Berita
Selain Syiah, Mati Jahiliyah?
Hal yang dituduhkan bahwa syiah meyakini yang selainnya akan mati jahiliyah adalah pandangan pribadinya (penuduh). Adapun pandangan ulama besar dan para marja’ Syiah tidaklah menghukumi mayoritas Ahlusunah(selain Syiah) sebagai yang dimaksudkan dalam hadis tersebut. Karena hampir tidak ada kaum muslimin Ahlusunah yang hidup tanpa imam atau wali amril muslimin, baik dalam konsep kerajaan (raja), maupun republik (presiden) atau pun lainnya.
Mengutip Buku Putih Mazhab Syiah, para ulama Syiah memfatwakan kebolehan pernikahan antara Sunni dan Syiah, saling mewarisi di antara mereka, dan halalnya sembelihan mereka. Imam Khomeini menyebutkannya dalam kitabnya yang berjudul Tahrîr Al-Wasîlah, sebagaimana berikut: Dalam Bab Warisan, sementara seorang kafir (non-muslim) tidak berhak mendapatkan warisan dari seorang Muslim, justru pada masalah ke-8 beliau menegaskan: Kaum muslimin saling mewarisi di antara mereka sekali pun berbeda mazhab.
Dalam Bab Nikah, pada masalah ke-8, beliau menyebutkan: Menikahi seorang wanita mukmin yang berbeda (non-Syiah) yang bukan Nashibi tidak masalah.
Dalam Bab Sembelihan, masalah pertama, beliau menyatakan: Syarat seorang penyembelih hewan mestilah seorang muslim… Sembelihan seluruh kelompok Islam halal.
Dari penjelasan di atas, bagaimana mungkin Syiah menganggap selain Syiah mati dalam keadaan jahiliyah?
Lebih dari itu, Imam Ali Khamenei memfatwakan secara tegas keabsahan bermakmum kepada Ahlusunah. Di samping itu, dalam kumpulan fatwa para marja’ Syiah terdapat kewajiban memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah kaum muslimin Ahlusunah, sebagai konsekuensi bahwa mereka tidak wafat dalam keadaan jahiliyah. (Ibnu Rasyad Al-Hafid, Syarh Bidâyah Al-Mujtahid wa Nihâyah Al-Muqtashid, j. 3, h. 1370, cet. 1, tahkik Abdullah Al-’Ibadi, Dar Al-Salam, Kairo, Mesir, 1995 M, 1416 H. Pernyataan Al-Sarkhasi terdapat dalam kitab Al-Mabsûth, juz 5, h. 152, bab Nikah Al-Mut’ah, Dar Al-Ma’rifah, Beirut, Lebanon, 1989 M (1409 H).
(Dikutip dari Buku “Syiah Menurut Syiah” Tim Penulis Ahlulbait Indonesia)