Berita
Sikap Ormas ABI Terkait Negara Islam
Kata negara umumnya digunakan untuk sebutan institusi kekuasaan yang mencakup beberapa unsur; wilayah / daerah kekuasaan (darat, Iaut, dan udara), rakyat (penduduk / warga negara), pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara Iain, dan bisa pula berarti institusi kekuasaan yang mencakup tiga lembaga negara; Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif dalam sebuah wilayah yang dihuni oleh sebuah bangsa. Sedangkan kata Islam berarti agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW untuk mengatur kehidupan individual dan sosial manusia.
Negara dan Islam merupakan dua kata dengan dua makna berlainan, yang penggabungannya bersifat ajektif, sehingga Negara Islam dapat dimaknai sebagai negara yang bersifat Islam atau islami (daulah islamiyah, hukumah islamiyah).
Ada beberapa alasan predikasi Islam atas negara, antara lain: a) Islam merupakan sistem pengelolaan negara; b) Mayoritas warga negara beragama Islam.
Karena itu terkadang sebuah negara disebut Negara Islam karena mayoritas penduduknya beragama Islam, meski tidak memberlakukan syariat Islam. Indonesia, Malaysia dan seluruh anggota OKI disebut negara-negara Islam, meski tak semuanya menerapkan syariat Islam dalam pengelolaan negara dan pemerintahan.
- ABI meyakini bahwa berdirinya sebuah Negara Islam dengan makna pertama hanya dimungkinkan apabila dikehendaki oleh mayoritas bangsa atau warga negara, dengan tetap menjaga hak-hak warga negara yang berbeda keyakinan.
- ABI meyakini bahwa meskipun Negara Republik Indonesia bukan sebagai Negara Islam dengan makna yang pertama, namun kewajiban mengikat diri dan mempertahankan Negara Republik Indonesia yang berasas Pancasila sebagai hasil konsensus bangsa dan tidak bertentangan dengan Islam, adalah bagian dari wujud pengamalan nilai ajaran Islam.
Manifesto ABI, Bab Paradigma, Hal 17.