Berita
Syarifuddin Sudding Wakili DPR Dipertanyakan
Penggugat pembangunan gedung baru DPR mempertanyakan keabsahan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding yang menjadi kuasa hukum DPR.
Alasannya, sesuai aturan yang berlaku anggota DPR tidak boleh lagi bekerja sebagai pengacara. Dia khawatir kehadiran Sudding adalah sebagai pengacara profesional yang bertindak untuk dan atas nama klien yaitu pihak tergugat seperti, pimpinan DPR, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dan para Ketua Fraksi di DPR RI.
“Kami mohon diperjelas status saudara dalam persidangan ini,” ujar Kuasa Hukum Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat, David Sitorus sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (10/5/2011).
Terhadap keberatan penggugat, Syarifuddin Sudding menegaskan dalam kasus itu dirinya adalah mewakili DPR RI sebagai instansi. Dia pun menunjukkan surat keputusan penunjukan dari Ketua DPR Marzuki Alie kepada dirinya kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Suwidya.
David Sitorus tidak puas dengan penjelasan itu dan meminta mohon agar kelengkapan kuasa tergugat dilengkapi dulu mengingat ada tiga pihak dari DPR RI yang digugat dalam perkara itu. Sebaliknya, Majelis hakim berpendapat bahwa kehadiran Syarifuddin Sudding sudah berdasarkan surat kuasa khusus yang sah.
Koalisi masyarakat sipil untuk APBN kesejahteraan bersama rakyat menggugat pembangunan gedung baru DPR RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka terdiri dari Fitra, IHCS, P3M, KAI, dan lainnya.
Menurut mereka, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan yaitu tetap meneruskan rencana pembangunan gedung baru padahal bukan aspirasi publik melainkan aspirasi kontraktor.
Mereka menilai, pemangkasan anggaran pembangunan gedung baru dari semula Rp1,1 triliun tinggal menjadi Rp777 miliar lalu ditekan lagi menjadi Rp500 miliar bukanlah solusi yang diharapkan. Mereka tetap menegaskan, bahwa rencana pembangunan itu harus dihentikan segera.