dianggap sah. Tapi kalau saat menikah itu dia bermazhab Ahlulbait, maka dia wajib mengulang akad nikahnya.
Tapi hal itu bukan berarti apa yang dilakukan sebelumnya menjadi, atau dianggap haram, tidak. Dalam nikah itu, sesuatu yang terjadi karena kesalahan, itu tetap dihukumi sebagai sah tetapi harus diulang kalau memang kemudian dia baru tahu. Untuk selanjutnya harus sesuai dengan yang diketahuinya.
Selain akad nikah dan talak, dalam mazhab Ahlulbait boleh dengan bahasa lain. Untuk nikah dan talak harus memakai bahasa Arab. Kecuali memang orang tidak bisa lagi mengucapkan bahasa Arab itu boleh dengan bahasa lain. Tapi rasanya hampir nggak ada orang yang tidak bisa mengucapkan apalagi kalau masih bisa diwakilkan maka bisa diwakilkan. (Malik/Yudhi)