Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Sertifikasi Halal untuk Obat, Kementerian Kesehatan Keberatan

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal masih belum disetujui kementerian atau lembaga terkait. Salah satunya adalah Kementerian Kesehatan.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo bilang alasan menolak obat dimasukkan dalam klausul halal atau tidak adalah akan berdampak pada kekosongan obat.

Lebih dari 95 persen bahan baku obat masih impor. Menurutnya, jika dilakukan sertifikasi, pasien akan memilih obat yang akan dikonsumsi.

“Berarti ada perpindahan otoritas pemberian obat dari dokter ke pasien,” kata Sundoyo kepada Kontan, Rabu (4/4/2018).

Selain itu, produksi obat juga akan berbiaya tinggi dengan sertifikasi halal.

Peralatan dan gudang produksi obat halal dan non halal harus dipisahkan. Maka hal ini akan berdampak pada kenaikan harga obat di pasaran.

Baca juga: Membincang Kehalalan Produk Farmasi

Untuk itu, Kemkes tengah koordinasi dengan K/L terkait agar bisa mencari solusi pengaturan sertifikasi obat.

Salah satunya mengusulkan pengaturan pengecualian obat dan alat kesehatan dengan penerbitan peraturan pemerintah lain.

“Ini yang kita sedang cari penyelesaian, agar obat tersedia di pasaran tidak mahal, otoritas tenaga kesehatan tetap ada, maka harus ada pengaturan khusus,” pungkasnya.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso mengatakan RPP Jaminan Produk Halal telah mengatur pengecualian bagi obat yang belum ditemukan penggantinya dan dalam posisi darurat. Untuk itu, tidak perlu ada payung hukum lain bagi obat-obatan.

Jadi, obat dan alat kesehatan ia bilang harus tetap dimasukkan dalam RPP Jaminan Produk Halal dan tetap disertifikasi.

“Kami sudah berupaya bertemu dengan Kementerian Kesehatan untuk membahas hal itu, diharapkan bisa segera selesai,” ujar Sukoso. (MZ)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *