Berita
Sidang Putusan Swastanisasi Air Jakarta Ditunda Lagi
Sidang putusan gugatan warganegara (Citizen Lawsuit atau CLS) atas swastanisasi pengelolaan air Jakarta yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2) menghadirkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Wakil Presiden RI), Tergugat III (Menteri Pekerjaan Umum), Tergugat IV (Menteri Keuangan), Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta), Tergugat VI (DPRD DKI Jakarta), Tergugat VII (PDAM DKI Jakarta), serta Turut Tergugat I (PALYJA) dan Turut Tergugat II (AETRA), ternyata kembali ditunda hingga tanggal 10 bulan (Maret) depan.
Hakim Ketua yang memimpin sidang hari itu Iim Nurohim memutuskan menunda kembali putusan persidangan karena melihat masih adanya keinginan dari kedua belah pihak untuk melakukan upaya perdamaian. Hal tersebut menurut Hakim Ketua terbukti dengan adanya sejumlah surat yang masuk ke Majelis untuk memohon tambahan waktu melakukan upaya perdamaian.
“Maka dari itu Majelis mengapresiasi usaha perdamaian itu,” terang Iim Nurohim.
Untuk lebih konkretnya Majelis Hakim meminta kepada para Tergugat memberikan rancangan perdamaian beserta poin-poinnya kepada kedua belah pihak. Yang kedua, Majelis juga meminta adanya jadwal perundingan perdamaian yang jelas selama satu bulan kedepan. Hal tersebut merupakan keputusan final dari Majelis dan bulan depan adalah deadline dari persidangan ini.
“Jadi, bulan depan ada dua kemungkinan, berdamai atau pembacaan putusan Hakim”, tegas Iim Nurohim.
Rumusan Perdamaian
Menanggapi usaha pertemuan perdamaian yang pada bulan lalu hanya terjadi satu kali perdamaian, perwakilan dari PAM DKI Jakarta, Dian Fauziah menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan kesibukan dari para petinggi PAM DKI Jakarta, sehingga kesulitan membuat jadwal perundingan perdamaian tersebut. Sementara terkait rumusan perdamaian yang diajukan PAM DKI Jakarta diakui oleh Dian memang masih rumusan awal.
“Rumusan tahun lalu dengan penambahan beberapa poin,” terang Dian.
Sementara itu, menanggapi rumusan perdamaian yang diajukan oleh Tergugat VII, Muhammad Isnur, S.H.I selaku salah satu kuasa hukum penggugat CLS dari LBH Jakarta, menyatakan rumusan perdamaian yang disampaikan masih belum final dan masih dalam tahap penyusunan. Padahal seharusnya menurut Isnur, rumusan perdamaian tergugat searah dengan gugatan.
“Kalau kami minta dibatalkan kontraknya, tolong dong sampaikan dalam rumusan perdamaian akan membatalkan kotrak,” tegas Isnur.
Terkait dengan ditundanya persidangan hari itu, Isnur menyampaikan kekecewaannya, namun dia juga memaklumi putusan Hakim untuk menunda persidangan dan mendorong perdamaian. Sebab sidang gugatan ini termasuk dalam kasus perdata yang sifatnya tergantung dari kedua belah pihak.
Gugatan yang telah melalui persidangan lebih dari dua tahun ini, sejak didaftarkan pada tanggal 21 November 2012, telah mengalami penundaan putusan persidangan dua kali.
Akankah 10 Maret mendatang akan benar-benar menjadi akhir dari perjalanan panjang persidangan ini? (Lutfi/Yudhi)