Berita
Sidang Kasus YAPI
SIDOARJO – Perkara pengrusakan Pondok Pesantren Alma’hadul Islami Yayasan Pesantren Islam (YAPI) di Desa Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Kamis, 14 April 2011, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Enam orang diajukan sebagai terdakwa. Mereka disidangkan secara terpisah karena berkas perkaranya displit dalam tiga berkas.
Salah seorang terdakwa, Sulkan bin Abdul Jalal, didakwa melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Terdakwa menghasut untuk melakukan pengrusakan di depan umum.,” kata Jaksa Penuntut Umum Ridho Wanggono.
Menurut jaksa Ridho, Sulkan bersama sekitar 100 jemaah Ahlusunnah Wal Jamaah (Aswaja) Bangil, usai mengikuti pengajian di Pondok Pesantren Ilmu Alquran Singosari, Kabupaten Malang, melintas di depan Pesantren YAPI pada 15 Februari 2011 lalu.
Saat itu, terdakwa yang membawa pengeras suara menghasut teman-temannya untuk merusak pesantren YAPI.
Mereka melempari pesantren dengan batu bata, batu, dan benda keras lain. Akibatnya, poliklinik, masjid, dan Pos Satpam di pesantren YAPI rusak. Mereka juga melukai para santri dan Satpam yang berjaga saat itu. Korban mengalami luka lecet dan memar akibat lemparan batu.
Penasehat hukum Sulkan, Haris Fajar Kusnaryo, menyatakan dakwaan jaksa berlebihan. Pelanggaran yang dilakukan Sulkan merupakan kenakalan remaja biasa, dan tidak ada unsur penghasutan. ”Kesalahahpahaman biasa. Demo juga ada pelemparan,” ujarnya.
Namun Haris tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Alasannya, untuk mempercepat persidangan. Apalagi terdakwa telah menjalani penahanan sejak dua bulan lalu. “Mana ada perkara seperti ini eksepsinya diterima. Di Temanggung juga ditolak,” ucanya.
Ketua majelis hakim Sutjahjo Padmo Warsono menutup sidang, dan akan dilanjutkan Senin, 25 April 2011.
Pada persidangan mendatang akan didengar keterangan saksi. Jumlah saksi yang akan dihadirkan sebanyak 19 orang. “Untuk mempercepat proses persidangan, akan digelar dua kali dalam sepekan,” tuturnya.
Usai persidang terhadap terdakwa Sulkan, Kuasa Hukum Pondok Pesantren YAPI Abdullah Assegaf menilai dakwaan jaksa sudah tepat.
Abdullah akan memantau dan terus mengawasi jalannya persidangan ini. Selain itu, keputusan majelis hakim mempercepat sidang juga sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Keputusannya sudah benar,” paparnya.
Terdakwa lainnya, Muhammad Utbah bin Sueb, Abdul Muis bin Husein, dan Mazah Arizona bin Ahmad disidangkan bersama-sama.
Mereka didakwa melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang di depan umum dan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Di ruang sidang lainnya, diadili terdakwa Muhammad hasyim bin Khomsin, dan Muhammad Fahrul Hilmi. disidangkan terpisah. Pasal dakwaan terhadap keduanya sama dengan yang dikenakan kepada terdakwa Sulkan.
Persidangan terhadap para terdakwa berjalan tertib. Sekitar 40 orang jemaah Aswaja hadir memadati ruang sidang. Mereka memberikan dukungan kepada terdakwa. Puluhan jemaah Aswaja lainnya hanya bisa mengikuti persidangan di luar ruang sidang.
Sebanyak 300 anggota kepolisian melakukan pengaman secara ketat jalannya persidangan. Setiap orang diperiksa sebelum memasuki ruang sidang. TEMPO Interaktif