Berita
Surat Edaran Kapolri Tentang Hate Speech: Pedang Bermata Dua
Makin maraknya ujaran kebencian (hate speech) di tengah masyarakat telah membuat resah banyak orang. Menyikapi hal ini Polri yang mendapat banyak keluhan dari masyarakat menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri No. 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
Hal ini dipandang oleh banyak kalangan, terutama oleh kalangan minoritas yang kerap menjadi korban ujar kebencian ini, sebagai kemajuan signifikan dari upaya Polri untuk menangani kasus-kasus penyebaran kebencian. Namun di sisi lain, ada pula bahaya yang harus diwaspadai.
“Secara umum kami mendukung Surat Edaran ini, yang diharapkan bisa meredam tindakan hate speech dalam hal agama dan etnis ini,” ujar Ismail Hasani, Direktur Riset Setara Institute.
“Dalam konteks pidana, tindakan-tindakan provokasi yang kemudian menimbulkan dampak bisa dicap tindak pidana. Provokasi, penghasutan juga kalau dilakukan di depan umum, dan kedua ada reaksi dari masyarakat yang ada,” terang Ismail.
Ismail memberi contoh seperti gerakan Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS). “Kalau ada ulama yang menebarkan ujaran kebencian, bahkan membentuk organisasi seperti ANNAS itu kan lalu kemudian diskriminasi muncul di mana-mana nah itu bisa dipidana,” ujar Ismail.
Meski mengapresiasi Surat Edaran ini sebagai kemajuan signifikan, Ismail mengingatkan bahwa ada penumpang gelap Surat Edaran ini. “Tapi memang di dalam SE hate speech ini ada penumpang gelap. Yaitu delik-delik yang masuk kategori delik formil sifatnya yang bisa disalahgunakan.”
“Karena itu bagaimana Surat Edaran ini diedarkan secara akuntable. Yaitu memastikan bagaimana Surat Edaran ini dilaksanakan tanpa menghalangi kebebasan berekspresi dalam praktiknya,”pesan Ismail. (Muhammad/Yudhi)