Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Setara Institute: Tolak Hukuman Mati

Menolak Hukuman Mati

Pro-kontra tentang hukuman mati masih terus berlanjut dari permasalahan undang-undang hukuman mati itu sendiri yang dianggap melanggar HAM dan bahkan juga UUD 1945, Kejaksaan yang menentukan hukuman mati hingga ke penolakan grasi oleh Presiden atas para terpidana hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan Setara Institute dalam siaran pers mereka Rabu (4/3) di kantor Setara Institute, Tanah Abang yang disampaikan oleh Hendardi, Ketua Badan Pengurus Setara Isntitute, Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Aminudin Syarif, Peneliti Setara Institute dan Ismail Hasani, Direktur Riset Setara Institute.

“Suatu kebijakan politik yang disayangkan dan karenanya kami menolak keras hukuman mati,” kata Ismail Hasani.

Lebih jauh Bonar Tigor Naipospos menjelaskan bahwa sistem pidana yang ada di Indonesia adalah sistem pidana koreksi, jadi tujuan pidana adalah menjadikan terpidana tersebut menjadi berkelakuan baik.

“Nah kalau hukuman mati, apakah itu tujuan agar menjadikan orang berkelakuan baik?” tanya Bonar.

Sementara itu, Hendardi menegasakan bahwa penolakan terhadap hukuman mati ini bukan berarti Setara Institute mendukung peredaran narkoba di Indonesia, sebab yang disoroti oleh Setara Institute adalah aspek HAM-nya, sebab hak asasi manusia untuk hidup adalah termasuk dalam hak yang tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Pandangan seperti itu (bahwa Setara mendukung peredaran narkoba) adalah picik,” tegas Hendardi.

Bonar kembali menegaskan bahwa pemberantasan Narkoba seharusnya dilakukan dari aspek hulu, dalam arti harus dibenahi terlebih dahulu aparat pemerintah yang terlibat dalam pemberantasan Narkoba. Sehingga tidak akan ada lagi seseorang yang berada dalam tahanan mampu melakukan transaksi narkoba.

“Ini wilayah yang saya kira tidak menjadi fokus pemerintah di dalam pemberantasan narkoba,” tegas Bonar.

Dalam catatan Amnesty Internasional, sepanjang tahun 2014 setidaknya ada 140 negara yang telah menghapuskan hukuman mati. Sementara itu di Indonesia sendiri sudah 105 orang  dieksekusi mati sejak tahun 1979 sampai saat ini, dengan eksekusi terbanyak pada tahun 2013 sejumlah 20 eksekusi mati. (Laporan Elsam/Yudhi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *