Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Sujud Syukur Damo Usai Divonis Bebas

ABI Press_Nelayan Ujung Kulon

Usai divonis bebas, Damo, nelayan kampung Ujung Jaya, Ujung Kulon tak kuasa menahan rasa haru saat palu hakim diketok memastikan kebebasannya. Lelaki yang sudah empat bulan meringkuk di penjara menunggu keadilan bersama dua nelayan lain, Misdan dan Rahmat itu langsung bangkit dari kursi sidang.  Bersujud dengan air mata berlinang.

Alhamdulillah wa la ilahaillallah wallahu akbar wa la haula wala quwwata illa billahil aliyyil adzim…” bergetar bibir Damo memuji asma Allah SWT, mengucapkan rasa syukurnya yang terdalam.

Di samping kanannya, di meja pengacara dari LBH Jakarta, Hendra Supriatna pun tak mampu menahan isak tangis. “Saya sungguh terharu. Ikut menangis melihatnya,” aku Hendra kepada ABI Press.

Ketua majelis hakim Yunto Safarillo, HT. SH. MH, yang dibantu hakim anggota R. Nurhayati SH. MH, dan Imelda Merlina Sani, SH. MH mementahkan tuntutan jaksa penuntut dan menilai tindakan Damo, Rahmat dan Misdan di luar tindak pidana.

“Tiga hal yang jadi dasar keputusan hakim. Tak ada batas yang jelas di laut, sehingga tak bisa disebut melanggar wilayah konservasi. Kedua kepiting dan udang yang mereka ambil bukan hewan langka dan dilindungi. Dan ketiga, ada warga tiga desa yang mata pencahariannya di laut, yang jika dilarang maka dari mana warga mencari nafkah?” terang Hendra.

Bertemu Setelah 4 Bulan Dipisahkan

Meski sudah divonis bebas, Damo masih merasa tidak percaya. “Aduh, alangkah senangnya Pak. Belum kebayang sampai langsung pulang. Kata kepala rutan juga walo sidang bebas gak langsung pulang,” tutur Damo.

Namun ini bukan mimpi. Setelah hampir empat bulan berjuang menyuarakan keadilan, Damo beserta Misdan dan Rahmat dibebaskan. Pukul sembilan malam beserta rombongan mereka langsung meluncur pulang ke kampung halaman.

Juminah, istri Damo yang sudah mendengar kabar gembira ini bak bermimpi. Ia menunggu kedatangan suaminya ini hingga tertidur. Pukul setengah empat, ia dibangunkan tetangganya, memberitahu suaminya sudah pulang.

“Saya dibangunin ama istrinya Kak Usup. Ada di rumahnya adiknya. Saya sampai lari, seneng banget,” ujar Juminah. “Kayak mimpi banget. Sampe mukulin diri sendiri. Apa mimpi apa nggak gitu…”

Sekitar pukul setengah empat, sebelum subuh, di rumah adiknya, Damo bertemu dengan istrinya, Juminah. Keduanya langsung berpelukan dalam isak tangis haru di tengah keluarga dan tetangganya yang juga ikut hadir.

Juminah pun tak lupa mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang memperjuangkan kebebasan suaminya ini. “Ya kita mau apa ya, wong gak punya apa-apa, cuma bisa ngucapkan terimakasih.”

Putusan Memuaskan

Hendra menyampaikan apresiasinya atas putusan hakim yang telah membebaskan Damo dan kawan-kawan. Menurut Hendra ini adalah keputusan yang istimewa.

“Ini putusan hakim yang istimewa, karena tak hanya secara hukum tapi juga bisa menyelesaikan konflik sosial yang lama terjadi,” puji Damo. “Mereka layak menjadi calon Hakim MK.”

Menurut Hendra, kebebasan Damo dan kawan-kawan ini adalah hasil dari perjuangan panjang Tim Advokasi Rakyat Ujung Kulon yang terdiri dari banyak pihak. Dari LBH Jakarta, Kumaung, JHMI, FPPI, Himala Unma, Mapalaut, JKPP, Sahabat Ujung Kulon, LIPI, Agra, ABI, dan banyak lagi elemen masyarakat lainnya. (Muhammad/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *