Berita
Ahlulbait Indonesia dan Pandangannya Terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Undang-Undang / Peraturan Lainnya
Pancasila
Pancasila adalah philosophice grondslag (landasan bernegara) yang terdiri dari lima sila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, mengandung prinsip-prinsip utama yang menjadi orientasi hidup bernegara atau leitstar (bintang penuntun) dan landasan titik temu dari kebinekaan Indonesia seperti yang diutarakan oleh penggalinya, Ir. Soekarno.
- ABI meyakini bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dan asas berbangsa.
- ABI meyakini bahwa selain sebagai hasil kontrak sosial, kebenaran nilai-nilai Pancasila bersumber dari nilai luhur bangsa, bersifat universal dan sesuai dengan ajaran suci Islam.
- ABI meyakini bahwa seluruh sila dalam Pancasila mesti diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara utuh.
UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia.
ABI meyakini UUD 1945 sebagai pijakan dalam berbangsa dan bernegara yang mengikat pemerintah dan seluruh rakyat.
Undang-Undang / Peraturan Lainnya.
Undang-Undang/Peraturan lain yang dimaksud adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-Undang ini memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi warga negara untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Undang-Undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak warga negara, dan hubungan di antara keduanya.
ABI meyakini bahwa Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya selama tidak menyalahi Pancasila dan UUD 1945, bersifat mengikat dan wajib dijalankan.
Manifesto ABI, Bab Paradigma, hal. 15.