Ikuti Kami Di Medsos

Berita

Sejumlah LSM Kuwait Tuntut Parlemen Kriminalisasi “Normalisasi“

Sebanyak 41 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kuwait, Senin (21/9) kemarin, mendesak parlemen segera mengeluarkan undang-undang yang dapat mengkriminalisasi segala bentuk normalisasi hubungan Kuwait dengan rezim zionis, tulis WAFA.

Pernyataan itu muncul menyusul pidato Presiden AS Donald Trump tentang normalisasi hubungan Kuwait dengan rezim zionis yang akan segera terwujud.

Seruan itu dibuat dalam bentuk pernyataan bersama yang dikeluarkan sejumlah organisasi non-pemerintah, terutama Asosiasi Pengacara, Asosiasi Guru, dan Asosiasi Ekonomi Kuwait.

“Kami menyatukan suara kami dengan suara rakyat Kuwait yang merdeka dengan menyerukan kepada Majelis Nasional (parlemen) dan pemerintah untuk segera mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi normalisasi dengan musuh (bernama) zionis,” kata kumpulan LSM itu dalam pernyataan tersebut.

Kumpulan LSM itu menekankan “penolakan semua bentuk normalisasi dengan rezim zionis atau penandatanganan perjanjian damai apapun dengannya, dengan alasan apapun.”

Mereka menegaskan bahwa mereka “menolak semua upaya yang ingin menyeret Kuwait ke rawa busuk normalisasi dengan rezim zionis, sejalan dengan posisi resmi dan populer Kuwait.”

Mereka menekankan posisi teguh mereka untuk terus menolak dan tidak mengakui “entitas ini” (zionis) “hingga pembebasan tanah Palestina”.

Pernyataan tersebut mengacu pada ketetapan Emir Kuwait yang dikeluarkan pada 6 Juni 1967, dan masih berlaku sampai saat ini, yang menyatakan bahwa “Negara Kuwait dalam posisi perang defensif sejak pagi ini (tanggal dikeluarkannya) dengan gerombolan zionis di wilayah pendudukan Palestina.”

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *